KEPENTINGAN NASIONAL INDONESIA DALAM UPAYA PERDAMAIAN PERANG RUSIA-UKRAINA TAHUN 2022- 2024
Abstract
Kepentingan nasional Indonesia dalam upaya perdamaian perang Rusia-Ukraina (2022-2024) didasarkan pada kebijakan luar negerinya yang berkomitmen menjaga perdamaian dan stabilitas global serta prinsip non-blok. Indonesia berusaha memainkan peran diplomatik dalam menurunkan ketegangan konflik, memanfaatkan posisinya di organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan G20 untuk mendorong dialog dan penyelesaian damai. Keterlibatan Indonesia juga didorong oleh pertimbangan ekonomi, mengingat konflik yang berkepanjangan berdampak pada perdagangan global dan stabilitas energi, yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tulisan ini menganalisis strategi diplomatik dan kepentingan nasional Indonesia dalam memfasilitasi perdamaian pada perang Rusia-Ukraina selama periode ini.
References
A. E. Siregar. (2022). Konflik Rusia-Ukraina dan Risiko Ekonomi Politik bagi Indonesia, Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45).
Jason Fernando. (2022) Dinamika Kepentingan Nasional Indonesia dalam Perang Rusia-Ukraina Tahun 2022, 2023, internet. Diakses dari https://www.goodnewsfromindonesia.id/2023/07/04/dinamika-kepentingan- nasional-indonesia-dalam-perang-rusia-ukraina-tahun-2022 pada 29 Mei 2024.
Clive Archer. (1960). International Organisations
K. J. Holsti. (1922). International Politics A Framework for Analysis, Terj. Wawan Juanda(Bandung : Binacipta
Totok Sarsito. (2009). Perang dalam Tata Kehidupan Antarbangsa, Jurnal Komunikasi Massa, Volume 2, Nomor 2, Januari, hlm 114, 112-126.
Krisis Rusia-Ukraina: Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia yang Bebas Aktif Sudah Tepat. Diakses pada 3 April 2024 melalui https://fisip.ui.ac.id/krisis-rusia-ukraina-kebijakan-politik-luar-negeri- indonesia-yang-bebas-aktif-sudah-tepat/.
Griffiths. (2007). International Relations Theory for the Twenty-First Century, 2007
Daniel S.papp. (1994). Contemporary International Relations :Framework For Understanding, (US Macmilan college