DINAMIKA SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI DI INDONESIA
Abstract
Sentralisasi dan desentralisasi adalah dua istilah yang tidak lagi asing di telinga kita saat ini. Dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, sentralisasi dan desentralisasi adalah sebuah kontium. Karena tidak ada sebuah negara yang secara penuh hanya menggunakan azas sentralisasi saja dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sebaliknya juga tidak mungkin penyelenggaraan pemerintahan hanya didasarkan pada azas desentralisasi saja.
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Sedangkan desentralisasi dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dan lain-lain) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Berubahnya sentralisasi menjadi desentralisasi membawa perubahan dalam sistem pemerintahan diantaranya Pilkada langsung dan Pemilu Presiden. Meskipun dirasa sebagai perubahan ke arah positif tetap saja timbul nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai kalangan tentang pelaksanaan pilkada di Indonesia tidak meniadakan arti pentingnya institusi ini dalam konsolidasi demokrasi di era desentralisasi ini.
References
Delay, S., Lamb, D. and Devas, N. 1995. ‘Funding System for Daerah Percontohan’, Report to the Government of Indonesia, Development Administration Group, University of Birmingham
Devas, N. (1997), ‘Indonesia: What Do We Mean by Decentralization?’ Public Administration and Development, 17(3): 251-68.
Diamond, Larry. 1999. Developing Democracy toward Consolidation. Baltimore and London: The John Hopkins University Press.
Dimock, E. Marshall. Administrasi Negara. Erlangga : Jakarta.
Fakrulloh Zudan dkk, Kebijakan Desentralisasi di Persimpangan, 2004.
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. 2002. Pemerintahan Daerah Indonesia. Sinar Grafika : Jakarta
Kansil, C.S.T . 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia. PT Bumi Aksara : Jakarta.
MaCandrews, Colin dan Ichlasul Amal. 1993. Hubungan Pusat Daerah dalam pembangunan. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta
Ndraha, Talizidu. 1988. Metodologi Pemerintahan Indonesia. Bina Aksara : Jakarta
Nikawa, Tatsuro. 2006. “Decentralization And Local Governance: Reinforcing Democracy And Effectiveness Of Local Government”. Paper presented in Regional Forum on Reinventing Government in Asia Building Trust in Government: Innovations to Improve Governance 6-8 September 2006, Seoul, Republic of Korea.
Piliang, Indra J, dkk (ed.), 2003, Otonomi Daerah, Evaluasi dan Proyeksi, Jakarta, Yayasan Harkat Bangsa bekerjasama dengan Partnership Governance Reform in Indonesia.
Priyanto Susiloadi, Konsep Dan Isu Desentralisasi Dalam Manajemen Pemerintahan Indonesia Oktober 2007 Spirit Publik Vol 3 No 2
Prof. DR. Ir. H. A. Radi A. Gany, Rektor Universitas Hasanuddin 2003, Perspektif Pengembangan Kabupaten Soppeng Dalam RangkaMensukseskan Otonomi Daerah: Otonomi Daerah Dari Perspektif Kemandirian Lokal
Rohdewohld, R. (1995), Public Administration in Indonesia. Melbourne: Montech Pty Ltd.
Rodee, Clyner Carlton. Pengantar Ilmu Politik. 2000. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta
Syamsuddin Haris, 2997, Desentralisasi Dan Otonomi Daerah, LIPI, Jakarta
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1990. Pengantar Administrasi Pembangunan. LP3ES : Jakarta
Indonesia. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Indonesia. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.
Indonesia. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
http://books.google.co.id
http://www.kompas.com
http://www.organisasi.org
http://www.scribd.com/
www.sinarharapan.co.id
www.tempointeraktif.co.
Copyright Notice
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Academia Praja, Department of Master of Governmental Sciences, Faculty of Social and Political Science, Universitas Jenderal Achmad Yani as publisher of the journal.
Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Academia Praja, Department of Master of Governmental Sciences, Faculty of Social and Political Science, Universitas Jenderal Achmad Yani and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Academia Praja are the sole and exclusive responsibility of their respective authors
















