PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM KELOMPOK WANITA TANI (KWT) DALAM MENINGKATKAN KETAHANAN PANGAN DAN KEMANDIRIAN EKONOMI DI KECAMATAN SITURAJA KABUPATEN SUMEDANG
Abstract
Pemberdayaan masyarakat merupakan strategi pembangunan yang bertujuan meningkatkan
kapasitas individu maupun kelompok agar mampu mengelola sumber daya secara mandiri dan
berkelanjutan. Salah satu bentuk implementasi pemberdayaan tersebut diwujudkan melalui
Program Kelompok Wanita Tani (KWT) yang dikembangkan pemerintah untuk meningkatkan
ketahanan pangan rumah tangga, memperkuat peran perempuan dalam pembangunan pertanian,
sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat melalui Program Kelompok Wanita Tani (KWT) di
Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang berdasarkan lima dimensi pemberdayaan menurut
UNICEF, yaitu kesejahteraan (welfare), akses (access), kesadaran kritis (critical awareness),
partisipasi (participation), dan kontrol (control).
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data
melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap informan yang berasal dari
UPTD Pertanian, penyuluh pertanian lapangan, pengurus Kelompok Wanita Tani, anggota
kelompok, serta pemerintah daerah. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles,
Huberman, dan Saldaña yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Kelompok Wanita Tani telah memberikan
kontribusi nyata terhadap peningkatan ketahanan pangan keluarga, peningkatan keterampilan
anggota, serta bertambahnya pendapatan rumah tangga melalui pemanfaatan lahan pekarangan dan
pengolahan hasil pertanian. Namun demikian, efektivitas pemberdayaan belum berlangsung secara
optimal akibat ketimpangan distribusi bantuan, keterbatasan akses terhadap sarana produksi,
rendahnya keterlibatan anggota dalam proses pengambilan keputusan, serta tingginya
ketergantungan kelompok terhadap bantuan pemerintah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa
proses pemberdayaan masih berorientasi pada penguatan kapasitas teknis dan belum sepenuhnya
menghasilkan kemandirian kelembagaan maupun ekonomi kelompok. Oleh karena itu, diperlukan
penguatan tata kelola kelembagaan, pemerataan akses sumber daya, pengembangan jejaring
pemasaran, serta peningkatan kapasitas kewirausahaan agar keberlanjutan Program Kelompok
Wanita Tani dapat tercapai secara lebih efektif.
References
Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Arnstein, S. R. (1969). A ladder of citizen participation. Journal of the American Institute of
Planners, 35(4), 216–224.
Chambers, R. (1997). Whose reality counts? Putting the first last. Intermediate Technology
Publications.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among
five approaches (4th ed.). Sage.
FAO. (2023). The status of women in agrifood systems. Food and Agriculture Organization of the
United Nations.
Freire, P. (1970). Pedagogy of the oppressed. Continuum.
Kabeer, N. (1999). Resources, agency, achievements: Reflections on the measurement of women's
empowerment. Development and Change, 30(3), 435–464.
Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (1985). Naturalistic inquiry. Sage.
Mardikanto, T., & Soebiato, P. (2019). Pemberdayaan masyarakat dalam perspektif kebijakan
publik. Alfabeta.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods
sourcebook (3rd ed.). Sage.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang
Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani.
Sen, A. (1999). Development as freedom. Oxford University Press.
UN Women. (2023). Progress on the Sustainable Development Goals: The gender snapshot 2023.

.png)
.png)
