IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KABUPATEN SUBANG

  • Gilang Syah Putra Bakesbangpol Kabupaten Subang
  • Atik Rochaeni Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Widuri Wulandari Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Policy Implementation, Countering Drug Abuse, Socialization

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Subang. Masalah dalam penelitian ini adalah sosialisasi dan edukasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Subang kepada masyarakat kurang maksimal dan keterbatasan anggaran serta fasilitas penunjang penanggulangan penyalahgunaaan narkoba di kabupaten subang. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian menurut Edward III ( Widodo, 2002: 97-110) yaitu implementasi kebijakan dipengaruhi oleh komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu Observasi, Wawancara Dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Subang belum optimal, pada aspek komunikasi penyampaian informasi- penyampaian informasi oleh Bakesbangpol Kabupaten Subang sebagai implementator kebijakan masih kurang maksimal , serta masih kurangnya masih kurangnya pada dimensi sumber daya yaitu sumber daya kurang jumlah petugas penyuluhan sosialisasi, serta sumber daya anggaran yang terbatas sehingga kurang terpenuhinya sumber daya fasilitas dan sarana prasarana. Disposisi atau kemampuan para pelaksana dalam menyikapi masalah sudah responsif. Struktur birokrasi menerapkan struktur operasional prosedur pada pelaksanaan kegiatan.

References

Bogdan, R., & Biklen, S. K. (1982). Qualitative research for education : an introduction to theory and methods (A. and Bacon (ed.)). https://openlibrary.org/books/OL24866703M/Qualitative_research_for_education
BPK. (2019). Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/198527/perbup-kab-subang-no-87-tahun-2019
Deputi Bidang Hukum Dan Kerjasama Badan Narkotika Nasional. (2009). Undang-undang No. 35 Tentang Narkotika. In B. R. indonesia, Narkotika (p. 79). Jakarta: Perpustakaan BNN Republik Indonesia.
DIRJEN POM. (2000). Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif. Jakarta: Departemen Kesehatan RI Halaman 1.
George C.Edwards III. (1980). mengidentifikasi empat variabel yang signifikan dalam proses implementasi kebijakan publik. In E. III, Implementing Public Policy.
Hawari.D. (2022). Penyalahgunaan & Ketergantungan NAZA. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Heriadi Willy. (2005). Berantas Narkoba, Tak Cukup Hanya Bicara . Yogyakarta: Kedaulatan Rakyat Halaman Xii.
Indonesia, U. U. (1997). Pasal 64 UU RI No. 22. In R. indonesia, entang Narkotika mengatur tentang pelanggaran yang berkaitan dengan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika (p. Halaman 175). jakarta.
Jabar, H. P. (2024, November 1). Polisi Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 24 Tersangka Diamankan Polres Subang. Retrieved from Media Humas Polri Polda Jabar: https://mediahub.polri.go.id/polda/jawa-barat/image/detail/101884-polisi-ungkap-18-kasus-narkotika-dan-obat-terlarang-24-tersangka-diamankan-polres-subang
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2002. (2002, Maret 22). Retrieved from TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL: https://bphn.go.id/data/documents/02kp017.pdf
KETUA MAHKAMAH AGUNG. (2014). Nomor 1 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Jakarta: KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.
Koentjaraningrat. (1976). Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT Gramedia.
Maksudi, D. K. (2021). Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kontribusi Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat Dalam Pengentasan Narkotika., .
Mas Candra Dewi, A. (2009). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Dengan Berlakunya Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Program Studi Magister Hukum Program Magister.
Moleong, L. J. (2012). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
MONICA, K. (2022, 12). Retrieved from KULIAH PENDIDIKAN : https://kuliahpendidikan.com/pengertian-implementasi-menurut-para-ahli/
Nitibaskara, R. R. (2001). Ketika Kejahatan Berdaulat Sebuah Pendekatan Kriminologi, Hukum dan Sosiologi. Jakarta: Peradaban.
Parsons, W. (2005). Public Policy Diterjemahkan Tri Wibono dan Budi Santoso. Jakarta: Prenada Media.
Pasal 64 UU RI No. 22. (1997). Tentang Narkotika mengatur tentang pelanggaran yang berkaitan dengan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika.
Pembukaan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,. (2003). Bandung: Citra Umbara.
Pemerintah Pusat Republik Indonesia. (2011). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba. JAKARTA: LL SETKAB : 29 HLM.
Subarsono. (2006). kebijakan publik sebagai keputusan yang diambil oleh badan pemerintah untuk mengatasi masalah atau kebutuhan yang ada dalam masyarakat.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R dan D. Alfabeta.
Sunggono, B. (1994). Implementasi kebijakan merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dengan sarana-sarana tertentu dan dalam urutan Waktu Tertentu.
Surbakti, N. (2005). Buku Pegangan Kuliah, Hukum Pidana Khusus. Surakarta: UMS Press.
Wahab, S. A. (2004). Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Wahab, S. A. (2008). Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi KeImplementasi Kebijaksanaan Negara Edisi Kedua. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Published
2025-06-30
How to Cite
Putra, G., Rochaeni, A., & Wulandari, W. (2025). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KABUPATEN SUBANG. Praxis Idealist : Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 1(3). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jp.v1i3.3852

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>