STRATEGI PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN IZIN USAHA PERDAGANGAN DI KABUPATEN BANDUNG BARAT

  • Jon Young Saragi Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Agus Subagyo Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Danny Permana Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Strategi, Pelayanan Izin Usaha Perdagangan

Abstract

Sebagai sebuah badan publik, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan fungsi pelayanan tersebut kepada masyarakat. Pelayanan dalam hal ini diartikan sebagai aktivitas atau  rangkaian  aktivitas  yang  dilakukan  dalam  rangka  pemenuhan  kebutuhan  masyarakat terhadap produk berupa barang, jasa dan/atau pelayanan administratif. Sebagai konsekuensi dari fungsi pemerintah yang telah disebutkan di atas, maka pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan publik agar produk tersebut dapat didistribusikan kepada seluruh masyarakat.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerintah juga memerlukan berbagai strategi.   Kabupaten   Bandung   Barat   merupakan   salah   satu   Kabupaten   yang   tentunya membutuhkan pelayanan publik yang baik terutama dalam pelayanan izin usaha perdagangan. Hal ini merupakan konsekuensi dari fakta bahwa Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu  pusat  perdagangan  dengan  jumlah  masyarakat  urban  yang  memiliki  mobilitas  tinggi memiliki daya tarik tersendiri bagi para pengusaha perdagangan merintis dan mengembangkan usahanya. Namun, fakta yang terjadi masih banyak pengusaha di bidang perdagangan menjalankan usahanya dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sudah habis masa berlakunya, atau sama sekali tanpa mengantungi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Hal ini menunjukkan adanya indikasi bahwa kualitas pelayanan ini usaha perdagangan belum memadai dan masih perlu ditingkatkan.

Penelitian ini membahas tentang Strategi Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bandung Barat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana Strategi Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bandung Barat.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriftif analitik. Teknik pemilihan informan purposive yang didasarkan pada subyek yang menguasai permasalahan, memiliki data dan bersedia memberikan data. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data.

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bandung Barat adalah badan yang menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bandung Barat saat ini menjadi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin Mendirikan Usaha merupakan salah satu dari dua puluh satu izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat aktif berfungsi sejak tanggal 01 Januari 2011. Sebelumnya, penerbitan Izin Usaha Perdagangan dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat. Namun, sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Dan Penandatanganan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka penerbitan Izin usaha perdagangan saat ini ditangani oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat.

Dinas  Penanaman  Modal  Pelayanan  Terpadu  Satu  Pintu  (DPMPTSP)  Kabupaten Bandung Barat sendiri mempunyai visi yaitu Meningkatnya Daya Saing Investasi Melalui Pengembangan Potensi Investasi Dan Pelayanan Perizinan yang profesional, mudah, sederhana, cepat dan transparan yang sejalan dengan prinsip-prinsip Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kabupaten Bandung Barat merupakan Kabupaten dengan jumlah  pelaku usaha perdagangan yang cukup tinggi, sehingga pelayanan izin usaha perdagangan ini pun harus diselenggerakan dengan kualitas yang memadai. Untuk mengetahui bagaimana kualitas pelayanan yang diselenggarakan  oleh  DPMPTSP dapat  dilihat  dari  lima  dimensi  Kualitas Pelayanan  Publik (SERVQUAL) yakni sebagai berikut:

References

Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Haromin, Adi Ramdhani Khaerudin. 2022. IMPLEMENTASI PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BANDUNG BARAT. Jurnal JISIPOL Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung. Volume 6, Nomor 2, April 2022 (1-20) (P-ISSN 2087-474X).
Lupiyoadi, Rambat. 2001. Manajemen Pemasaran Jasa. Edisi Pertama. Salemba Empat: Jakarta
Makmur. 2013. Teori Manajemen Stratejik. Jakarta: Refika Aditama. McClelland, David. 1961. The Achieving Society. New Jersey: D. Van Nostrand.
Mukarom, Zaenal dan Laksana, M.W. 2015. Manajemen Pelayanan Publik. Bandung: Pustaka
Setia.
Nawawi, Hadari. 2005. Manajemen Strategik Organisasi Non Profit Bidang Pemerintahan.
Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Ndraha, Talidzuhu. 2011. Kybernology, Ilmu Pemerintahan Baru I. Jakarta: Rineka Cipta.
Ndraha, Talidzuhu. 2005. Kybernology, Sebuah Rekonstruksi Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta.
Osborne, David dan Plastrik. 2000. Memangkas Birokrasi: Lima Strategi Menuju Pemerintahan
Wirausaha. Jakarta: PPM.
Pudyatmoko, Y.S. 2009. Perizinan: Problem dan Upaya Pembenahan. Jakarta: Grasindo. Ridwan, Juniarso. 2009. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung
: Nuansa
Safitri, D. (2020). MEKANISME MOTIVASI KERJA OLEH KEPALA BIDANG PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN BANDUNG BARAT. Jurnal JISIPOL Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung, 4(1), 65–84.
Salusu, J. 2003. Pengambilan Keputusan Stratejik Untuk Organisasi Publik dan Organisasi Non
Profit. Jakarta: PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia.
Setiyono, Budi. 2014. Pemerintahan dan Manajemen Sektor Publik. Yogyakarta: CAPS. Sinambela, Lijan Poltak. 2014. Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan
Implementasi. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Usman, Rachmadi. 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Jakarta: Djambatan.

REGULASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tetang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan
Perizinan Perdagangan
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Dan Penandatanganan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Dan Rincian
Tugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor:
800/Kep.71/DPMPTSP/2021 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat
Dokumen
Kabupaten Bandung Barat Dalam Angka Tahun 2024
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2022
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2022
Published
2025-02-25
How to Cite
Saragi, J. Y., Subagyo, A., & Permana, D. (2025). STRATEGI PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN IZIN USAHA PERDAGANGAN DI KABUPATEN BANDUNG BARAT. Jurnal Prinsip : Jurnal Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/prinsip.v1i2.3415

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>