PERAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN KAWASAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA BANDUNG
Abstract
Permasalahan yang berkaitan dengan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan terkait banyaknya PKL yang melanggar aturan di Kota Bandung dapat dianggap sebagai kegiatan liar karena penggunaan ruang yang tidak sesuai lagi dengan fungsinya sehingga mengganggu kepentingan umum. Tempat relokasi yang cenderung sepi pengunjung juga menjadi faktor pendukung adanya pedagang yang berpindah tempat dan kembali ke tempat yang lebih ramai. Lokasi yang kurang strategis, aktifitas masyarakat yang rendah, serta sosialisasi tempat yang tidak ada menjadi penyebab tempat relokasi sepi pembeli.
Penelitian ini membahas tentang Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitik. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan kawasan pedagang kaki lima di Kota Bandung. Terkait dengan lokasi, banyaknya jumlah PKL yang ingin masuk ke area relokasi untuk berjualan membuat area area relokasi ini menjadi sempit dan kekurangan lahan untuk menampung para PKL. pemerintah telah ikut campur tangan dalam menjadikan area relokasi sebagai destinasi pariwisata. pemerintah sudah memberikan sosialisasi atau semacam seminar tentang peningkatan sektor usaha kepada para pedagang kaki lima dan Kebersihan telah diatasi dengan baik oleh pemerintah.
Dalam hal pengelolaan dan penanganan pedagang kaki lima di Kota Bandung, pemerintah mengeluarkan peraturan daerah yang diharapkan mampu membantu program pemerintah terkait dengan program pembangunan sebagai daerah bersih, aman, inovatif dan kreatif. Penataan pedagang kaki lima di Kota Bandung dilakukan dengan cara merelokasi pedagang kaki lima yang ada disepanjang jalan provinsi ke area relokasi yang telah disediakan. Kawasan kuliner ini diharapkan mampu menjadi sebuah ikon baru area kuliner yang sangat dinamis.
Hasil dari relokasi ini membuat para pedagang yang semula merasa tidak nyaman dengan aturan ini akhirnya migrasi total bahkan area ini nyaris tidak bisa menampung para pedagang kaki lima, apalagi dengan munculnya pedagang-pedagang baru yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat. Jumlah pedagang kaki lima yang berhasil pindah ke area relokasi ini semakin tahun semakin meningkat. Bahkan semakin banyak pedagang kaki lima yang mendaftar ingin berjualan di area relokasi tetapi dikarenakan lahan yang belum cukup maka banyak yang belum bisa diterima sepenuhnya. Namun sedang diusahakan dan sebisa mungkin akan diperluas dan sebisa mungkin ditampung.
Berdasarkan hasil pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan kawasan pedagang kaki lima di Kota Bandung. Pengelolaan kawasan pedagang kaki lima sendiri dilakukan oleh tiga dinas terkait. Diantara dinas tersebut telah dilakukan pembagian tugas yang termasuk dalam hal pengelolaan kawasan pedagang kaki lima, yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memiliki peran dalam hal penataan lokasi dan pengembangan destinasi pariwisata. Dinas Koperasi dan UMKM memiliki peran dalam hal pengembangan usaha, dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup.
References
Media.
Center for Policy & Manajement. Studies, FISIPOL UGM. (2016).Kebijakan Publik dan Pemerintahan
Kolaboratif. Yogyakarta: Penerbit Gava Media.
Dhewanto, Wawan. et. al. (2015). Manajemen Inovasi untuk Usaha Kecil & Mikro. Bandung: Alfabeta. Fuad, Anis dan Kandung Sapto Nugroho. (2014) Panduan Praktis Penelitian Kualitatif. Yogyakarta:
Graha Ilmu
Hanif, Nurcholis.(2005).Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo
Nasiruddin. 2016. Potensi dan Eksistensi Dinas Pencatatan Sipil dan Adm. Kependudukan. Makassar: Trimedia Globalindo
Nurul. (2010). Perlindungan Pedagang Kaki Lima di Indonesia.FKIP: Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi Program Studi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin
Sarjono, Yetti. (2006). Pergulatan Pedagang Kaki Lima di Perkotaan. Surakarta: Muhammadiyah
Unniversity Press
Sanapiah, Faisal. (2003). Format-Format Penelitian Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Syafiie, Inu Kecana. (2013). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: PT Refika Aditama Syafiie, Inu Kencana. (2013).Ilmu Pemerintahan Edisi Revisi Kedua. Bandung: Mandar Maju.
Ubaidillah, Kamal. (2008). Artikel kebijakan penataan PKL dan implementasinya di Kota Semarang
Wilantara, Rio F. dan Susilawati. (2016). Strategi dan Kebijakan Pengembangan UMKM (Upaya
Meningkatkan Daya Saing UMKM Nasional di Era MEA). Bandung: Refika Aditama.
REGULASI
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki
Lima.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 571 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksnaan Peraturab Daerah
Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah