KERJA SAMA INDONESIA – MALAYSIA DALAM PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEKTOR DOMESTIK MALAYSIA TAHUN 2022 – 2024

  • Meyska Zafira Trianingsih Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Renaldo Benarrivo Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Bimbi Rianda Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Kerja Sama Internasional, Indonesia, Malaysia, Pekerja Migran Indonesia, MoU, One Channel System.

Abstract

Penelitian ini membahas proses implementasi kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia pada periode 2022–2024. Permasalahan PMI menjadi isu prioritas dalam hubungan kedua negara, terutama karena tingginya angka pengaduan dan berbagai pelanggaran hak yang dialami oleh pekerja migran di sektor domestik. Kerja sama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada April 2022 dan disertai dengan penerapan sistem One Channel System (OCS) sebagai jalur resmi penempatan PMI. Penelitian ini memakai Teori Liberalisme Interdependensi, Konsep Kerja Sama Internasional dan Konsep Migrant Workers. Selain itu penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif untuk mengevaluasi implementasi MoU terhadap penanganan kasus narkotika di Indonesia. Sumber data yang digunakan meliputi dokumen resmi, wawancara dengan pihak terkait, dan peneliti menggunakan buku, jurnal, media, dan berbagai sumber yang mendukung proses penelitian. Penelitian menunjukkan bahwa kepentingan bersama antara Indonesia dan Malaysia menjadi pendorong utama berlangsungnya kerja sama, namun implementasi di lapangan masih menghadapi hambatan serius. Ketidakkonsistenan Malaysia dalam menjalankan OCS serta penggunaan jalur ilegal seperti sistem Maid Online (SMO) menjadi bentuk pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati. Selain itu, kelemahan fungsi lembaga pelaksana seperti Joint Working Group (JWG) dan Joint Task Force (JTF) turut menghambat efektivitas perlindungan PMI. Oleh karena itu, diperlukan penguatan institusi pelaksana, evaluasi menyeluruh atas implementasi MoU, serta komitmen politik yang lebih konsisten dari kedua negara untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi PMI.

References

Arsya, Shonia, Zulkifli Harza, and Maryam Jamilah. “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Pasca Memorandum of Understanding (MoU) Tahun 2022 dalam Kerangka Keamanan Manusia.” PALITO (Politics, Humanities, Laws, International Relations and Social), vol. 3, no. 2, 2024, pp. 234–235.

Arfan. Wawancara pribadi. Pengantar Kerja Ahli Muda, Direktorat Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan, BP2MI. Dikonduksi via Zoom, 14 July 2025, pukul 14.20–15.00 WIB.

Holsti, K. J. Why Nations Cooperate: Circumstances and Choice in International Relations. Cornell University Press, 1991.

International Organization for Migration (IOM). “Memperkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.” IOM Indonesia, 25 Oct. 2023, https://indonesia.iom.int/id/news/memperkuat-perlindungan-pekerja-migran-indonesia-di-malaysia. Accessed 8 July 2025.

“Indonesia Hentikan Pengiriman PMI ke Malaysia karena Langgar MoU.” ANTARA News, 14 July 2022, https://www.antaranews.com/berita/3030837/indonesia-hentikan-pengiriman-pmi-ke-malaysia-karena-langgar-mou. Accessed 17 July 2025.

“Ikut JWG di Malaysia, BP2MI Beri Perhatian Terkait Skill Worker dan Jaminan Perlindungan.” BP2MI.go.id, 20 May 2024, https://bp2mi.go.id/berita-detail/ikut-jwg-di-malaysia-bp2mi-beri-perhatian-terkait-skill-worker-dan-jaminan-pelindungan. Accessed 11 July 2025.

Khoirunnisa, Ani, and Mayasari Basri. “Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi Masalah Human Trafficking pada Tahun 2006–2018 terhadap Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.” [Nama Jurnal, jika tersedia], vol. 6, no. 1, 2020.

“Moratorium TKI ke Malaysia Dicabut 1 Desember.” VOA Indonesia, 28 Oct. 2011, https://www.voaindonesia.com/a/moratorium-tki-ke-malaysia-dicabut-1-desember132637553/99955.html. Accessed 27 Apr. 2025.

Mat Enh, Azlizan, et al. “Life Experiences and Cultural Adaptation among Migrant Workers in Malaysia.” Comparative Migration Studies, vol. 12, no. 1, 5 Jan. 2024, https://doi.org/10.1186/s40878-023-00360-1. Accessed 17 July 2025.

Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia. 1 Apr. 2022.

“Menaker Protes Malaysia Terkait Sistem SMO yang Langgar MoU.” Kompas.com, 13 July 2022.

“Nasib TKI: Antara Harapan dan Kenyataan.” BBC Indonesia, 23 Apr. 2012, https://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2012/04/120423_nasibtki. Accessed 27 Apr. 2025.

“One Channel System PMI Sektor Domestik di Malaysia Akan Terintegrasi 18 Agustus.” Antara News KL, 9 Aug. 2022, https://kl.antaranews.com/berita/11477/one-channel-system-pmi-sektor-domestik-di-malaysia-akan-terintegrasi-18-agustus. Accessed 18 July 2025.

Pramudyani, Yashinta Difa. “Malaysia Langgar MoU, Indonesia Setop Pengiriman Pekerja Migran.” ANTARA News, 14 July 2022, https://www.antaranews.com/berita/2997113/malaysia-langgar-mou-indonesia-setop-pengiriman-pekerja-migran. Accessed 27 Apr. 2025.
Published
2025-10-15
How to Cite
Trianingsih, M., Benarrivo, R., & Rianda, B. (2025). KERJA SAMA INDONESIA – MALAYSIA DALAM PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEKTOR DOMESTIK MALAYSIA TAHUN 2022 – 2024. Global Insight Journal : Jurnal Mahasiswa Hubungan Internasional, 2(1). https://doi.org/10.36859/gij.v2i1.4082

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>