PENJATUHAN PIDANA PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT ANGGOTA TNI PADA KASUS TINDAK PIDANA DESERSI

  • Muhammad Arin Sifa Al-Faidh Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Lily Andayani Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Zulfika Ikrardini Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Desersi; Hakim; pidana; Militer

Abstract

Penjatuhan pidana tambahan berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas militer kepada pelaku tindak pidana desersi merupakan wewenang hakim, meskipun aturan terkait desersi memungkinkan pelaku tidak diberhentikan. Hakim dapat mempertimbangkan sifat dan hakikat perbuatan terdakwa yang dinilai tidak layak dipertahankan dalam dinas militer. Pemecatan ini bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga strategi pencegahan efektif terhadap perilaku menyimpang prajurit, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi residivis tindak pidana desersi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen, seperti peraturan perundang-undangan dan putusan hakim terkait. Analisis dilakukan secara normatif kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemecatan dapat menjadi langkah preventif yang efektif, mendukung penegakan disiplin militer, dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa depan

References

BUKU
Kanter, E.Y. dan Sianturi, S.R Hukum pidana militer di Indonesia, (Jakarta : Alumni AHM PTHM : 2012)
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), (Yogyakarta: Liberty, 1999)
Sianturi, S.R., Hukum Pidana Militer di Indonesia,( Jakarta : Badan Pembina Hukum Tentara Nasional Indonesia,2010)
JURNAL
Abdulajid, Syawal dan Anshar, Pertanggungjawaban Pidana Komando Militer Pada Pelanggaran Berat HAM (Suatu Kajian dalam Teori Pembaharuan Hukum Pidana, (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010), diakses pada 01 November 2024
Eko, Bambang Slamet Tindak Pidana Desersi Secara In Absentia Anggota Militer, Volume 04, Nomor 01 Tahun 2018, Diakses pada 17 Mei 2024.
Herdjito, Disparitas Penjatuhan Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Desersi, (Penelitian, Puslitbang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat KUMDIL Mahkamah Agung : 2014) Diakses pada 21 Mei 2024
Pratama, Tri Utoyo Kajian Yuridis Tindak Pidana Desersi Dengan Pemberatan (Analisis Putusan No. 9-K/PM.I-02/AI/Ii/2020),Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Vol.2 Nomor 2 Februari 2022, diakses pada 16 Mei 2024
Putra, Tommy Dwi, Penerapan Hukum Militer Terhadap Anggota TNI yang Melakukan Tindak Pidana Desersi, 2013, Diakses pada 19 Mei 2024
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI
Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer
Published
2025-06-30
How to Cite
Al-Faidh, M. A. S., Andayani, L., & Ikrardini, Z. (2025). PENJATUHAN PIDANA PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT ANGGOTA TNI PADA KASUS TINDAK PIDANA DESERSI. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(1). https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i1.3169

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>