IMPLEMENTASI BANTUAN PANGAN NON TUNAI DALAM MENGURANGI PENGELUARAN BAHAN PANGAN DI DESA PADAASIH KECAMATAN CISARUA KABUPATEN BANDUNG BARAT
Abstract
Program Bantuan Pangan Non Tunai merupakan kebijakan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia yang disalurkan secara non tunai. BPNT di Indonesia Dimulai sejak tahun 2017 hingga saat ini. Besaran Manfaat yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya Rp. 200.000. Dengan adanya BPNT ini diharapkan mampu membantu rumah tangga miskin agar dapat terbantu beban pembelian bahan makanan pokok setiap bulannya sehingga dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan hidup KPM. Dalam kenyataannya pelaksanaan BPNT masih dinilai masih belum efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Kabupaten Bandung Barat.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka, wawancara, serta observasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan menggunakan teori Van Meter dan Van Horn pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan BPNT di Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat masih menghadapi sejumlah kendala. Permasalahan mencakup kurangnya koordinasi dengan Kepala Desa, e-warung yang tidak sepenuhnya sesuai prosedur, kartu manfaat yang tidak dipegang langsung oleh penerima, kualitas dan kuantitas bahan pangan yang belum memadai, serta keterlambatan distribusi bantuan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan, pembaruan data kemiskinan secara berkala agar bantuan tepat sasaran, serta ketegasan pendamping dalam mencabut status KPM bagi warga yang sudah tidak layak menerima bantuan.
References
Mamoto, N., Sumampouw, I., & Undap, G. (2018). Implementasi Pembangunan Infrastruktur Desa Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Studi) Desa Ongkaw Ii Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1–11.
Harahap, N. (2020). Penelitian Kualitatif. Jurnal Sains Dan Seni ITS, 6(1), 51–66. http://repositorio.unan.edu.ni/2986/1/5624.pdf%0Ahttp://fiskal.kemenkeu.go.id/ejournal%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.cirp.2016.06.001%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.powtec.2016.12.055%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.ijfatigue.2019.02.006%0Ahttps://doi.org/10.1
Sutmasa, Y. G. (2021). Memastikan Efektivitas Implementasi Kebijakan Publik. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 4(1), 25–36. https://doi.org/10.47532/jic.v4i1.242
UUD 1945 pasal 34 ayat 1 tentang fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
UUD 1945 pasal 34 ayat 2 tentang negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
