PENGAWASAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN DALAM PENGELOLAAN FUNGSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA) DI KOTA PALEMBANG SUMATERA SELATAN

  • Ivana Yulianti Maharani Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Toto Kushartono Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Agustina Setiawan Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Pengawasan, Rusunawa, Standar pengukuran, Perbandingan, Aksi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terhadap pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penelitian ini menggambarkan upaya perbaikan kualitas lingkungan dan infrastruktur dasar agar masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya. Metode yang digunakan mengacu pada model Robins dan Coulter (2016), yang mencakup penetapan standar, perbandingan, dan tindakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan, dan kualitas RUSUNAWA sudah memenuhi ekspektasi mereka. Namun, ketika pengelolaan RUSUNAWA dialihkan dari pihak swasta ke pemerintah pada tahun 2023, pihak dinas tidak memiliki perbandingan yang cukup signifikan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut. Dalam hal tindakan pengawasan, Dinas lebih memprioritaskan keluhan masyarakat terkait sarana dan prasarana RUSUNAWA daripada mengikuti kebijakan sebelumnya, sehingga fokus pengawasan lebih kepada kebutuhan langsung warga yang menempati RUSUNAWA.

References

Peraturan Menteri No.14/2007 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Peraturan Walikota Palembang Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Rumah Susun.
Peraturan Walikota Palembang Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Palembang.
Peraturan Walikota Palembang Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa).
Peraturan Walikota Palembang Nomer 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah.
Andri Eko Putra, 2015. Peranan Pengawasan Dalam Meningkatkan Efektivitas Kerja Karyawan Pada PT. Kereta Api (PERSERO) Divisi Regional III Sumatera Selatan.
R Isdaryanti, 2017. Analisis Kelayakan Pembangunan Rusun Sederhana Ditinjau dari Aspek Finansial.
W Gunawan, 2018. Analisis Pengendalian Kualitas Produk Pada PT. Riau Crumb Rubber Factory (Ricry) Pekanbaru.
Putri Herlia Pramitasai, 2019. Peran karakteristik Spasial Rumah Susun Umum Di Kota Malang Dalam Kerangka Arsitektur Berkelanjutan.
Rukin. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sulawesi Selatan: Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia.
Sugiyono, P.D. 2020. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Lexy, J.M. 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhadam,L. 2014. Memahami Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Rajawali Press.
Ndraha,T. 2011. Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru). Jakarta: Rinerka Cipta.
Published
2025-02-13
How to Cite
Maharani, I., Kushartono, T., & Setiawan, A. (2025). PENGAWASAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN DALAM PENGELOLAAN FUNGSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA) DI KOTA PALEMBANG SUMATERA SELATAN. Jurnal Praxis Idealis : Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 2(1). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jp.v2i1.2675

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>