TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK PEMBANGUNAN KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG TEHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN DI KAB. BANDUNG BARAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PPLH
Abstract
Fenomena kerusakan lingkungan merupakan suatu bentuk permasalahan yang sering kali terjadi dan sudah ada sejak zaman dahulu. Seiring dengan semakin banyak dan berkembangnya pembangunan yang mengakibatkan banyaknya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung, yang karena dilaksanakanya pembangunan tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dibeberapa daerah yang dilewati pada saat pembangunan dilaksanakan.
Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen terkait dengan data-data yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan seperti perundang-undangan, menganalisis hasil putusan dan studi kepustakaan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis secara normatif kualitatif yang hasil penelitiannya disajikan dengan cara deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil dari Kesimpulan penelitian ini Kerusakan lingkungan akibat pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung menjadi tanggung jawab pemerintah dan pihak terkait, dengan penyelesaian hukum yang paling relevan melalui jalur perdata untuk menggugat ganti rugi dan memulihkan hak masyarakat. Namun, proses penyelesaian dinilai kurang transparan dan minim partisipasi, meski WALHI dan Komnas HAM terus mengawasi dan mendesak perbaikan. Penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam upaya hukum agar solusi yang adil dapat tercapai.
References
Asshidiqie Jimly, Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta : Rajawali Pers, 2010.
Walhi Jawa Barat “Selamatkan Laingkungan dan Rakyat Bukan Proyek Kereta Cepat” Walhijabar.id Online (23 April 2018) internet. 10 Februari 2023. https://walhijabar.id/selamatkan-lingkungan-dan-rakyat-bukan-proyek-kereta-cepat/
Dosen Geografi “Pengertitan Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Ciri, Tujuan, dan Contohnya” Dosengeografi.com Online (2 Maret 2023) internet. 31 Maret 2023. √ Pembangunan Berwawasan Lingkungan: Pengertian, Ciri, Tujuan, dan Contohnya | Ilmu Geografi (dosengeografi.com)
Fisip Unpatti (2019) “Bahan Ajar Kebijakan Pemerintah” internet. 16 Mei 2023. https://adm.fisip.unpatti.ac.id/wp-content/uploads/2019/10/Bahan-Ajar-Kebijakan-Pemerintahan.
Tirto “Pengertian Tata Ruang Menurut Undang-Undang Dan Tujuan Penataan Ruang” Tirto.id Online (5 November 2021) internet. 16 Mei 2023. Pengertian Tata Ruang Menurut Undang-undang & Tujuan Penataan Ruang (tirto.id).
Hasan Ibrani “PPLH adalah Upaya Melestarikan Lingkungan Hidup, Ketahui Undang-Undangnya” Merdeka.com Online (9 November 2021) internet. 22 Mei 2023. PPLH adalah Upaya Melestarikan Lingkungan Hidup, Ketahui Undang-Undangnya Halaman 3 | merdeka.com
Gamal Thabroni “Hukum Lingkungan: Pengertian, Sumber Hukum, Asas, dsb” Serupa.id online (26 November 2022) internet. 18 Desember 2023. Hukum Lingkungan: Pengertian, Sumber Hukum, Asas, dsb - serupa.id
Info Publik “Pengertian Ruang, Tata Ruang dan Interaksi Antar Ruang” Pelayananpublik.id (9 September 2019) internet. 18 Desember 2023. https://pelayananpublik.id/2019/09/09/pengertian-ruang-tata-ruang-dan-interaksi-antar-ruang/
Sumber Undang-Undang :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penelolaan Lingkungan.
Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Perda Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
