RESPON FILIPINA DAN MALAYSIA TERHADAP KLAIM TIONGKOK DI LAUT CHINA SELATAN TAHUN 2013-2020

  • Muhamad Haikal Nurcahyana Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Iing Nurdin Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Taufan Herdansyah Akbar Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: konflik, Malaysia, Filipina, Laut China Selatan

Abstract

Laut Cina Selatan merupakan area yang sangat strategis dan merupakan salah satu jalur perdagangan utama dunia, dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Sengketa di wilayah ini timbul akibat adanya klaim atas Nine-Dash Line (Garis Sembilan Garis Putus-Putus), Kepulauan Spratly dan Scarborough Shoal, klaim tumpang tindih, serta isu militerisasi, keberadaan fisik, dan aktivitas penangkapan ikan.

Filipina mengklaim kedua wilayah ini berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)-nya berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Namun, China juga mengklaimnya sebagai bagian dari Nine-Dash Line.

Kepentingan Strategis dan Ekonomi: Laut Cina Selatan menjadi penting karena: Jalur perdagangan global, Kekayaan sumber daya ikan, Potensi cadangan minyak dan gas bumi.

Penyebab Konflik: Upaya Penyelesaian dan Perkembangan, Kasus di Pengadilan Arbitrase Internasional (2013-2016). Filipina mengajukan sengketa ini ke Pengadilan Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration, PCA) di Den Haag pada tahun 2013.

Tahun 216, PCA memutuskan bahwa klaim Nine-Dash Line China tidak memiliki dasar hukum di bawah UNCLOS. Pengadilan juga menyatakan bahwa beberapa aktivitas China di Laut Cina Selatan, termasuk reklamasi pulau dan pelanggaran ZEE Filipina, melanggar hukum internasional.

Reaksi China: China menolak keputusan tersebut dan tetap melanjutkan aktivitasnya di kawasan sengketa.

Meskipun terdapat berbagai tantangan, upaya penyelesaian konflik Malaysia, Filipina dan China di Laut China Selatan terus dilakukan. Beberapa pendekatan yang telah diambil antara lain: Dialog Bilateral: Malaysia dan Filipina dan Tiongkok telah melakukan berbagai upaya diplomasi untuk menyelesaikan sengketa secara bilateral. Namun, progress yang dicapai sejauh ini masih terbatas.

  1. Dialog Bilateral: Malaysia dan Tiongkok telah melakukan berbagai upaya diplomasi untuk menyelesaikan sengketa secara bilateral. Namun, progress yang dicapai sejauh ini masih terbatas.
  2. Kerangka Kerja ASEAN: ASEAN telah berupaya memfasilitasi dialog antara negara-negara yang terlibat dalam sengketa Laut China Selatan. Deklarasi Perilaku Para Pihak (Declaration of Conduct/DoC) merupakan salah satu hasil dari upaya ASEAN ini.
  3. Hukum Internasional: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) menjadi acuan hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa maritim. Namun, Tiongkok belum sepenuhnya meratifikasi UNCLOS.
  4. Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Arbitrase internasional merupakan salah satu opsi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Namun, Tiongkok menolak untuk mengikuti proses arbitrase.

 

 


 

References

Anggito dan Setiawan. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Jejak Publisher.
BBC online Sengketa Kepemilikan Laut China Selatan .(2011) diakses pada 26 pebruari 2013.
BBC online Sengketa kepemilikan Laut China Selatan . (2011) diakses pada 26 pebruari 2013
Bond Larry. (2021) Shattered Trident Konflik laut China Selatan. Yogyakarta: Andi Publisher.
Bongdan dan Biklen. (2006). Qualitative research for education: An introduction to theories and methods.
Drs Yanuar Ikbar, MA., Ph.D. (2014) Metodologi dan Teori Hubungan Internasional. Bandung: Refika Aditama.
Hadiwinata., (2018) The Histori of the Peloponnesian War The Art of War (512BC).
Kusumah Indra Pratama Wildan . R ., Supritana Nana., kusmani Yani (2018) Jalan Dama i Menuju Keamanan Regional : Pendekatan Asean Dalam Upaya Penyelesaian Konflik Laut China Selatan Jurnal Sejarah dan Pendidikan Sejarah , Vol.7,No,2 2018.
Munhar, Junef. Sengketa Wilayah Maritim Di Laut Tiongkok Selatan . https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/420/pdf
Nainggolan Partogi Poltak,Victor Simela, Roza Rizky Muhamad .(2013) Rivalitas Amerika Serikat – Tiongkok di Laut China Selatan dan Pengaruhnya Terhadap Indonesia.
Nanik Trihastuti, Peni Susetyorini, Mifta Hanifah* "Penyelesaian Sengketa Gugatan Filipina Terhadap China Mengenai Laut China Selatan Melalui Permanent Court of Arbitration." Diponegoro Law Review, vol. 6, no. 1, 2017, pp. 1-9.
Poltak Partogi Nainggolan, Simela Victor , Muhamad Rizky Roza. Konflik Laut China Selatan dan Implikasinya Terhadap Kawasan.opac.ut.ac.id
R. Wildan Pratama Indra Kusumah, Nana Supriatna, Yani Kusmarni Jalan Damai Menuju keamanan regional Pendekatan Asean Dalam Upaya Penyelesaian Konflik Laut China Selatan.
Republika Online ( 2011 20 Juni) Cina Latihan Perang di Laut Cina Selatan. http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/internasional/10/11/03/144251-cina-latihanperang-di-laut-cina-selatan
Sartono, Sartono. "Kebijakan dan Upaya Mitigasi Malaysia dalam Mengatasi Ancaman di Laut China Selatan." Jurnal Education and Development, vol. 10, no. 2, 2022, pp. 350-356.
Soekanto Soerjono (2002) Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press, hlm. 242
Steans Jill dan Pettiford Lloyd. (2009) Hubungan Internasional perspektif dan Tema
Sutyo Bakir .R (2009) Kamus Lengkap Bahasa Indonesia . Karisma Publishing Group , hlm.348
Tzu Sun The Histori of the Peloponnesian War, The Art of War (512BC)
Usman, Asnani dan Sukma Rizal. (1997) Konflik laut China Selatan tantangan bagi Asean. Jakarta:
Published
2025-02-07
How to Cite
Nurcahyana, M., Nurdin, I., & Akbar, T. H. (2025). RESPON FILIPINA DAN MALAYSIA TERHADAP KLAIM TIONGKOK DI LAUT CHINA SELATAN TAHUN 2013-2020. Global Insights Journal : Jurnal Mahasiswa Hubungan Internasional, 2(1). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/gij.v2i1.3153