TINDAKAN ABORSI ILEGAL YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN DAN DALAM PRESEPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

  • Rifa Siti Nurlaila Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Diah Arimbi Universitas Jenderal Achmad Yani
  • R. Ardini Rakhmania Ardan Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Aborsi Ilegal, Remaja, Hak Asasi Manusia, UU Kesehatan, Tanggung Jawab Hukum., Illegal Abortion, Adolescents, Human Rights, Health Law, Legal Responsibility.

Abstract

Fenomena aborsi ilegal di kalangan remaja menjadi salah satu isu serius dalam bidang hukum dan kesehatan. Meningkatnya kasus kehamilan yang tidak diinginkan, minimnya edukasi seksual, serta tekanan sosial dan budaya menjadi pemicu utama tindakan aborsi ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum terhadap tindakan aborsi ilegal yang dilakukan oleh remaja berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta menganalisisnya dalam perspektif hak asasi manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Indonesia memberikan ruang terbatas bagi tindakan aborsi dalam kondisi tertentu, praktik aborsi ilegal oleh remaja tetap tinggi karena lemahnya pengawasan, kurangnya edukasi, dan stigma sosial. Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam KUHP dan UU Kesehatan, serta mengancam hak hidup janin sebagai bagian dari hak asasi manusia. Diperlukan penegakan hukum yang tegas, edukasi seksual yang komprehensif, serta sistem perlindungan hukum yang adil dan berbasis hak asasi manusia.

 

The phenomenon of illegal abortion among adolescents has become a serious issue in both legal and health contexts. The rise in unwanted pregnancies, lack of comprehensive sexual education, and social and cultural pressures are the main contributing factors to illegal abortion practices. This study aims to examine the legal responsibility for illegal abortion committed by adolescents based on Law Number 17 of 2023 concerning Health, and to analyze it from a human rights perspective. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach. The findings indicate that although Indonesian law provides limited exceptions for abortion under specific conditions, the prevalence of illegal abortion among adolescents remains high due to weak supervision, insufficient education, and social stigma. Such practices violate provisions in the Criminal Code (KUHP) and the Health Law, and threaten the fetus’s right to life as part of fundamental human rights. Therefore, strict law enforcement, comprehensive sexual education, and a fair, human rights-based legal protection system are urgently needed.

References

Alodokter. “Risiko Aborsi Dan Konsekuensi Hukumnya.” Alodokter, n.d.
https://www.alodokter.com/memahami-berbagai-sisi-aborsi.
Asmariah. “Dinamika Aborsi Remaja: Evaluasi Hukum Dan Implikasi Sosial Dalam Konteks Uu No. 1
Tahun 2023.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 10, no. 11 (2025): 1–17. Prefix
doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461.
Gemma R Janeta. “Hak Asasi Manusia : Konsep, Prinsip, Dan Peran Negara Dalam Perlindungan
Ham.” MediaIndonesia.com, 2024. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/724945/hak-asasi-manusia-konsep-prinsip-dan-peran-negara-dalam-perlindungan-ham#google_vignette.
Hawari, Dadang. Aborsi Dimensi Psikoreligi. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas
Indonesia, 2006.
Howard, Rhoda E. HAM : Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya (Human Rights and the Search for
Community). Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 2000.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mokhammad. “Dasar Hukum Ham (Hak Asasi Manusia) Di Indonesia Menurut Undang-Undang.”
HarusPintar.com, n.d. https://www.haruspintar.com/dasar-hukum-ham/.
Partanto, Pius. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola, 1994.
Pkbi jatim. “Mengenal Aborsi Tidak Aman Di Indonesia : Kenyataan Pahit Dibalik Hari Aborsi,” n.d.
https://pkbi-jatim.or.id/mengenal-aborsi-tidak-aman-di-indonesia-kenyataan-pahit-di-balik-
hari-aborsi/.
Pramono, Martias Gelar Imam Radjo. Pembahasan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Tamaulina Br. Sembiring,mirnawati munthe, febby tri loviyanti,angel dwi mika simanjuntak, m agung
hidayah nst. “Dampak Aborsi Terhadap Kesehatan Fisik Dan Mental.” Jurnal Multidisiplin
Inovatif 8, no. 12 (2024): 345–51.
Tina, Agustina, Joelman Subaidi, and Ummi Kalsum. “Aborsi Dalam Perspektif Undang-Undang
Kesehatan Dan Kuhp.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 2,
no. 3 (2021): 85–108. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4076.
WIDOWATI. “Tindakan Aborsi Dalam Sudut Pandang Hukum Dan Kesehatan Di Indonesia.” Jurnal
YUSTITIABELEN 6, no. 2 (2020): 16–35. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i2.243.
Published
2025-10-15
How to Cite
Nurlaila, R. S., Arimbi, D., & Rakhmania Ardan, R. A. (2025). TINDAKAN ABORSI ILEGAL YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN DAN DALAM PRESEPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i2.4206

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4