IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG DIGITALISASI PELAYANAN PUBLIK DI KOTA CIMAHI
Abstract
Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan digitalisasi pelayanan publik di MPP Kota Cimahi menggunakan model Edward III, yang mencakup variabel komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi birokrasi, diwujudkan melalui pengembangan MPP Digital sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Cimahi Nomor 49 Tahun 2022. Namun, pelaksanaan masih menghadapi kendala seperti sistem tidak mengenali NIK atau email, informasi layanan yang tidak konsisten, gangguan infrastruktur digital, serta keterbatasan respons terhadap keluhan. Prosedur yang membingungkan membuat masyarakat harus bolak-balik meskipun persyaratan lengkap, mencerminkan kelemahan pada komunikasi, kesiapan teknis, dan koordinasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan analisis data berupa reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil menunjukkan komunikasi menjadi variabel terlemah karena ketidakkonsistenan informasi publik, sumber daya tergolong memadai dengan SDM IT kompeten meski kapasitas front office bervariasi, disposisi pelaksana kuat dengan sikap proaktif, dan struktur birokrasi mendukung melalui fleksibilitas SOP serta koordinasi antarunit. Kesimpulannya, implementasi kebijakan belum sepenuhnya efektif, sehingga perlu peningkatan konsistensi informasi, pelatihan teknis, serta penguatan sistem informasi yang mudah diakses publik.
References
Ariyanti, A. D., Simanjuntak, J. H., Jafar, M. I., & Nugroho, R. (2024). Analisis Implementasi Kebijakan Mal Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis.
Fatmariyanti, Y., & Fauzi, A. (2023). Kebijakan Publik Versi William Dunn: Analisis dan Implementasi. Journal of Humanities and Social Studies.
Fauzi, A. R., & Hakim, A. (2024). Digitalisasi terhadap Pelayanan Publik (Implementasi Digitalisasi). Jurnal Kolaboratif Sains.
Marwiyah, S. (2023). Pelayanan Publik di Era Digitalisasi. Probolinggo: Mitra Ilmu.
Marwono. (2021). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jakarta: CV Bumi Aksara.
Moleong, P. D. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Bandung.
Morrisan. (2018). Riset Kualitatif. Jakarta: Prenadamedia Group.
Rahmadana, M. F., Mawati, A. T., & Siagian, N. (2020). Pelayanan Publik. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Rauf, R. (2018). Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Zanafa.
Sawir, D. M. (2021). Ilmu Administrasi dan Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: deepublish.
Panggabean, C., & Meilani, N. L. (2023). Digitalisasi Pelayanan Publik di Kota Pekanbaru. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah.
Santoso, I. A. (2025). Peran Digitalisasi Dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan. Indonesian Journal of Public Administration Review.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono, P. D. (2024). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta Bandung.
Sutmasa, G. (2021). Memastikan Efektivitas Implementasi Kebojakan Publik. Jurnal Cakrawarti.

.png)
.png)
