PERBANDINGAN HUKUM NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA INGGRIS MENGENAI PENGATURAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

  • Wilshen Athalla Hanyouri Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Diah Arimbi Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Lily Andayani Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Aturan Lalu Lintas; Budaya Hukum; Keselamatan Jalan Raya; Norma Hukum; Perbandingan Hukum.

Abstract

Hubungan antara negara dan warga negara mencakup keselamatan lalu lintas jalan sebagai bagian dari rasa aman yang dijamin oleh undang-undang. Di Indonesia, undang-undang mengatur keselamatan jalan, namun implementasinya menghadapi tantangan karena masyarakat yang berubah dengan cepat. Contoh terbaik adalah Inggris, di mana kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan lalu lintas telah berhasil menurunkan angka kematian di jalan raya. Penelitian ini membahas perbandingan undang-undang lalu lintas Indonesia dan Inggris dengan fokus pada pengaturan norma hukum dan budaya dalam undang-undang Indonesia dan peraturan di Inggris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan dan persamaan aspek hukum, budaya dan sistem pengaturan lalu lintas di kedua negara dengan menyoroti pentingnya keselamatan jalan sebagai tanggung jawab negara. Teori hukum yang digunakan antara lain sistem hukum, prinsip keselamatan dan perbandingan hukum. Penelitian ini mengulas peran negara dalam menjamin keselamatan lalu lintas.

References

Ali, Z., 2009. Metode Penelitian Hukum. 1nd ed. Jakarta: Sinar Grafika.
Anon., 26 September 2024. Reported road casualties Great Britain, annual report: 2023, London: Department for Transport.
Bradford, Ben, et al. "Obeying the Rules of the Road: Procedural Justice, Social Identity, and Normative Compliance." Journal of Contemporary Criminal Justice (2015).
Djatmiko, Wahyu Prijo. Budaya Hukum dalam Masyarakat Pluralistik. Yogyakarta: Thafa Media, 2022.
Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of Sociology of Law. New York: Routledge, 2002.
Friedman, Lawrence M. "Legal Cultures and Social Development." Journal of the Law and Society Association (1969): 29-44.
Herklotz, Tanja. "Legal Cultures." Oxford Constitutional Law (2023): 1-50.
Huda, Misbahul. Perbandingan Sistem Hukum. Bandung: CV Cendekia Press, 2020.
Husa, Jaakko. Introduction To Comparative Law. New York, UK: Hart Publishing, 2023.
Kingdom, Government of United. GOV UK. n.d. 1 Mei 2025.
Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum. 1nd ed. Mataram-NTB: Mataram University Press.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teubner, Gunter. Dilemmas of Law in the Welfare State. Berlin: Walter de Gruyter & CO, 1986.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Tahun 1988
Published
2025-10-15
How to Cite
Hanyouri, W., Arimbi, D., & Andayani, L. (2025). PERBANDINGAN HUKUM NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA INGGRIS MENGENAI PENGATURAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i2.3538

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>