KEPASTIAN HUKUM DAN BATASAN KEWENANGAN KELEMBAGAAN LEMBAGA PEMERINTAH (POLRI, TNI, DAN BNPT) DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME

  • Muhammad Rizal Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Aliesa Amanita Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Lily Andayani Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Terorisme, Kewenangan, Lembaga Negara TNI, POLRI, dan BNPT.

Abstract

Pemerintahan dalam rangka fungsinya melaksanakan penyelenggaraan kegiatan bernegara yang bersumber atas hukum apabila dijabarkan akan mengantarkan pemahaman terhadap suatu kewenangan organ-organ negara yang meyelenggarakan pemerintahan dimana tiap organ negara mestilah memiliki dasar dan kewenangannya. Tantangan TNI dalam melaksakanan tugas pokoknya semakin berat dalam kondisi kekinian ketika bangsa negara dihadapkan pada berbagai persoalan domestik dan

ancaman dari beberapa aspek yang datang yang salah satunya adalah terorisme. Terorisme yang juga domain tugas dan kewenangan POLRI, adanya beberapa Lembaga negara yang memiliki kewenangan pada fungsi yang sama mengakibatkan tumpang tindih dan menyebabkan adanya friksi ketika melakukan tugas di Lapangan. Metode penelitian Yuridis Normatif. Pembagian dan pengklasifikasian rincian terorisme yang menjadi kewenangan TNI, POLRI, dan BNPT nyatanya belum diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang ada. Batasan kewenangan antara lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam penanggulangan tindak pidana terorisme sebaiknya dijabarkan secara tegas, konkrit, dan limitatif

References

Agus Digdo Nugroho (et.al), Dokumen Elektronik. Tantangan Transformasi Karakteris�k Akta di Era
Digital dan Konsekuensi Hukumnya, Yogyakarta: Sulur Pustaka, 2020.
Amiruddin, Pengantar Metode Peneli�an Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Ari Wibowo, Hukum Pidana Terorisme Kebijakan Formula�f Hukum Pidana Dalam Penanggulangan
Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan Tentang Negara Hukum, Jentera Jurnal Hukum, Edisi 3 Tahun II,
November (2004).
H.B Sutopo, Metodologi Peneli�an Hukum kualita�f Bagian II, Surakarta: UNS Pers, 1998.
Junaedi, Perpu Terorisme Reaksi Atas Kegen�ngan Pariwisata Nasional. Jakarts: Teropong, Vol.1(No.9)
November, 2002.
Kiki Syahnakri, Aku Hanya Tentara, Catatan Militer, Kepemimpinan dan Kebangsaan, Jakarta: Kompas,
2009.
Susan� Adi Nugroho, Naskah Akademis Undang-Undang Terorisme, Bogor: Puslitbang MA RI, 2007.
Peraturan Pemerintah Penggan� Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
htps://news.de�k.com/berita/d-3256132/akhir-pelarian-santoso-teroris-paling-dicari-di-indonesia
htps://islamic.xtgem.com-Diskriminasi Melumpuhkan Hukum dan Keadilan.
Saiful Hakim “Panglima tni sebut oknum tni terlibat dengan polri di proses hukum” Antraranews.com
(27 November 2021) Internet 29 November 2021. Antraranews.com.
Martahan Sohuturon “dikira-anggota-satgas-�nombala-tewas-ditembak” CNN Indonesia (Rabu, 20 Jul
2016) Internet 27 Juli 2016, www.cnnindonesia.com.
Published
2024-10-23