Hambatan United Nations Children's Fund (UNICEF) dalam Menangani Fenomena Child Trafficking di Indonesia Periode 2021-2024
Abstract
Perdagangan anak (child trafficking) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius dan mengancam keamanan manusia (human security), terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Fenomena ini menjadi tantangan multidimensi yang memerlukan penanganan lintas sektor dan kerja sama internasional. Pemerintah Indonesia menjalin kemitraan dengan United Nations Children’s Fund (UNICEF), organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berfokus pada perlindungan dan kesejahteraan anak, guna menanggulangi masalah ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis hambatan yang dihadapi UNICEF dalam menangani kasus perdagangan anak di Indonesia selama periode 2021–2024. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka sebagai teknik utama dalam pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNICEF menghadapi berbagai hambatan dalam implementasi programnya. Hambatan tersebut meliputi keterbatasan sumber daya, kekakuan prosedural, tantangan teknis, perbedaan nilai budaya, lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap isu perlindungan anak. Hambatan-hambatan ini turut memengaruhi efektivitas peran UNICEF dalam menjalankan program perlindungan anak secara menyeluruh di Indonesia.

.png)
.png)
