PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA

  • Nurfauziyah Nurfauziyah Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Indah Dwiprigitaningtias Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Diah Arimbi Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Kekerasan Seksual; Perlindungan Hukum; Pekerja Perempuan; Tempat Kerja; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Abstract

Kekerasan seksual di tempat kerja merupakan bentuk diskriminasi yang merugikan pekerja perempuan, baik secara fisik maupun psikis. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan korban kekerasan seksual di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan terhadap korban telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, namun implementasinya masih menghadapi kendala seperti budaya diam, minimnya dukungan institusional, serta reviktimisasi korban dalam proses hukum. Simpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara regulasi hukum, kebijakan perusahaan, dan pendekatan berbasis keadilan gender guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

References

JURNAL
Khoriyah. 2020. "Perlindungan Dan Hak Pekerja Perempuan Di Bidang Ketenagakerjaan ." Ijougs1 24-30.
Nurisman, Eko. 2020. "Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022." Jurnal Pembangunan Hukum Inddonesia 10-11.
Putra, Agus Antara, I Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. 2020. "Agus Antara Putra, I Nyoman Putu Budiartha, dan Desak Gde Dwi Arini, ‘’Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu di Indonesia,’’ Jurnal Interpretasi Hukum1, no. 2 (2020):12-17." Jurnal Interpretasi Hukum1 12-17.
Sari, Dina Mustika Mutiara. 2023. "Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Tempat Kerja."
Thulayati, Ribda. 2022. "Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Kerja dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana."

PERUNDANG – UNDANGAN
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 26 Februari 1946. Jakarta.
Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 25 Maret 2003. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 39. Jakarta
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. 09 Mei 2022. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 No. 120. Jakarta.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Tempat Kerja. 29 Mei 2023. Jakarta.

WEBSITE
Hukum Online. 2022. Upaya Preventif dan Represif Dalam Penegakan Hukum. January 20. Accessed April 24, 2025. ’’, dapat diakses di https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-dan-represif-dalam-penegakan-hukum-lt63e0813b74769/.
Komnas Perempuan. 2021. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023: Kekerasan Seksual di Dunia Kerja. March 5. Accessed December 19, 2025. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2021-perempuan-dalam-himpitan-pandemi-lonjakan-kekerasan-seksual-kekerasan-siber-perkawinan-anak-dan-keterbatasan-penanganan-di-tengah-covid-19 .
Published
2025-10-15
How to Cite
Nurfauziyah, N., Dwiprigitaningtias, I., & Arimbi, D. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i2.4213

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5