UPAYA DIPLOMASI INDONESIA DALAM MENGHADAPI EMBARGO MINYAK KELAPA SAWIT OLEH UNI EROPA TAHUN 2017-2020
Abstract
Industri minyak kelapa sawit (CPO) merupakan salah satu komoditas ekspor terbesar Indonesia dan penyumbang devisa utama. Seiring dengan meningkatnya permintaan pasar global terhadap CPO Indonesia, muncul berbagai isu yang mengklaim bahwa minyak kelapa sawit Indonesia menyebabkan deforestasi, perubahan iklim, pemanasan global, serta dianggap tidak ramah lingkungan. Isu-isu ini memicu sejumlah negara importir, termasuk negara-negara di Eropa, untuk melakukan boikot terhadap CPO Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan teori liberalisme interdependensi, dengan mengedepankan konsep kebijakan luar negeri, diplomasi ekonomi, dan ekonomi politik internasional. Sebagai respons terhadap embargo minyak kelapa sawit yang diterapkan oleh Uni Eropa, termasuk Belanda, Indonesia melaksanakan diplomasi ekonomi dengan cara mengajak Belanda untuk meningkatkan kerja sama dalam meningkatkan keberlanjutan (sustainability) industri kelapa sawit melalui sertifikasi ISPO. Indonesia juga mendorong Belanda untuk bekerja sama dalam kesepakatan bersama yang diatur dalam bentuk MoU, serta memperluas hubungan bilateral di bidang ekonomi, perdagangan, investasi, dan pariwisata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu langkah utama Indonesia untuk mengatasi embargo tersebut adalah dengan penandatanganan MoU dengan Belanda pada 26 September 2019. Selain itu, Indonesia juga mengimplementasikan program B30 sebagai upaya untuk mengatasi dampak embargo dan meningkatkan kepercayaan terhadap CPO Indonesia.
References
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. (2019). Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan tahun 2019-2024. https://www.bpdp.or.id/inpres-no-6-tahun-2019-tentang-rencana-aksi-nasional-perkebunan-kelapa-sawit-berkelanjutan-tahun-2019-2024
Badan Pusat Statistik. (2020). Laporan data statistik 2020. bps.go.id.
Creswell, J. W. (2016). Research design: Pendekatan metode kualitatif, kuantitatif, dan campuran. Pustaka Pelajar.
Erman, E. (2017). Di balik keberlanjutan sawit: Aktor, aliansi dalam ekonomi politik sertifikasi Uni Eropa. Jurnal Masyarakat Indonesia, 43(1).
European Parliament. (2018). Renewable energy directive. euagenda.eu/upload/publications/eprs-bri2021662619-en.pdf.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). (2020). Langkah baru pemerintah hindari diskriminasi sawit Uni Eropa. GAPKI. https://gapki.id/news/2020/12/22/langkah-baru-pemerintah-hindari-diskriminasi-sawit-uni-eropa/
McDonald, J. (2012). The Institute for Multi-Track Diplomacy. Journal of Conflictology, 3(2).
Nye, J. S., & Keohane, R. O. (2013). Power and interdependence. Longman.
Rahayu, (2023). Kerjasama Indonesia-Belanda tahun 2019-2021 studi kasus: Implementasi memorandum of understanding (MoU) joint production on sustainable palm oil. Jurnal Online Mahasiswa, 10(2).
Riady, & Badarul. (2023). Analisis upaya Indonesia dalam melawan black campaign minyak kelapa sawit dari Uni Eropa. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 28(1).
Sally, N. U. (2016). Sengketa minyak sawit antara Indonesia dan Uni Eropa. Dauliyah Journal of Islamic and International Affairs, 1(01). https://doi.org/10.21111/dauliyah.v1i01.341
Suhandak, A. D. (2019). Pengaruh black campaign kelapa sawit terhadap harga kelapa sawit dunia dan ekspor kelapa sawit Indonesia. Jurnal Administrasi Bisnis, 72(2).
Tarigan, D. H., Azhar, A. N., & Azhar, L. N. (2023). Kerja sama perdagangan Indonesia dan Uni Eropa pasca gugatan di World Trade Organization (WTO) tahun 2019. Jurnal Kolaboratif Sains, 6(11).
Virgy, M. A., Djuyandi, Y., & Darmawan, W. B. (2020). Strategi jaringan advokasi transnasional Greenpeace Indonesia terkait isu deforestasi hutan Indonesia oleh Wilmar International. Journal of Political Issues, 1(2).