Penataan Pedagang Kaki Lima Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor

Penataan Pedagang Kaki Lima

  • Syfa Frilia Sutisna Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Titin Rohayatin Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Risyah Aprimayanti Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Implementasi Kebijakan, Pedagang Kaki Lima, Penataan, Kecamatan Jonggol

Abstract

Penelitian ini berjudul “Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor”. Fenomena yang terdapat dalam penelitian ini didasarkan pada beberapa dimensi yaitu Komunikasi, Disposisi, Sumber daya, Struktur Birokrasi. Berdasarkan data jumlah pedagang kaki lima di kecamatan Jonggol pada tahun 2023-2025, terdapat tiga jenis usaha utama terdiri dari makanan, minuman, dan mainan. Pada tahun 2023 sebanyak 40 pedagang serta pada tahun 2024 terdapat kenaikan 53 pedagang sampai dengan tahun 2025 bertambah menjadi 65 pedagang. Tujuan penelitian menganalisis proses implementasi kebijakan penataan PKL, serta faktor pendukung dan penghambat, menganalisis upaya Pemerintah Daerah dalam mengatasi hambatan pelaksanaan kebijakan tersebut.Teori yang digunakan George C. Edward III yang meliputi komunikasi, disposisi, sumber daya, dan struktur birokrasi. Metode Penelitian yang digunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui studi Pustaka dan studi lapangan (observasi, wawancara, dan dokumentasi). Teknik analisis data melalui informan, pengumpulan data, reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan, komunikasi masih tidak optimal sosialisasi kepada pedagang kurang maksimal tidak memahami isi, tujuan, dan prosedur, adanya keterbatasan sumber daya berupa minimnya tenaga pengawas di lapangan serta pelaksanaan yang tidak konsisten, kemudian disposisi atau sikap aparat pelaksana yang lemah dalam penegakan aturan akibat tekanan sosial atau pertimbangan politis, dan struktur birokrasi dalam prosedur serta legalisasi usaha PKL yang lambat dan rumit sehingga menyulitkan proses legal formal pedagang. Oleh karena itu, untuk mencapai keberhasilan yang lebih optimal, diperlukan upaya pemerintah dilakukan melalui pendekatan persuasif, penyediaan lokasi alternatif, dan koordinasi lintas sektor.

 

References

Jurnal

Pratama. (2021). Kaki Lima Terhadap Pedang Kaki Lima Di Sekitar Alun-Alun Karawang. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(5), 1335–1343., 1335-1343.

Setiawan, I. (2024). Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima Pada Pasar Ikan Desa Pinang Habang Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Niara, 258-263

Wahyuni, F. I., & Nusi, D. (2020). Implementasi kebijakan program pemerintah dalam penataan ruang pedagang kaki lima di Sentral Isimu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo. Journal of Economic, Business, and Administration (JEBA), 1(1).

Buku

Harsono, H. d. (2002). Implementasi Kebijakan dan Politik. Bandung: Pt. Mutiara Sumber Widya.

Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan. Jakarta: Gajah Mada University.

Undang-Undang

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. (2019). https://peraturan.bpk.go.id/Details/135504/perda-kota-bogor-no-11-tahun-2019

Published
2026-05-07
How to Cite
Sutisna, S., Rohayatin, T., & Aprimayanti, R. (2026). Penataan Pedagang Kaki Lima Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor. Praxis Idealist : Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 2(2). https://doi.org/10.36859/jp.v2i2.4830

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4