PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DI DESA SITUWANGI KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT

  • Muhamad Ilham Fuziawan Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Lukman Munawar Fauzi Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Widuri Wulandari Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Pemerintah Desa, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Antar Waktu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis mengenai bagaimana pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Situwangi Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. Masalah yang melatarbelakangi penelitian ini pengunduran diri kepala desa dan keterlambatan dalam melakukan pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian ini meliputi Tokoh Agama; Tokoh Masyarakat; Tokoh Pendidikan; Tokoh Tani; Ketua RW; Ketua RT; Kelompok Perempuan; Kelompok Masyarakat Miskin; Calon Kepala Desa PAW; BPD; Perangkat Desa; LPMD dan MUI. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari regularitas waktu pemilu, setelah pengunduran diri kepala desa pada tanggal 10 Agustus 2023, tidak langsung dilakukan PAW pada tahun tersebut tetapi dilakukan PAW pada tanggal 20 April 2025. Penyelenggara pemilu, para penyelenggara pemilihan mementingkan sikap profesionalisme, sehingga mengedepankan sikap netralitas dalam pemilihan. Pemilih, dalam pemilihan antar waktu melibatkan unsur masyarakat, perangkat desa, perwakilan dari masyarakat dan calon kepala desa antar waktu, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat. Proses pemilihan, dimulai dari tahapan pembentukan panitia, pendaftaran calon, pemilihan, hingga penetapan hasil akhir pemungutan suara sudah dilakukan, total suara sah berjumlah 232 suara dan suara tidak sah berjumlah 7 suara dari 239 hak pilih

References

Landasan Hukum:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 100.3.3.2/Kep. 174 -DPMD/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2019-2027 Desa Situwangi Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
Website Resmi Pemerintah:
Jayantara. (2025, April 20). Musyawarah Desa Situwangi Pilih Kepala Desa PAW: Uus Abdurahman Unggul Demokratis. Diambil kembali dari https://www.jayantara-news.com/13187-2/: https://www.jayantara-news.com
Mediakasasi. (2023, Juni 21). Warga desa Situwangi pertanyakan status kepala desa. Diambil kembali dari https://mediakasasi.com/bandung-raya/2507/warga-desa-situwangi-pertanyakan-status-kepala-desa.html: https://mediakasasi.com
Buku:
Agus Subagyo, I. K. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Garut: Aksara Global Akademia.
Jurdi, F. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: KENCANA.
Nugroho, D. R. (2023). Public Policy 7. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Setiawan, A. (2022). Pemerintahan Desa (Partisipasi dalam Perencanaan Pembangunan Desa. Yogyakarta: Deepublish.
Jurnal:
Adnan, M. (2021). PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DI DESA ANJANI KECAMATAN SURALAGA KABUPATEN LOMBOK TIMUR . Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 96.
Ardito Nabil Baskara, A. D. (2021). Implementasi Kebijakan Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar. Unigal Respository, 428-429.
Heru Adi Putranto, R. (2022). Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Pangkalanlampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (Studi Kasus Desa Pangkalan Lampam). Pemikiran Dan Penelitian Bidang Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik,, 179-178.
Novianto, H. A. (2023). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DESA LEMBERANG KECAMATAN SOKARAJA KABUPATEN BANYUMAS. IPDN, 3.
Nur Aliza Fitria, S. (2022). PENERAPAN PERATURAN BUPATI LOMBOK TENGAH TENTANG PERGANTIAN ANTAR WAKTU KEPALA DESA TAHUN 2019. Politik Islam, 83-84.
Published
2025-06-30
How to Cite
Fuziawan, M. I., Fauzi, L. M., & Wulandari, W. (2025). PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DI DESA SITUWANGI KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT. Praxis Idealist : Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 1(3). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jp.v1i3.4001

Most read articles by the same author(s)

<< < 2 3 4 5 6 7