TINJAUAN YURIDIS PERMENDAG NO 31 TAHUN 2023 SEBAGAI UPAYA UNTUK MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA SEHAT

  • Muhammad Fikri Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Lily Andayani Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Aliesa Amanita Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Persaingan Usaha, Jual Rugi, PMSE, Tiktok Shop

Abstract

Seiring dengan perkembangan teknologi, perdagangan mulai menggunakan sistem PMSE. Hal ini kemudian menimbulkan adanya indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat antara pedagang PMSE dengan pedagang konvensional. Terkait permasalah ini pemerintah Indonesia mengeluarkan Permendag No. 31 Tahun 2023 yang bertujuan untuk membatasi pedagang PMSE. Namun demikian muncul permasalahan baru Permendag No. 31 Tahun 2023 tidak bisa menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Peneli�an ini menggunakan metode pendekatan yuridis norma�f,
dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi
dokumen. Dalam peneli�an ini penulis menggunakan metode
analisis secara norma�f kualita�f yang hasil peneli�annya
disajikan dengan cara deskrip�f analisis
Berdasarkan hasil dari peneli�an ini Permendag No. 31 Tahun
2023 belum mampu untuk menciptakan persaingan usaha yang
sehat dikarenakan pemerintah kurang cermat dalam melihat
permasalahan. Upaya preven�f yang dapat dilakukan memperha�kan asas dan kaidah peraturan perundang-undangan
kemudian memperha�kan permasalahan di masyarakat. Upaya
represif diikut sertrakan KPPU dalam pengawasan dan uji formil
sekaligus uji materil.

 

References

Buku
Ni’matul Huda & R. Nazriyah, Teori & peraturan perundang-undangan, Cetakan II, 2019
Richadus, Eko, E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, PT Elex Media
Kompu�ndo, Jakarta, 2001.
Suhasril, dan Muhammad Taufik Makarao, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Usman, Rachmadi, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Jurnal.
Emmy F. Thalib & Ni Putu S. Meinarni, Tinjauan Yuridis Mengenai Marketplace Berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal IUS, Vol 7. No. 2, 2019.
Fajar, Deddy Ahmad, Farah Nur Fauziah, dan Khurriyatul Mutrofin, Predatory Pricing
Melumpuhkan UMKM Indonesia: Studi Kasus TikTok Shop, Jurnal El-Idaarah 2, No. 2, 2022.
Zahra, Zakia, dan Risma Ayunda, “Analisis “Predatory pricing” TikTok Shop di Tengah
Pemanfaatan Media Sosial Bagi UMKM Indonesia.” SN, 2023.
Zahra Afina Mahran and Muhamad Hasan Sebyar, “Pengaruh Peraturan Menteri Perdagangan
(PERMENDAG) Nomor 31 Tahun 2023 Terhadap Perkembangan E-Commerce Di
Indonesia,” Hakim 1, no. 4, 2023.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Prak�k
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan KPPU No. 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 20 (Jual Rugi) UU No.5 Tahun 1999.
Peraturan Pemerintah Perdagangan No 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha,
Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik
Internet
Annisa, Kaidah Hukum, 2023, diakses pada tanggal 15
Juni 2024
htps://fahum.umsu.ac.id/kaidah-hukum-penger�an-isi-bentuk-dan-contohnya/
Elza Hayarana Sahira, “Pedagang Tanah Abang Minta Tiktok ShopDitutup”, Liputan 6, Jakarta,
2023. Diakses pada 28 Januari 2024.
Rais Rozali, Asas-Asas dan Teori Pembentukan Perundang-Undangan oleh Rais rozali upload
12-september-2013
diakses
pada
tanggal
04 Mei
2024
htps://zalirais.wordpress.com/2013/09/12/asas-asas-dan-teori-pembentukanperundang-undangan/
Klink Legal, Problematika Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2023 terhadap
Eksistensi Social Commerce di Indonesia, htps://kliklegal.com/problema�ka-peraturanmenteri-perdagangan-no-31-tahun-2023-terhadap-eksistensi-social-commerce-diindonesia/,
2023.
Diakses
pada
23
Januari
2024.
Published
2024-10-23
How to Cite
Fikri, M., Andayani, L., & Amanita, A. (2024). TINJAUAN YURIDIS PERMENDAG NO 31 TAHUN 2023 SEBAGAI UPAYA UNTUK MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA SEHAT. Jurnal Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v1i1.2530

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>