KOORDINASI STAKHOLDER PADA PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI DI DINAS SOSIAL KABUPATEN SUBANG
Abstract
Kemiskinan merupakan suatu kondisi ketidakmampuan secara ekonomi untuk memenuhi standar hidup rata-rata masyarakat di suatu daerah. Kondisi ketidakmampuan ini ditandai dengan rendahnya kemampuan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pokok baik berupa pangan, sandang, maupun papan. Salah satu program yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok adalah Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan pangan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) setiap bulannya Sebesar Rp. 110.000,- melalui Mekanisme akun Elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di E-Warung /pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan Bank Himbara. Pelaksanaan program BPNT di tingkat Kabupaten / Daerah ada di bawah kendali Dinas Sosial Kabupaten Subang, yang tergabung dalam Tim Koordinasi Bansos Pangan serta di dukung oleh dinas dan instansi pemerintah yang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Adapun tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan peran dan fungsi koordinasi stakeholder serta kendala-kendala atau hambatan koordinasi antar stakeholder terkait dalam Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) di Kabupaten Subang. Informan kunci dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, sedangkan informan pendukungnya adalah Kabid Pemberdayaan Sosial dan Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Tingkat Kab. Subang ( Korteks ). Hasil Penelitian ini memperlihatkan aspek hierarki manajerial telah dijalankan, aturan dan prosedur telah dilaksanakan dan penetapan rencana dan tujuan sudah disusun sejak mulai perencanaan kegiatan, akan tetapi hasilnya masih belum optimal. Oleh karena itu Sekretaris Tikor dalam hal ini Kepala Dinas Sosial Kab. Subang harus lebih memaksimalkan lagi upaya koordinasi dengan stakeholder lain dengan cara mengadakan rapat koordinasi yang terencana dan terarah sesuai dengan program prioritas Dinas Sosial.
References
Liliweri, Alo. 2014. Sosiologi & Komunikasi Organisasi. Jakarta: Bumi Aksara Moekijat. 1994. Koordinasi (suatu tinjauan teoritis). Bandung:Mandar maju.
Hasibuan, S.P.Malayu, 2009 Manajemen: Dasar-dasar, Pengertian, dan Masalah, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Kristian, I; Pancasila dan Kewarganegaraan Alfabeta 2019
Kristian I, Implementasi Kebijakan Program Keluarga Harapan Di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut. Jurnal Dinamika Vol 9, No 1 (2022) 23-37
Pasalong, Harbani. 2012. Metode Penelitian Administrasi Negara. Bandung: Alfabeta
Salusu, J. 1996. Pengambilan keputusan strategik. Jakarta: Grasindo.
Singarimbun,Masri & Sofian Effendi. 1989. Metode Penelitian Survei.. Jakarta : LP3ES Siagian S.P. 1997. Organisasi Kepemimpinan & Perilaku Administrasi, Jakarta. PT.Gunung Agung.
Silalahi , Ulbert, 2005. Studi Tentang Ilmu Administrasi, Bandung : Algensindo.
Siagian, Sondang P. 2013. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara
Silalahi, Ulber. 2011. Asas-Asas Manajemen. Bandung: Refika Aditama Siswanto. 2010. Pengantar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara
Singarimbun, Efendi.1995. Metode Penelitian Bidang Administrasi, Jakarta,b Ghalia Indonesia.
Sofyandi, Herman dan Iwa Garniwa. 2007. Perilaku Organisasional. Yogyakarta: Graha Ilmu
Sopiah. 2008. Perilaku organsasional. Yogyakarta: Andi.
Subagyo, A., Ip, S., Kristian, I., Ip, S., & Kom, S. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. CV. Aksara Global Akademia.
Sudrajat, Y., & Kristian, I. (2022). Implementasi Aplikasi E-Retribusi di Pasar Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang. Komitmen: Jurnal Ilmiah Manajemen, 3(2), 116-127.
Suyanto, Bagong dan Sutinah. 2005. Metode Penelitian Sosial, Berbagai Alternatif dan Pendekatan. Jakarta: Kencana.
Umam,Khaerul.2010. Perilaku Organisasi. Bandung: Pustaka setia.
Usman,Husaini. 2011 manajemen teori, praktek dan riset pendidikan jilid 3. Jakarta: Bumi aksara.
Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai
Peraturan Direktur Jenderal Nomor 06 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai
Keputusan Bupati Subang Nomor : 466/ Kep.200 – Dinsos / 2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Program Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera ( Rastra ) dan Bantuan Pangan Non Tunai Kabupaten Subang tahun 2018