DIPLOMASI INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI KOREA SELATAN PADA MASA PEMERINTAHAN JOKO WIDODO TAHUN 2019-2024

  • Shavira Valeri Febrianti Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Yuswari Octonain Djemat Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Agus Subagyo Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Protection, Indonesian Migrant Workers, Diplomacy, Foreign Policy, Safety, South Korea

Abstract

Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, khususnya di Korea Selatan, merupakan salah satu fokus utama kebijakan luar negeri Indonesia pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-2024). Dalam upaya melindungi PMI, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) telah melaksanakan berbagai langkah diplomasi dan kebijakan perlindungan yang mengutamakan keamanan, kesejahteraan, serta kebebasan dari ancaman. Meskipun berbagai regulasi dan peraturan telah disusun, tantangan tetap ada dalam menanggulangi masalah pekerja migran seperti kekerasan, pelecehan, hingga masalah hukum. Penelitian ini menganalisis langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam melindungi PMI, menilai keberhasilan diplomasi dalam menyelesaikan isu pekerja migran, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan perlindungan yang diterapkan. Dengan menggunakan data yang diperoleh dari berbagai sumber terkait, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun banyak langkah positif telah diambil, masih terdapat kesenjangan antara kontribusi ekonomi PMI dan perlindungan yang mereka terima. Diperlukan peningkatan koordinasi antar lembaga pemerintah serta inovasi dalam kebijakan perlindungan guna memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia dapat terlindungi secara maksimal di luar negeri.

Author Biography

Shavira Valeri Febrianti, Universitas Jenderal Achmad Yani

Tautan jurnal : https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/GIJ
Jurnal Global Insights Journal, Vol. dan Nomor.
DOI:
Received: DD/MM/YYYY; Revised: DD/MM/YYYY; Accepted: DD/MM/YYYY
DIPLOMASI INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI KOREA
SELATAN PADA MASA PEMERINTAHAN JOKO WIDODO TAHUN 2019-2024
Shavira Valeri Febrianti, Yuswari Octonain. Djemat, Drs., M.A2
,Prof. Dr. Agus
Subagyo, S.IP.,M.Si.
3
Abstrak
Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, khususnya
di Korea Selatan, merupakan salah satu fokus utama kebijakan luar negeri
Indonesia pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-2024). Dalam
upaya melindungi PMI, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri
dan BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) telah melaksanakan
berbagai langkah diplomasi dan kebijakan perlindungan yang mengutamakan
keamanan, kesejahteraan, serta kebebasan dari ancaman. Meskipun berbagai
regulasi dan peraturan telah disusun, tantangan tetap ada dalam menanggulangi
masalah pekerja migran seperti kekerasan, pelecehan, hingga masalah hukum.
Penelitian ini menganalisis langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah
Indonesia dalam melindungi PMI, menilai keberhasilan diplomasi dalam
menyelesaikan isu pekerja migran, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan
perlindungan yang diterapkan. Dengan menggunakan data yang diperoleh dari
berbagai sumber terkait, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun banyak
langkah positif telah diambil, masih terdapat kesenjangan antara kontribusi
ekonomi PMI dan perlindungan yang mereka terima. Diperlukan peningkatan
koordinasi antar lembaga pemerintah serta inovasi dalam kebijakan perlindungan
guna memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia dapat terlindungi secara
maksimal di luar negeri.
Kata kunci: Perlindungan, Pekerja Migran Indonesia, Diplomasi, Kebijakan Luar
Negeri, Keamanan, Korea Selatan
Abstract
The protection of Indonesian Migrant Workers (PMI) abroad, especially in South
Korea, is a primary focus of Indonesia’s foreign policy during the presidency of Joko
Widodo (2019-2024). In its efforts to protect PMI, the Indonesian government, through
the Ministry of Foreign Affairs and BP2MI (Indonesian Migrant Worker Protection
Agency), has implemented various diplomatic actions and protective policies aimed at
ensuring the safety, well-being, and freedom from threats for workers. Despite the
establishment of various regulations and policies, challenges remain in addressing
issues faced by migrant workers, such as violence, abuse, and legal problems. This
study analyzes the steps taken by the Indonesian government in protecting PMI,
assesses the success of diplomacy in resolving migrant worker issues, and evaluates
the effectiveness of the protective policies implemented. By using data from various
related sources, this study concludes that while many positive steps have been
taken, there is still a gap between the economic contributions of migrant workers and
the protection they receive. Increased coordination among government agencies and
innovations in protective policies are needed to ensure that the rights of Indonesian
migrant workers are fully protected abroad.
Keywords: Protection, Indonesian Migrant Workers, Diplomacy, Foreign Policy,
Safety, South Korea
PENDAHULUAN
Globalisasi telah memicu peningkatan mobilitas tenaga kerja lintas negara
secara masif, menjadikan migrasi tenaga kerja sebagai fenomena
transnasional yang berdampak langsung terhadap dinamika sosial,
ekonomi, dan politik negara pengirim maupun penerima. Indonesia, sebagai
salah satu negara pengirim tenaga kerja terbesar di dunia, mencatatkan
jutaan warganya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tersebar di
berbagai negara tujuan seperti Malaysia, Taiwan, Arab Saudi, hingga Korea
Selatan. Motivasi utama para PMI untuk bekerja di luar negeri tidak lain
adalah untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak dan meningkatkan
kesejahteraan keluarga di kampung halaman.
Sejarah migrasi tenaga kerja Indonesia bermula sejak era kolonial Hindia
Belanda pada tahun 1890, ketika buruh kontrak dikirim ke Suriname
akibat kekosongan tenaga kerja pasca penghapusan sistem perbudakan.
Fenomena ini terus berlanjut hingga masa kini, namun dengan tantangan
yang jauh lebih kompleks, mulai dari eksploitasi, perdagangan orang,
hingga lemahnya sistem perlindungan hukum di negara tujuan. Hal ini
menciptakan paradoks antara kontribusi besar PMI terhadap devisa negara
dan kerentanan sosial yang mereka alami selama bekerja di luar negeri.
Korea Selatan, sebagai negara tujuan baru yang diminati oleh PMI,
terutama di sektor manufaktur, perikanan, dan konstruksi, menawarkan
peluang kerja dengan upah yang relatif tinggi. Namun demikian, negara ini
juga mencerminkan tantangan baru dalam konteks perlindungan PMI,
seperti pelanggaran hak-hak tenaga kerja, diskriminasi upah, serta kondisi
kerja yang tidak manusiawi. Banyaknya pekerja ilegal atau "kaburan",
pelarian dari pusat pelatihan, dan rendahnya tingkat kesiapan teknis PMI
di sektor perikanan menjadi sorotan kritis dalam hubungan bilateral
Indonesia-Korea Selatan.
Meskipun Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional dan
membentuk sejumlah regulasi nasional seperti UU Nomor 18 Tahun 2017
serta mendirikan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),
persoalan implementasi dan efektivitas perlindungan PMI masih menjadi
tantangan besar. Persoalan ini semakin rumit ketika praktik-praktik
nonprosedural masih marak terjadi, menunjukkan lemahnya penegakan
hukum dan minimnya pengawasan lintas sektor.
Lebih lanjut, dalam konteks hubungan internasional, diplomasi
perlindungan warga negara menjadi salah satu fungsi utama misi
diplomatik. Namun demikian, bagaimana kebijakan luar negeri Indonesia
dalam melindungi PMI di Korea Selatan dijalankan secara konkret masih
menjadi pertanyaan penting, terutama dalam periode pemerintahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2019 hingga 2024. Periode ini penting
untuk dianalisis karena mencerminkan kesinambungan kebijakan serta
dinamika politik luar negeri yang lebih proaktif terhadap isu-isu diaspora
dan hak asasi manusia.
Penelitian ini menggunakan Teori Realisme Neoklasik dalam hubungan
internasional, yang menjelaskan bahwa kebijakan luar negeri suatu negara
merupakan hasil interaksi antara kepentingan nasional (seperti ekonomi
dan politik domestik) dan tekanan dari lingkungan internasional. Dalam
konteks ini, kebijakan luar negeri Indonesia terhadap PMI mencerminkan
upaya menjaga reputasi negara, stabilitas ekonomi (melalui remitansi),
serta perlindungan terhadap warga negara sebagai bagian dari amanat
konstitusional.
Untuk mendalami aspek perlindungan pekerja migran, digunakan pula
Pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang memandang perlindungan
tenaga kerja migran sebagai kewajiban negara terhadap warga negaranya,
terlepas dari status atau lokasi mereka. Dalam hal ini, negara berkewajiban
memastikan hak-hak PMI—seperti hak atas pekerjaan layak, keamanan,
dan akses keadilan—terpenuhi melalui regulasi, diplomasi, dan mekanisme
perlindungan hukum.
METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah kualitatif
dengan memaparkan lebih banyak teks atau kata-kata dan bukan angka.
Penggunaan metode kualitatif dinilai sangat relevan dengan penelitian yang
dilakukan agar pembaca lebih mudah memahami alur yang terjadi selama
proses Amerika Serikat menjaga kepentingan strategisnya di Korea. Tipe
penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, dengan tujuan untuk
membuat alur yang sistematis, faktual, dan akurat. Dengan teknik
pengumpulan data menggunakan studi Pustaka dan document-based
research sehingga data yang dikumpulkan dan disusun secara sistematis
dapat dianalisis kemudian dirangkum menjadi suatu fokus dalam
penelitian, untuk memberikan Gambaran yang jelas terkait Diplomasi
Indonesia Dalam Perlindungan Tenaga Kerja Di Korea Selatan Pada Masa
Pemerintahan Joko Widodo Tahun 2019-2024
Dalam analisis ini, penelitian menggunakan pendekatan neorealisme dan
konsep kepentingan strategis yang dikemukakan. Adapun konsep strategi
pertahanan, konsep deterrence¸ dan konsep diplomasi pertahanan untuk
melengkapi penelitian ini. Hasil penelitian terkait strategi Amerika Serikat
dalam menjaga kepentingan Diplomasi Indonesia Dalam Perlindungan
Tenaga Kerja Di Korea Selatan Pada Masa Pemerintahan Joko Widodo
Tahun 2019-2024.
PEMBAHASAN
1. Upaya Pemerintah Indonesia dalam Melindungi Pekerja Migran
Indonesia di Korea Selatan
Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan amanat
konstitusional sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28G dan 28I
yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari
segala bentuk ancaman dan perlakuan diskriminatif. Dalam konteks
hubungan internasional, upaya perlindungan ini tidak hanya menjadi
domain domestik tetapi juga mencerminkan praktik diplomatik dan
hubungan antarnegara.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjalankan peran strategis
sebagai garda depan pelindung hak-hak PMI di luar negeri. Instrumen
hukum seperti UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, UU No. 37
Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan implementasi Konvensi
Wina 1963 menjadi pijakan dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Perlindungan ini dijalankan dalam bentuk pendampingan hukum,
pemulangan (repatriasi), mediasi sengketa, serta penguatan literasi hukum
bagi PMI.
Bentuk perlindungan juga diperkuat dengan ekspansi kantor perwakilan
diplomatik di wilayah strategis. Data perluasan Kantor Perwakilan RI (2014–
2024) menunjukkan komitmen negara dalam menjangkau area-area dengan
konsentrasi PMI yang tinggi, termasuk Seoul sebagai titik krusial hubungan
bilateral RI-Korsel.
2. Aspek Kesejahteraan: Keamanan dan Kebebasan dari Ancaman
Meski hubungan bilateral Indonesia–Korea Selatan di bidang
ketenagakerjaan telah terinstitusionalisasi melalui skema G-to-G
Employment Permit System (EPS), kenyataannya, PMI di Korsel masih
menghadapi berbagai bentuk kerentanan. Kasus-kasus kekerasan fisik,
pelecehan seksual, pelanggaran kontrak kerja, hingga ketidakadilan dalam
proses hukum menandakan lemahnya pelaksanaan norma perlindungan di
lapangan.
Di sisi lain, pekerja migran yang menghadapi tuduhan hukum berat kerap
mengalami proses pengadilan yang tidak transparan, dengan kendala
bahasa dan terbatasnya akses terhadap pembelaan hukum yang layak. Hal
ini mempertegas urgensi pendekatan perlindungan berbasis hak asasi
manusia (HAM), bukan hanya berbasis administratif. Keamanan individu
sebagai bagian dari “human security” dalam paradigma keamanan
kontemporer harus menjadi orientasi utama, menggantikan pendekatan
state-centric dalam diplomasi perlindungan.
3. Keberhasilan Diplomasi Indonesia dalam Menyelesaikan Isu Pekerja
Migran
Selama periode 2019–2024, diplomasi perlindungan Indonesia terhadap PMI
menunjukkan capaian signifikan. Fungsi perwakilan RI di Seoul aktif dalam
melakukan berbagai pendekatan diplomatik—baik formal melalui nota
diplomatik dan permintaan grasi, maupun informal melalui jalur personal
diplomatik untuk memediasi konflik hukum PMI. Duta Besar RI untuk
Korea Selatan, bersama Kemlu RI, secara aktif terlibat dalam negosiasi
penyelesaian kasus hukum serta advokasi sosial terhadap keluarga PMI.
Penerapan prinsip exhaustion of local remedies dan link of nationality
sebagaimana dijelaskan oleh Craig Forcese menjadi pijakan utama dalam
klaim perlindungan diplomatik. Praktik ini diperkuat oleh pelibatan
Lembaga Rekonsiliasi dan Perdamaian, serta pembiayaan litigasi bagi PMI
yang menjalani proses hukum di Korea Selatan.
4. Evaluasi Efektivitas Kebijakan Luar Negeri Indonesia terhadap PMI di
Korea Selatan
Meski pemerintah telah menyiapkan perangkat hukum dan diplomasi yang
komprehensif, efektivitasnya masih menghadapi sejumlah tantangan
struktural. Rendahnya kesadaran PMI untuk melapor ke kantor perwakilan
menyebabkan keterlambatan intervensi. Selain itu, keterbatasan staf
diplomatik, kendala bahasa, serta manipulasi identitas oleh PMI sektor
informal menjadi hambatan operasional yang signifikan.
Berdasarkan data BP2MI, berbagai kategori kasus yang menimpa PMI—
mulai dari pelanggaran keimigrasian, ketenagakerjaan, hingga masalah
hukum pidana—menunjukkan perlunya pendekatan kebijakan yang
bersifat preventif dan integratif. Hal ini mencakup edukasi hukum sebelum
keberangkatan, pendirian pusat informasi hukum di negara tujuan, serta
digitalisasi sistem pelaporan warga negara.
Evaluasi juga menunjukkan bahwa walaupun remitansi dari PMI
menyumbang signifikan terhadap devisa negara, bentuk perlindungan yang
diberikan belum sepenuhnya proporsional dengan kontribusi ekonomi
tersebut. Oleh karena itu, perlindungan PMI seharusnya tidak dilihat
sebagai tanggung jawab administratif semata, melainkan bagian dari
tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan sosial lintas batas.
KESIMPULAN
Korea Selatan telah menjadi tujuan utama tenaga kerja Indonesia, terutama
di sektor manufaktur, konstruksi, dan perikanan. Meskipun menawarkan
peluang ekonomi yang signifikan dan menyumbang devisa bagi Indonesia,
banyak pekerja migran yang dikirim tanpa prosedur resmi, meningkatkan
risiko eksploitasi dan perdagangan manusia. Hubungan bilateral antara
Indonesia dan Korea Selatan, yang telah terjalin sejak 1973, mencakup
berbagai bidang seperti politik, ekonomi, keamanan, budaya, dan
pendidikan.
Namun, meskipun hubungan ini telah berkembang secara luas, sistem
perlindungan bagi pekerja Indonesia di luar negeri masih lemah, sehingga
membuka peluang bagi penyalahgunaan hak-hak mereka. Salah satu
permasalahan yang muncul adalah keluhan dari Pekerja Migran Indonesia
di sektor perikanan yang berkumpul di Pelabuhan Jeongja-Dong, Korea
Selatan terkait kondisi kerja dan perlindungan yang mereka terima.
Salah satu isu utama yang mereka sampaikan adalah ketidaksetaraan
dalam hal penghasilan jika dibandingkan dengan pekerja di sektor
manufaktur. Meskipun gaji pokok serupa, pekerja di sektor perikanan tidak
mendapatkan tunjangan lembur, meskipun jam kerja mereka sering kali
lebih lama. Kondisi ini memicu sejumlah PMI untuk menjadi pekerja ilegal
atau "kaburan".
Selain itu, para PMI juga mengungkapkan kekurangan dalam pelatihan dan
kompetensi yang mereka miliki untuk bekerja di bidang perikanan. Mereka
merasa kurang siap secara mental dan fisik untuk melaut, karena proses
penempatan hanya berfokus pada pengujian kemampuan bahasa tanpa
memberikan pelatihan teknis yang cukup.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berencana
mengusulkan kepada HRD Korea agar PMI mendapatkan pelatihan
tambahan selama satu bulan setelah ujian EPS-TOPIK, dengan biaya
ditanggung negara. Selain isu upah dan pelatihan, perhatian juga diberikan
pada kondisi tempat tinggal yang tidak memadai, seperti tinggal di
kontainer tanpa fasilitas kamar mandi, serta perlindungan asuransi yang
sering tidak dipenuhi oleh pemberi kerja, yang membuat PMI berada dalam
situasi rentan.
Perkembangan teknologi juga telah memperburuk situasi ini dengan
meningkatnya kejahatan, termasuk yang dialami oleh Pekerja Migran
Indonesia (PMI) akibat migrasi internasional. PMI, sebagai kelompok rentan
yang sering hidup dalam kondisi ekonomi dan sosial yang sulit, serta
dengan keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum, menghadapi
risiko besar saat bekerja di luar negeri, terutama di negara maju. Meskipun
mereka mendapatkan keuntungan ekonomi dan meningkatkan devisa
negara, risiko eksploitasi dan penyalahgunaan tetap tinggi, terutama bagi
mereka yang tidak melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh BP2MI.
DAFTAR PUSTAKA
A Aziz, H Nur, and A B Paryanti, “Fase Ekonomi Korea Selatan Menuju Tinggal Landas
Dan Faktor-Faktor Pendukungnya,” Jurnal Mitra Manajemen Vol.12, no. No.2
(2021): 1–10,
https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jmm/article/view/742.
Adiba, Humaira Hasna, and Viani Puspita Sari. "Diplomasi Perlindungan bagi Pekerja
Migran Domestik Indonesia di Singapura." JURNAL HUBUNGAN LUAR
NEGERI 8, no. 1 (2023): 90-114.
Akbar Ali Yafie, “Upaya Pemerintah Indonesia Menangani Persoalan Tenaga
Kerja Indonesia Overstay Di Korea Selatan Periode 2012 – 2016,” 2018,
1–66, https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/42782.
Angelica Zefanya Akay, Imelda A. Tangkere, and Feiby S. Wewengkang.
“PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DITINJAU DARI PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA
MIGRAN INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 20221,” Jurnal Fakulta Hukum
UNSRAT 13, no. 4 (2024),
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/56906/
46983.
Aqmarina Lailani Putri,, “Bab 1 Pendahuluan,” 2014.
B A B II, “Bab II Tinjauan Umum Mengenai,” Eprints.Walisongo.Ac.Id, no. 23 (2017):
16–37,
http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3856/%0Ahttps://eprints.walisongo.ac.id/i
d/eprint/3856/4/104111004_Bab3.pdf.
B A B Ii, “ILO, Buku Saku Perlindungan Pencegahan Untuk Pekerja Migran Indonesia,”
2017.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). "Pekerja Migran
Indonesia Sektor Perikanan Curhat Permasalahan Selama Bekerja di
Korea Selatan." Diakses 9 Oktober 2023. https://bp2mi.go.id/beritadetail/pekerja-migran-indonesia-sektor-perikanan-curhat-permasalahanselama-bekerja-di-korea-selatan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). “Pengumuman Kasus
Pekerja Migran Indonesia G to G Korea Selatan yang Melarikan Diri dari
Tempat Pelatihan.” 30 Oktober 2023. Nomor:
PENG.265/KWS1.DIT2/PP.02.06/X/2023. Diakses dari
https://www.bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-kasus-pekerjamigran-indonesia-g-to-g-korea-selatan-yang-melarikan-diri-dari-tempatpelatihan
Bakhtiar, Masdar, and Mita Apriyana Sari. "PENEGAKAN HUKUMKEIMIGRASIAN
TERHADAP KEJAHATAN YANG TERJADI KEPADA PEKERJAMIGRAN
INDONESIADALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI KRITIS." Jurnal Ilmiah
Kajian Keimigrasian 6, no. 2 (2023): 85-105.
Batubara, Ulfah Nury, Royhanun Siregar, and Nabilah Siregar. "Liberalisme John Locke
dan pengaruhnya dalam tatanan kehidupan." Jurnal Education and
Development 9, no. 4 (2021): 485-491.
BP2MI. "Buka Tahun 2024, BP2MI Lepas dan Bekali 1.500 Pekerja Migran Indonesia."
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, January 8, 2024.
https://www.bp2mi.go.id/berita-detail/buka-tahun-2024-bp2mi-lepas-dan-bekali1-500-pekerja-migran-indonesia.
Dewi, Dewa Ayu Putu Shandra. "Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang
Ketenagakerjaan Indonesia Pascaratifikasi Konvensi Internasional Pekerja Migran
Tahun 1990." Reformasi 8.1 (2018): 57-64.
Dinamika Sejarah Hubungan Indonesia Dan Korea Selatan.
Ester Monalisa Tantri, Deicy N Karamoy, and Decky Paseki, “Perlindungan Hukum
Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Menurut Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017,” Lex Privatum 10, no. 3 (2022): 1–15,
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41008/36672.
FH UNNES Penelitian Perlindungan Pekerja Migran Di Korea Selatan,UNNES, 2024.
Firyal Dhia Fairuz, Yuswari O Djemat, Anggun Dwi Panorama “Diplomasi
Indonesia Dalam Menangani Permasalahn Overstay Pekerja Migran
Indonesia di Korea Selatan(2012-2017)” vol 01, no. 01
(2024),https://doi.org/https://doi.org/10.36859/gij.v1i1.2506.
Hartono Widodo and R. Jossi Belgradoputra, “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,”
Binamulia Hukum 8, no. 1 (2019): 107–16, https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.42.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/15248/PerlindunganHukum-Pekerja-Migran- Indonesia-di-Luar-Negeri.html
Hubungan Indonesia Korea Selatan 4, no. 1 (2016): 1–23,
https://etd.umy.ac.id/id/eprint/17260/2/Bab I.pdf.
Hwa, C. K. 2011. “Analisis Meta Pengaplikasian Teknik Menyemak Data Semasa
Pelaksanaan Penyelidikan Tindakan.” Jurnal Penyelidikan Tindakan IPG
KBL.
Kintan Dena Azhara, “Diplomasi Indonesia Dalam Melindungi Pekerja Migran Indonesia
Terpidana Mati Di Arab Saudi : Studi Kasus Sumartini,” HUMANIS: Jurnal
Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora 15, no. 1 (2023): 7–14,
https://doi.org/10.52166/humanis.v15i1.3300.
Komnas HAM, “Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja
Migran Dan Anggota Keluarganya,” no. Xxi (1990): 1–108.
MADRAH, MUNA YASTUTI. PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN PENDIDIKAN
TINGGI Studi Cultural Intermediary pada Pekerja Migran IndonesiaMahasiswa di Korea Selatan. Diss. Universitas Gadjah Mada, 2021.
Marsel, Bergitha Yesika, Narwastu Sharon Sudey, and Novriest Umbu W. Nau.
"Analisis Strategi Kebijakan Migrasi Internasional Pemerintahan Jokowi
Jilid I Dalam Penanganan Human Trafficking." Global Political Studies
Journal 6, no. 2 (2022): 107-122
Martauli, Sofia. "Peran diplomasi sebagai cara meningkatkan Pengakuan
internasional terhadap posisi suatu Negara dalam mengimplementasikan
kebijakan politik luar negeri (Studi kasus di Indonesia)." Jurnal Good
Governance 13, no. 1 (2017).
Miles, Mattew B., A. Michael Huberman, dan Johny Saldana. Qualitative Data
Analysis: A Methods Sourcebook. Edisi ke-3. Diterjemahkan oleh Tjetjep
Rohidin Rohidi. USA: Sage Publication, 2014. UI Press
Muhamad, Nabilah. "Hong Kong, Negara Tujuan Utama Pekerja Migran Indonesia
Semester I 2024." Ketenagakerjaan, August 6, 2024.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/08/06/hong-kong-negara-tujuan-utama-pekerjamigran-indonesia-semester-i-2024.
Nicholson, Harold. Diplomacy. London: Oxford University Press, 1942.
Panikkar, K. M. The Principle and Practice of Diplomacy. Dikutip oleh S. L. Roy,
Diplomasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Informal Menurut UndangUndang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran,
Pharmacognosy Magazine 3 (2021): 669–93.
Roy, S.L. Diplomasi. Jakarta Utara: PT Raja Grafindo Persada, 1995.
S. L Roy, Op.Cit., hlm 5
Sarwono, Jonathan. Pintar Menulis Karya Ilmiah: Kunci Sukses dalam Menulis Ilmiah.
Yogyakarta: Andi Offset, 2010.
Sejarah BP2MI,” bp2mi.co.id, n.d., https://bp2mi.go.id/profil-sejarah.
Shoelhi, Mohammad. Diplomasi: Praktek Komunikasi Internasional. Bandung:
Sembiosa Rekatama Media, 2011
Soesilowati, Etty. "Neoliberalisme: Antara mitos dan harapan." JEJAK: Jurnal Ekonomi
dan Kebijakan 2, no. 2 (2009).
South Korea,” turopia.com, n.d., https://www.touropia.com/explore/south-korea/.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV.
Alfabeta, 2017.
Sulistiyono, Tri, Ridwan Arifin, Bayangsari Wedhatami, and Ratih Damayanti.
"Perlindungan Buruh Migran Indonesia di Korea Selatan di Masa Pandemi
Covid-19: Protection of Indonesian Migrant Workers in South Korea during the
Covid-19 Pandemic." In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang,
vol. 7, no. 1, pp. 157-176. 2021
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Cetakan ke-17. Depok: Rajawali
Pers, 2018.
Susanto, Dedi, and M. Syahran Jailani. "Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data
Dalam Penelitian Ilmiah." QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial &
Humaniora 1, no. 1 (2023): 53-61
Suyanto, Bagung, dan Sutinah. Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif
Pendekatan. Cet. ke-5. Jakarta: Kencana, 2005.
Syofian, Diva Ananta, Gracia Suha Ma'rifa, Maria Jessica Lauretta Gunawan, and
Sarazatin Ananda Muslih. "Etika Mahasiswa dan Ideologi Liberalisme: Apakah
Nilai-nilai Liberal Memengaruhi Pilihan dan Aksi Mahasiswa?." Jurnal
Kewarganegaraan 7, no. 2 (2023): 2127-2133.
Tabita, Vensy Eli Maria. "PERLINDUNGAN TERHADAP WARGA NEGARA
INDONESIA DI LUAR NEGERI MENURUT HUKUM
INTERNASIONAL." LEX ADMINISTRATUM 12, no. 3 (2024).
Widodo, Hartono, and R. Jossi Belgradoputra. "Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia." Binamulia Hukum 8.1(2019): 107-116.
Winda Nur Khotimah, “Peran Perwakilan Diplomatik Dalam Perlindungan
Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Dalam Perspektif
Hukum Internasional,” Recht Studiosum Law Review 2, no. 1 (2023): 34–
39, https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11461.
Yanyan Mochamad Yani, “Politik Luar Negeri,” Politik Luar Negeri, 2007, 1–13.

References

A Aziz, H Nur, and A B Paryanti, “Fase Ekonomi Korea Selatan Menuju Tinggal Landas
Dan Faktor-Faktor Pendukungnya,” Jurnal Mitra Manajemen Vol.12, no. No.2
(2021): 1–10,
https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jmm/article/view/742.
Adiba, Humaira Hasna, and Viani Puspita Sari. "Diplomasi Perlindungan bagi Pekerja
Migran Domestik Indonesia di Singapura." JURNAL HUBUNGAN LUAR
NEGERI 8, no. 1 (2023): 90-114.
Akbar Ali Yafie, “Upaya Pemerintah Indonesia Menangani Persoalan Tenaga
Kerja Indonesia Overstay Di Korea Selatan Periode 2012 – 2016,” 2018,
1–66, https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/42782.
Angelica Zefanya Akay, Imelda A. Tangkere, and Feiby S. Wewengkang.
“PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DITINJAU DARI PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA
MIGRAN INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 20221,” Jurnal Fakulta Hukum
UNSRAT 13, no. 4 (2024),
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/56906/
46983.
Aqmarina Lailani Putri,, “Bab 1 Pendahuluan,” 2014.
B A B II, “Bab II Tinjauan Umum Mengenai,” Eprints.Walisongo.Ac.Id, no. 23 (2017):
16–37,
http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3856/%0Ahttps://eprints.walisongo.ac.id/i
d/eprint/3856/4/104111004_Bab3.pdf.
B A B Ii, “ILO, Buku Saku Perlindungan Pencegahan Untuk Pekerja Migran Indonesia,”
2017.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). "Pekerja Migran
Indonesia Sektor Perikanan Curhat Permasalahan Selama Bekerja di
Korea Selatan." Diakses 9 Oktober 2023. https://bp2mi.go.id/berita-
detail/pekerja-migran-indonesia-sektor-perikanan-curhat-permasalahan-
selama-bekerja-di-korea-selatan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). “Pengumuman Kasus
Pekerja Migran Indonesia G to G Korea Selatan yang Melarikan Diri dari
Tempat Pelatihan.” 30 Oktober 2023. Nomor:
PENG.265/KWS1.DIT2/PP.02.06/X/2023. Diakses dari
https://www.bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-kasus-pekerja-
migran-indonesia-g-to-g-korea-selatan-yang-melarikan-diri-dari-tempat-
pelatihan
Bakhtiar, Masdar, and Mita Apriyana Sari. "PENEGAKAN HUKUMKEIMIGRASIAN
TERHADAP KEJAHATAN YANG TERJADI KEPADA PEKERJAMIGRAN
INDONESIADALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI KRITIS." Jurnal Ilmiah
Kajian Keimigrasian 6, no. 2 (2023): 85-105.
Batubara, Ulfah Nury, Royhanun Siregar, and Nabilah Siregar. "Liberalisme John Locke
dan pengaruhnya dalam tatanan kehidupan." Jurnal Education and
Development 9, no. 4 (2021): 485-491.
BP2MI. "Buka Tahun 2024, BP2MI Lepas dan Bekali 1.500 Pekerja Migran Indonesia."
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, January 8, 2024.
https://www.bp2mi.go.id/berita-detail/buka-tahun-2024-bp2mi-lepas-dan-bekali-
1-500-pekerja-migran-indonesia.
Dewi, Dewa Ayu Putu Shandra. "Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang
Ketenagakerjaan Indonesia Pascaratifikasi Konvensi Internasional Pekerja Migran
Tahun 1990." Reformasi 8.1 (2018): 57-64.
Dinamika Sejarah Hubungan Indonesia Dan Korea Selatan.
Ester Monalisa Tantri, Deicy N Karamoy, and Decky Paseki, “Perlindungan Hukum
Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Menurut Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017,” Lex Privatum 10, no. 3 (2022): 1–15,
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41008/36672.
FH UNNES Penelitian Perlindungan Pekerja Migran Di Korea Selatan,UNNES, 2024.
Firyal Dhia Fairuz, Yuswari O Djemat, Anggun Dwi Panorama “Diplomasi
Indonesia Dalam Menangani Permasalahn Overstay Pekerja Migran
Indonesia di Korea Selatan(2012-2017)” vol 01, no. 01
(2024),https://doi.org/https://doi.org/10.36859/gij.v1i1.2506.
Hartono Widodo and R. Jossi Belgradoputra, “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,”
Binamulia Hukum 8, no. 1 (2019): 107–16, https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.42.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/15248/Perlindungan-
Hukum-Pekerja-Migran- Indonesia-di-Luar-Negeri.html
Hubungan Indonesia Korea Selatan 4, no. 1 (2016): 1–23,
https://etd.umy.ac.id/id/eprint/17260/2/Bab I.pdf.
Hwa, C. K. 2011. “Analisis Meta Pengaplikasian Teknik Menyemak Data Semasa
Pelaksanaan Penyelidikan Tindakan.” Jurnal Penyelidikan Tindakan IPG
KBL.
Kintan Dena Azhara, “Diplomasi Indonesia Dalam Melindungi Pekerja Migran Indonesia
Terpidana Mati Di Arab Saudi : Studi Kasus Sumartini,” HUMANIS: Jurnal
Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora 15, no. 1 (2023): 7–14,
https://doi.org/10.52166/humanis.v15i1.3300.
Komnas HAM, “Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja
Migran Dan Anggota Keluarganya,” no. Xxi (1990): 1–108.
MADRAH, MUNA YASTUTI. PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN PENDIDIKAN
TINGGI Studi Cultural Intermediary pada Pekerja Migran Indonesia-
Mahasiswa di Korea Selatan. Diss. Universitas Gadjah Mada, 2021.
Marsel, Bergitha Yesika, Narwastu Sharon Sudey, and Novriest Umbu W. Nau.
"Analisis Strategi Kebijakan Migrasi Internasional Pemerintahan Jokowi
Jilid I Dalam Penanganan Human Trafficking." Global Political Studies
Journal 6, no. 2 (2022): 107-122
Martauli, Sofia. "Peran diplomasi sebagai cara meningkatkan Pengakuan
internasional terhadap posisi suatu Negara dalam mengimplementasikan
kebijakan politik luar negeri (Studi kasus di Indonesia)." Jurnal Good
Governance 13, no. 1 (2017).
Miles, Mattew B., A. Michael Huberman, dan Johny Saldana. Qualitative Data
Analysis: A Methods Sourcebook. Edisi ke-3. Diterjemahkan oleh Tjetjep
Rohidin Rohidi. USA: Sage Publication, 2014. UI Press
Muhamad, Nabilah. "Hong Kong, Negara Tujuan Utama Pekerja Migran Indonesia
Semester I 2024." Ketenagakerjaan, August 6, 2024.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/08/06/hong-kong-negara-tujuan-utama-pekerja-
migran-indonesia-semester-i-2024.
Nicholson, Harold. Diplomacy. London: Oxford University Press, 1942.
Panikkar, K. M. The Principle and Practice of Diplomacy. Dikutip oleh S. L. Roy,
Diplomasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Informal Menurut Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran,
Pharmacognosy Magazine 3 (2021): 669–93.
Roy, S.L. Diplomasi. Jakarta Utara: PT Raja Grafindo Persada, 1995.
S. L Roy, Op.Cit., hlm 5
Sarwono, Jonathan. Pintar Menulis Karya Ilmiah: Kunci Sukses dalam Menulis Ilmiah.
Yogyakarta: Andi Offset, 2010.
Sejarah BP2MI,” bp2mi.co.id, n.d., https://bp2mi.go.id/profil-sejarah.
Shoelhi, Mohammad. Diplomasi: Praktek Komunikasi Internasional. Bandung:
Sembiosa Rekatama Media, 2011
Soesilowati, Etty. "Neoliberalisme: Antara mitos dan harapan." JEJAK: Jurnal Ekonomi
dan Kebijakan 2, no. 2 (2009).
South Korea,” turopia.com, n.d., https://www.touropia.com/explore/south-korea/.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV.
Alfabeta, 2017.
Sulistiyono, Tri, Ridwan Arifin, Bayangsari Wedhatami, and Ratih Damayanti.
"Perlindungan Buruh Migran Indonesia di Korea Selatan di Masa Pandemi
Covid-19: Protection of Indonesian Migrant Workers in South Korea during the
Covid-19 Pandemic." In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang,
vol. 7, no. 1, pp. 157-176. 2021
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Cetakan ke-17. Depok: Rajawali
Pers, 2018.
Susanto, Dedi, and M. Syahran Jailani. "Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data
Dalam Penelitian Ilmiah." QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial &
Humaniora 1, no. 1 (2023): 53-61
Suyanto, Bagung, dan Sutinah. Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif
Pendekatan. Cet. ke-5. Jakarta: Kencana, 2005.
Syofian, Diva Ananta, Gracia Suha Ma'rifa, Maria Jessica Lauretta Gunawan, and
Sarazatin Ananda Muslih. "Etika Mahasiswa dan Ideologi Liberalisme: Apakah
Nilai-nilai Liberal Memengaruhi Pilihan dan Aksi Mahasiswa?." Jurnal
Kewarganegaraan 7, no. 2 (2023): 2127-2133.
Tabita, Vensy Eli Maria. "PERLINDUNGAN TERHADAP WARGA NEGARA
INDONESIA DI LUAR NEGERI MENURUT HUKUM
INTERNASIONAL." LEX ADMINISTRATUM 12, no. 3 (2024).
Widodo, Hartono, and R. Jossi Belgradoputra. "Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia." Binamulia Hukum 8.1 (2019): 107-116.
Winda Nur Khotimah, “Peran Perwakilan Diplomatik Dalam Perlindungan
Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Dalam Perspektif
Hukum Internasional,” Recht Studiosum Law Review 2, no. 1 (2023): 34–
39, https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11461.
Yanyan Mochamad Yani, “Politik Luar Negeri,” Politik Luar Negeri, 2007, 1–13
Published
2025-10-15
How to Cite
Febrianti, S., Djemat, Y. O., & Subagyo, A. (2025). DIPLOMASI INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI KOREA SELATAN PADA MASA PEMERINTAHAN JOKO WIDODO TAHUN 2019-2024. Global Insight Journal : Jurnal Mahasiswa Hubungan Internasional, 2(1). https://doi.org/10.36859/gij.v2i1.3510

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>