AKUNTABILITAS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL NON TUNAI OLEH DINAS SOSIAL KOTA CIMAHI
Abstract
Artikel ini berjudul “Akuntabilitas Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai oleh Dinas Sosial Kota Cimahi”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Cimahi. Penelitian ini menggunakan teori akuntabilitas dari David Hulme dan Mark Turney (dalam Manggaukang, 2000) yang mencakup aspek legitimasi, kualitas moral, kepekaan, keterbukaan, pemanfaatan sumber daya, efisiensi, dan efektivitas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Unit analisis penelitian adalah Dinas Sosial Kota Cimahi, dengan informan yang terdiri dari Kepala Dinas, petugas pendata Bansos, pelaksana penyalur Bansos, dan penerima manfaat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran BPNT telah mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2017, di mana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai media pencairan bantuan. Nama-nama penerima bantuan dipublikasikan secara terbuka di kantor RW dan Kelurahan untuk menjaga transparansi dan ketepatan sasaran. Dinas Sosial Kota Cimahi didukung oleh 65 pegawai serta sarana dan prasarana yang memadai. Pada tahun anggaran 2024, Dinas ini memperoleh alokasi dana sebesar Rp16,59 miliar, yang diperuntukkan bagi operasional dan belanja modal. Sasaran utama bantuan adalah warga yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun Provinsi Jawa Barat.
References
Alwasilah, A. Chaedar. 2017. Dasar-Dasar Merancang Dan Melakukan Penelitian Kualitatif. Jakarta : Dunia Pustaka Jaya.
Arikunto, Suharsini. 2019. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Arsyad, Lincolin. 2010. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: STIM YKPN.
Chandler, Ralph C, Plano, dan Jack C. 2017. The Public Administration Dictionary. John Wiley & Sons.
Kansil, C.S.T. 2011. Sistem Pemerintahan Indonedia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kumorotomo. Wahyudi. 2005. Etika Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pres.
Manggaukang. Raba, 2020. Akuntabilitas Konsep dan Implementasi. Malang : UMM Press.
Mardiasmo. 2017. Perpajakan. Bandung: Andi Offset.
Moleong, Lexy J. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Musanef. 2018. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
Nawawi, Hadari dan M. Martini Hadari. 2017. Metode Penelitian Bidang Sosial.. Yogyakarta: Gadjah Mada University.
Pamudji. 2018. Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Rahayu, S.L. 2021. Bantuan Sosial di Indonesia; Sekarang dan Ke Depan. Bandung: Fokusmedia.
Reksohadiprodjo, Sukanto. dkk. 2017. Ekonomi Perkotaan. Yogyakarta: BPFE UGM.
Sawir, Muhammad. 2022. Akuntabilitas Organisasi Publik : Konseptual dan Praktik. Yogyakarta: Depublish.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Suharto, E. 2018. Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat, Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerja Sosial. Bandung: Andi Tama
Suhendra. 2017. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Alfabeta.
Sumodiningrat, Gunawan, 2018. Membangun Perekonomian Rakyat. Jakarta. Pustaka Pelajar.
Suryaningrat, Bayu. 2017. Mengenal Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Bina Aksara.
Syafiie, Inu Kencana.2022. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Eresco.
Syamsuddin, 2017. Otonomi Daerah dan Pemerintahan Publik. Jakarta: Rajawali
Todaro, Michael P dan Smith Stephen C. 2011. Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Usman, Husaini dan Purnomo Setiady Akbar. 2017. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta : Bumi aksara,
Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Dokumen
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia.. 2019. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial.
Republik Indonesia. 2017. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020.
Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Republik Indonesia. 2020. Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
Jurnal
Witono, Banu. 2002. Optimalisasi Peran DPRD Dalam Pengawasan Keuangan Daerah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol 2, No 2.
Sumber Lainnya:
www.bnpb.go.id
jabar.inews.id
detiknews.

.png)
.png)
