KUALITAS PELAYANAN DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA (DISKARPB) DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN DI KABUPATEN PURWAKARTA
Abstract
Pemerintah mempunyai peranan penting untuk menyediakan pelayanan publik yang prima bagi semua penduduknya sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam undang-undang pasal 1 nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan pengertian pelayanan publik sebagai berikut: “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”
Pelayanan publik merupakan segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat tersebut. Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan kualitas atau mutu pelayanan, maka fungsi pemerintah yang memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat secara bertahap perlu ditingkatkan agar menjadi lebih efektif dan efisien.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah teori mengenai kualitas pelayanan yang dikemukakan Parasuraman, Zeithaml, dan Berry (Dwiyanto, 2012:145) dengan indikator yang meliputi fasilitas fisik (tangibles), kemampuan (reability), responsivitas (responsiveness), kepastian (assurance), dan empati (empathy). Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data diantaranya wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan informan utama ialah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DiskarPB) Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa sarana pendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang tersedia dalam jumlah dan kualitas belum memadai seperti Kendaraan Operasional Pemadam Kebakaran, Resque dan Kendaraan Operasional Penanggulangan Bencana, kendaraan dinas mapun peralatan penunjang pekerjaan dengan anggaran untuk pemeliharaan yang belum cukup memadai; Petugas UPTD Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Purwakarta selalu mengupayakan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dan cepat tanggap;
Dalam memberikan respon setelah ada laporan dari masyarakat petugas dari petugas pemadam kebakaran pertama langsung mengecek personil yang ada, mengecek kondisi kendaraan dalam keadaan stabil, dan perlengkapan peralatan penunjang pelayanan damkar; Sarana untuk menjawab keragu-raguan masyarakat akan kejelasan tentang informasi, kewajiban/syarat-syarat yang diperlukan, kejelasan tentang hak dan tentang kualitas pelayanan; dan Kesamaan hak dalam pelayanan yaitu suatu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apa pun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial, dan lain-lain.
References
Sinambela. (2006). Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara
Sugiyono. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
CV.
Supranto, Johannes. (1997). Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan Termasuk Analisis
Tingkat Kepentingan dan Kinerja. Jakarta: Rineka Cipta
Tjiptono, Fandy. (2004). Manajemen Jasa (Edisi Pertama). Yogyakarta: Andi Offset
Veranita, Mira., Dedeng Yusuf Maolana. (2018). Analisis Kualitas Pelayanan Publik Pada Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kota Bandung. Jurnal ISPO Pikso Ganesha Bandung, Vol 8, No (2)
Winarsih, Atik Septi., Ratminto. (2005). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan Standar
Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaran pelayanan publik
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 163 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Dungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor
Tunggal 112 Panggilan Darirat dan Pengaduan Publik di Kabupaten Purwakarta