IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH OLEH DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAJALENGKA
Abstract
Dalam pencapaian pembangunan nasional peranan transportasi memiliki posisi yang penting dan strategi dalam pembangunan, maka perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem yang terpadu. Hal tersebut menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan wadah pengembangan mekanisme pemerintahan yang mampu menggapai tuntutan pelaksanaan pembangunan di daerah, yaitu pembangunan yang merata lewat pemberdayaan dan pengembangan potensi daerah masing-masing.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan ialah metode kualitatif. Pengumpulan data yang akan dilakukan dalam penyusunan laporan penelitian ini adalah menggunakan wawancara, observasi lapangan dengan pendekatan deskriptif. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif, peneliti dapat menjelaskan kenyataan dari kejadian yang diteliti atau yaitu tanpa membuat perbandingan. Berupa menggambarkan kejadian atau fenomena sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, di mana data yang dihasilkan berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Selain itu peneliti bermaksud memahami situasi sosial secara mendalam dengan analisis deskriptif, asumsi, dan teori.
Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka diharapkan memberikan pontensi pada PAD, salah satu kontribusi dalam meningkatkan PAD adalah retribusi terminal. Mengingat terminal di Kabupaten Majalengka memiliki 9 terminal yakni Terminal Kadipaten, Terminal Rajagaluh, Terminal Maja, Terminal Talaga, Terminal Cikijing, Terminal Bantarujeg, Terminal Jati Tujuh, Terminal Jati Wangi, dan Terminal Majalengka. Hal tersebut menjadikan kesempatan bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka dalam meningkatkan penerimaan kas daerah yang berasal dari retribusi terminal, tanpa mengabaikan efektivitas pemungutan retribusi terminal dengan maksud agar penerimaan pemungutan retribusi terminal memberikan peningkatan PAD jika dikelola dengan baik, sehubungan dengan itu perlunya upaya peningkatan pemungutan retribusi terminal.
Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Terminal, bahwa setiap mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan angkutan barang yang menggunakan jasa terminal dikenakan wajib retribusi. Dari 9 terminal di Kabupaten Majalengka tahun 2022 secara keseluruhan realisasinya belum mencapai target, sehingga menyebabkan belum memenuhi kriteria efektif, tidak tercapainya target retribusi terminal dikarenakan penempatan target tinggi yang tidak menyesuaikan keadaan di lapangan.
Petugas pemungutan melaksanakan pekerjaannya sesuai tugas dan fungsi di antaranya meminta pungutan kepada wajib retribusi, meminta bukti setoran kepada bendahara penerima, meminta petunjuk teknis dan target retribusi yang telah ditetapkan, memberikan teguran kepada wajib retribusi yang menunggak menolak pelaksanaan tugas non kedinasan. Pemungut retribusi terminal berstatus Tenaga Kerja Sukarela umumnya bertugas memungut retribusi terminal yang telah ditetapkan sebagai wilayah terminal oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka dan dibebankan kepada pengguna jasa.
Pemungutan retribusi terminal dalam hal ini belum terimplementasikan dengan baik, dikarenakan tarif pemungutan retribusi sesuai dengan asas keadilan saja, akan tetapi tidak dengan pemungutan retribusi sesuai dengan manfaat yang diterima oleh pengguna jasa terminal, hal ini ditunjukkan dari keluhan masyarakat mengenai keadaan terminal yang tidak nyaman karena prasarana terminal yang kurang memandai, mengakibatkan angkutan lebih memilih ruas jalan bukan terminal. Kemudian tidak berlakunya aturan bagi yang melanggar mengakibatkan angkutan umum sering melanggar, sehingga ketidakadilan tersbeut dipengaruhi oleh faktor kepuasan angkutan umum yang masih belum mengimplementasikan peraturan yang berlaku