PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG DILAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

  • Shintiya Shintiya Universitas Jenderal Ahmad Yani
  • Indah Dwiprigitaningtias Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Zulfika Ikrardini Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Perlindungan Hukum; K3; PHK; PKWT.

Abstract

Dengan semakin banyaknya perusahaan yang didirikan, maka peluang kerja bagi tenaga kerja juga semakin banyak. Dari sini dimulainya hubungan kerja antara tenaga kerja dan perusahaan. Secara umum, hubungan antara tenaga kerja dan perusahaan terikat oleh suatu perjanjian sebagaimana diatur oleh UUK 13/2003 Pasal 50 sebagai landasan hukum dalam ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami ketentuan mengenai PHK bagi tenaga kerja PKWT di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap tenaga kerja PKWT yang di PHK akibat mengalami kecelakaan kerja sesuai dengan UUK 13/2003. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, ketentuan mengenai PHK bagi tenaga kerja PKWT di Indonesia telah dijelaskan bahwa PHK dapat dilakukan jika terdapat alasan yang jelas dan sah dan dalam Pasal 55 ayat (1) PP 35/2021 menyebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan PHK jika benar dilandasi alasan cacat akibat kecelakaan kerja sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaannya setelah melampaui 12 bulan.

References

Buku-buku
Kartini, dkk. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Purbalingga: Penerbit CV. Eureka Media Aksara, 2021.
Jurnal
Anastryani, Ditya. Analisis Kecelakaan Kerja di PT Papertech Indonesia Unit II Magelang dengan Pendekatan Incidence Rates dan Metode Hira. Universitas Muhammadiyah Magelang, 2020.
Gunawan, Ade. Analisis Kinerja Keuangan pada Perusahaan Plastik dan Kemasan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jurnal KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi. Vol. 10, No. 2 (2019) hlm 109-110.
Myrtanti, Ditta Reiny, Suardika Bagus Ida. Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Pekerja Bagian Produksi di Industri Pencacah Plastik Dengan Menggunakan Fault Tree Analysis (FTA). Jurnal Rekayasa Sistem Industri. Vol. 7, No. 2 (2022) hlm 78-83.
Tombokan, A. W. Angel, Kewajiban Hukum Pelaku Usaha Minimarket Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Jadwal Tugas Malam Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Lex Privatum, Vol. IV, No. 2, (2019), hlm 57.
Yuri, Ean Yoan, Suryamizon Lestari Anggun dan Adriaman Mahlil. Perlindungan Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Omnibus Law Yang Bertentangan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja, Law Journal Vol.1, No.2 (2023) hlm 251.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Internet
Handoyono, HKI: Indonesia Sudah Memiliki 111 Kawasan Industri, Kontan.co.id, (3 Februari 2023) internet, 24 November 2023, diakses dari https://industri.kontan.co.id.
Wismabrata, Hangga Michael, Kisah Giri, Pekerja di Karawang yang Di-PHK Usai Kehilangan 4 Jari Saat Bekerja, Kompas.com, (15 Februari 2022) internet, 20 November 2023, diakses dari https://bandung.kompas.com.
Published
2025-06-30
How to Cite
Shintiya, S., Dwiprigitaningtias, I., & Ikrardini, Z. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG DILAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(1). https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i1.3151

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5