IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2013 DALAM PELAYANAN PENYEDIAAN AIR BERSIH DAN SANITASI OLEH DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (DPKP) KOTA CIMAHI
Abstract
Penyediaan Air bersih merupakan salah satu isu berkelanjutan (sustainability issues), yaitu harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini tanpa mengabaikan ataupun mengorbankan pemenuhan kebutuhan untuk generasi mendatang. Budihardjo dan Sujarto (1999) memaparkan bahwa dalam konsep Sustainable Development Goals penyediaan air bersih merupakan fokus tujuan Nomor 6 yaitu menjamin ketersediaan air bersih yang berkelanjutan untuk semua orang.
Ketersediaan air sangat melimpah, tetapi yang dapat dikonsumsi oleh manusia untuk bertahan hidup sangatlah sedikit. Menurut Effendi (2003:11), pertumbuhan penduduk yang pesat disertai dengan pola hidup yang semakin menuntut penggunaan air semakin berlebihan, maka semakin menambah tekanan terhadap kuantitas air yang sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan yang terus meningkat, serta kualitas air untuk keperluan domestik terus menurun, khususnya untuk air minum. Pemakaian air oleh manusia digolongkan kedalam tiga golongan yaitu pemakaian domestik, pemakaian industri, dan pemakaian pertanian. Secara global pemakaian air untuk rumah tangga sebesar 8%, pemakaian air oleh industri sebesar 23%, dan pemakaian air oleh pertanian sebesar 69% dari pemakaian air total oleh manusia.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah teori mengenai implementasi kebijakan yang dikemukakan El More, dkk (Tahir, 2014:82) dengan indikator yang meliputi jaringan aktor yang terlibat, jenis kebijakan publik, kebijakan yang dibat sesuai kebutuhan publik, dan prakarsa masyarakat. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data diantaranya wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan informan utama ialah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Pengelola Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Cimahi Utara, Masyarakat Umum pengguna layanan.
Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa secara makro penetapan leading institution air minum, yang memiliki kewenangan dari hulu ke hilir dalam pembangunan sektor air bersih, dapat menjadi mitra pemda untuk lebih sungguh-sungguh meningkatkan akses air bersih yang aman; pendekatan yang digunakan dilengkapi dengan upaya untuk meningkatkan kualitas air yang dihasilkan, memenuhi kriteria aman yang dipersyaratkan SDGs yakni RPAM dan ZAMP adalah inisiatif yang sudah diluncurkan oleh pengampu sektor air minum untuk menuju terwujudnya akses air minum aman; Kota Cimahi masih dihadapkan dengan permasalahan belum optimalnya akses terhadap air bersih dan kualitas layanan air bersih yang belum memenuhi standar pelayanan minimal; dan masyarakat diikutkan dalam beberapa kegiatan seperti 1) penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah; 2) penerbitan izin pengeborann, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah; 3) penetapan nilai perolehan air tanah.
Dalam jaringan aktor yang terlibat, komersialisasi sumber daya air dengan menetapkan tarif air minum yang melebihi batas kemampuan dan kewajaran masyarakat justru mengakibatkan berkurangnya akses masyarakat terhadap sumber daya air, khususnya air bersih dan air minum. Dalam kebijakan yang dibuat sesuai kebutuhan publik, Kota Cimahi masih dihadapkan dengan permasalahan belum optimalnya akses terhadap air bersih dan kualitas layanan air bersih yang belum memenuhi standar pelayanan minimal. Dalam prakarsa masyarakat secara langsung maupu tidak, masyarakat diikutkan dalam beberapa kegiatan seperti
1) penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah; 2) penerbitan izin pengeborann, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah; 3) penetapan nilai perolehan air tanah. Sebagaimana yang telah disebutkan, terdapat beberapan larangan dalam hal penggunaan air tanah yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
References
Aditama
Asmadi. Khayan. Kasjono HS. (2011). Teknologi Pengelolaan Air Minum. Yogyakarta: Gosyen
Publishing
Astuti, Novitri. (2014). Penyediaan air Bersih Oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Jurnal Ar-Mian Fisip Unmul, Vol 3(2)
Biddle, B.J. Thomas, E.J. (1966). Role Theory: Concept and Research. New York: Wiley
Chandra, B. (2012). Pengantar Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Kedokteran EGC. Departemen
Kesehatan RI
Fauzi, A. (2004). Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Teori dan Aplikasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Fera, Anandini. (2011). Identifikasi Prospek Keberlanjutan Kegiatan Penyediaan Air Bersih Berbasis Masyarakat Setelah Program Water And Sanitation For Low Income Community 2 Berakhir (Studi Kasus: Kabupaten Bogor). Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Vol 22(3), 161–178.
Gultom, Andri F. Ludovikus Bomans Wadu. Fronialdus Pantus. (2020). Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi: Bentuk Keterlibatan Masyarakat dalam Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. Vol 10, No 2. Universitas Kanjuruhan Malang
Hamid, Chalid. (2009). Hak-hak Asasi Manusia Atas Air: Studi Tentang Hukum Air di Belanda, India dan Indonesia. Disertasi Doktor Ilmu Hukum FHUI. Jakarta: Program Pasca Sarjana Strata 3
Hindersah, Hilwati. (2003). Prospek Kemitraan Pemerintah dan Swasta Dalam Penyelenggraan
Pelayanan Infrastruktur. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Vol 3(3)
Horton, B. Paul. Chester L Hunt. (1999). Sosiologi. (Terjemahan). Jakarta: Penerbit Erlangga
Howard, G. Bartram J. (2003). Domestic Water Quantity, Service Level and Health. World
Health Organization
Kodoatie, R.J. (2003). Manajemen dan Rekayasa Infrastruktur. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Kodoatie, Robert J dan Sarief Roestam. (2002). Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu.
Yogyakarta: Penerbit Andi
Moleong, Lexy J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Sugiyono. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
CV.
Suharto, Edi. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
Suripin. (2002). Pelestarian Sumber Daya Tanah dan Air. Yogyakarta: Penerbit Andi
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Jenis
SPAM Jaringan Perpipaan dan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Air Tanah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higien Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002 Tentang Syarat-syarat dan Pengawasan
Kualitas Air Minum
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 1982 Tentang Peruntukkan Lahan di Wilayah
Inti Bandung Raya Bagian Utara
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Umum
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Air Tanah