TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PROFESI DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK KEPADA PASIEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Permasalahan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis menjadi isu krusial dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Ketidaktepatan dalam tindakan medis, kurangnya komunikasi antara dokter dan pasien, hingga rendahnya kualitas alat atau kompetensi dokter seringkali menimbulkan kerugian bagi pasien. Kondisi ini menuntut adanya kepastian hukum dan mekanisme penegakan hukum yang tegas untuk menjamin keadilan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hadir sebagai instrumen penting dalam mengatur dan memberi sanksi terhadap pelanggaran dalam praktik kedokteran, termasuk malpraktik, yang dinilai dapat mengancam keselamatan jiwa dan hak-hak pasien. Hasil penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan malpraktik harus memenuhi unsur-unsur seperti kelalaian, kesalahan prosedur medis, dan pelanggaran terhadap standar profesi. Penegakan hukum terhadap malpraktik dapat ditempuh melalui jalur pidana, perdata, maupun administratif. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memberikan dasar hukum yang jelas dan komprehensif dalam menindak pelanggaran tersebut. Penegakan hukum ini sangat penting untuk menjamin keadilan bagi pasien, menjaga integritas profesi medis, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.
The problem of medical malpractice is a crucial issue in Indonesia's healthcare system. Inaccurate medical procedures, lack of communication between doctors and patients, and poor equipment quality or doctor competence often result in harm to patients. This situation demands legal certainty and a firm law enforcement mechanism to ensure justice. Law Number 17 of 2023 concerning Health serves as a crucial instrument for regulating and sanctioning violations in medical practice, including malpractice, which is considered to threaten the safety of lives and patient rights. This study uses a normative juridical method. The results indicate that malpractice must meet elements such as negligence, medical procedural errors, and violations of professional standards. Law enforcement against malpractice can be pursued through criminal, civil, and administrative channels. Law Number 17 of 2023 provides a clear and comprehensive legal basis for addressing these violations. This law enforcement is crucial to guarantee justice for patients, maintain the integrity of the medical profession, and increase public trust in healthcare services in Indonesia.
References
Kalijaga, 2021.
Heryanto, Bambang. “Malpraktik Dokter Dalam Perspektif Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 2
(2010): 184. http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/151.
Maya Indah, C. S. Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktimologi Dan Kriminologi. Kencana
Prenadamedia Group, 2014.
Muallif. “Negara Hukum: Pengertian, Ciri-Ciri, Tipe, Dan Implementasi Di Indonesia.” Universitas
Islam An Nur Lampung. Accessed March 13, 2025. https://an-nur.ac.id/blog/negara-hukum-
pengertian-ciri-ciri-tipe-dan-implementasi-di-indonesia.html.
Rokom. “Dugaan Pelanggaran Disiplin Terbanyak Akibat Kurangnya Komunikasi Dokter Dan Pasien.”
Accessed April 6, 2025. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-
media/20110521/451104/dugaan-pelanggaran-disiplin-terbanyak-akibat-kurangnya-
komunikasi-dokter-dan-pasien/ .
Setiadi, Wicipto. “Penegakan Hukum: Kontribusinya Bagi Pendidikan Hukum Dalam Rangka
Pengembangan Sumber Daya Manusia (Law Enforcement: Its Contribution to Legal Education in
the Contect of Human Resource Development).” Majalah Hukum Nasional 48, no. 2 (2018): 1–
22.
Sutarno. Malpraktik Medis: Perspektif Etik Dan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Yunanto, Dr. Ari. Masalah Medikolegal Dalam Pelayanan Medik. Yogyakarta: C.V Andi Offset, 2010.
