STRATEGI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DP3A) DALAM MENGURANGI KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI KOTA BANDUNG
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis strategi DP3A dalam mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan teori strategi Geoff Mulgan (2009) terdiri dari lima komponen: purpose, environments, directions, actions, dan learning. Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi DP3A belum sepenuhnya optimal. Tujuan (purpose) belum menjawab kebutuhan korban karena layanan perlindungan belum merata dan respons masyarakat masih rendah. Lingkungan (environments) terkendala oleh keterbatasan SDM dari sisi kuantitas maupun kualitas. Arah (directions) belum maksimal karena belum adanya Peraturan Daerah Kota Bandung mengenai perlindungan dan pemberdayaan perempuan, serta koordinasi lintas sektor yang belum baik. Tindakan (actions) yang dijalankan terhambat oleh kurangnya sarana prasarana. Pembelajaran (learning) atau evaluasi yang dilakukan belum mampu menurunkan dan menekan kasus kekerasan terhadap perempuan secara signifikan. Untuk itu, dalam mencapai hasil yang lebih baik, diperlukan peningkatan kejelasan tujuan berbasis kebutuhan korban, penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyusunan regulasi daerah yang spesifik, perbaikan fasilitas pendukung layanan, serta pelaksanaan evaluasi yang konsisten agar strategi perlindungan perempuan dapat terlaksana secara tepat dan menyeluruh.
References
DPRD Kota Bandung. (2024, November 25). Raperda Perlindungan Perempuan Didorong Tekan Kekerasan Hingga Nol Kasus. Retrieved from dprd.bandung.go.id: https://dprd.bandung.go.id/warta/raperda-perlindungan-perempuan-didorong-tekan-kekerasan-hingga-nol-kasus
Farhan, I., Hidayat, A., & Nur, M. I. (n.d.). Implementasi Kebijakan Tentang Perlindungan Anak Di Kota Bandung.
Febrian, J. L., & Sagita, N. I. (2023, September ). Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan (Studi Tentang Pusat Pelayanan Dan Pemberdayaan Perempuan Di Kota Bandung Pada Tahun 2021-2022). Journal of Governance Innovation, Volume 5, Number 2.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulgan, G. (2009). The Art of Public Strategy Mobilizing power and lege for the common good. In The Art of Public Strategy Molinay power and knowledge for the common good. United States: Oxford University Press Inc.
Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Tahun 2024-2026. (n.d.). Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Tahun 2024-2026. Retrieved from multisite.bandung.go.id: https://multisite.bandung.go.id/dp3a/
Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA). (2025, Januari 7). Jumlah Kasus dan Korban Kekerasan terhadap Perempuan (KTP) Berdasarkan Tahun Penginputan (2024). Retrieved from siga.kemenpppa.go.id: https://siga.kemenpppa.go.id/pencarian?topik=MTg2
Sodah, Y. (2023). KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN: PENCEGAHAN DAN PENANGANAN SUATU TINJAUAN PSIKOLOGI SOSIAL. JOURNAL SYNTAX IDEA, Vol. 5, No. 11, 2328.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
