PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENGAWASAN BIDANG KETENAGAKERJAAN DI KOTA CIMAHI

  • Sopian Syekh A.S.H Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Hidayat Hidayat Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Zaenal Abidin AS Ilmu Pemerintahan
Keywords: DPRD, pengawasan legislatif, ketenagakerjaan, peran legislatif, pemerintahan daerah.

Abstract

Pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan
salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,
transparan, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat. Dalam konteks ketenagakerjaan,
pengawasan DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan implementasi kebijakan
ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu
memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran
DPRD Kota Cimahi dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan
berdasarkan teori peran yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto yang meliputi ideal role,
expected role, dan actual role.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh
melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap anggota DPRD Kota
Cimahi, perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan, organisasi pekerja, pelaku usaha,
serta pihak-pihak terkait lainnya. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles,
Huberman, dan Saldaña melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPRD Kota Cimahi telah menjalankan fungsi
pengawasan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, serta penyampaian
rekomendasi kepada pemerintah daerah. Namun demikian, efektivitas pengawasan belum
sepenuhnya optimal karena masih terdapat kesenjangan antara peran normatif dan implementasi
di lapangan. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan kewenangan, lemahnya koordinasi
antar pemangku kepentingan, keterbatasan data ketenagakerjaan yang akurat, dinamika politik
kelembagaan, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan. Temuan
penelitian menunjukkan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan DPRD, peningkatan kolaborasi
lintas sektor, serta pengembangan mekanisme pengawasan berbasis partisipasi publik menjadi
prasyarat penting untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat
daerah.

References

Agustino, L. (2022). Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi). Bandung: Alfabeta.
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of
Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Bovens, M. (2007). Analysing and assessing accountability: A conceptual framework. European
Law Journal, 13(4), 447–468.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing
Among Five Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2019). The New Public Service: Serving, Not Steering (4th
ed.). New York: Routledge.
Huberman, A. M., Miles, M. B., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods
Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Kettl, D. F. (2022). The Transformation of Governance: Public Administration for Twenty-First
Century America. Baltimore: Johns Hopkins University Press.
Kooiman, J. (2003). Governing as Governance. London: Sage Publications.
Mardiasmo. (2021). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods
Sourcebook (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
OECD. (2023). Government at a Glance 2023. Paris: Organisation for Economic Co-operation
and Development.
Osborne, S. P. (Ed.). (2018). The New Public Governance? Emerging Perspectives on the
Theory and Practice of Public Governance. London: Routledge.
Pierre, J., & Peters, B. G. (2021). Governance, Politics and the State (2nd ed.). London:
Macmillan.
Saldaña, J. (2021). The Coding Manual for Qualitative Researchers (4th ed.). London: Sage
Publications.
Soekanto, S. (2017). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Sutrisno, E. (2020). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
Yamamoto, H. (2021). Legislative oversight and public accountability in decentralized
government. International Journal of Public Administration, 44(12), 1018–1031.
Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.).
Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
World Bank. (2022). World Development Report 2022: Finance for an Equitable Recovery.
Washington, DC: World Bank.
United Nations Development Programme. (2022). Governance for Sustainable Development.
New York: UNDP.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018.
Published
2026-04-29
How to Cite
Syekh A.S.H, S., Hidayat, H., & Abidin AS, Z. (2026). PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENGAWASAN BIDANG KETENAGAKERJAAN DI KOTA CIMAHI. Prinsip : Jurnal Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan, 2(2). https://doi.org/10.36859/prinsip.v2i2.6275