IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2020 DALAM PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL DISABILITAS PADA KELUARGA PRA SEJAHTERA DI KOTA BANDUNG

  • Rino Wahyu Irawan Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Dadan Kurnia Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Yovinus Yovinus Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Implementasi. Rehabilitasi Sosial, Penyandang Disabilitas, Kelompok Pra Sejahtera.

Abstract

Penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang hidup dengan karakteristik khusus dan memiliki perbedaan dengan orang pada umumnya. Karakteristik berbeda iniyang memerlukan pelayanan khusus agar mendapatkan hak haknya sebagai manusia yang hidup di muka bumi ini. Menurut Glosarium Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (2009) bahwa orang berkebutuhan khusus memiliki definisi yang sangat luas, mencakup orang-orang yang memiliki cacat fisik, atau kemampuan IQ (Intelligence Quotient) rendah, serta orang dengan permasalahan sangat kompleks, sehingga fungsi-fungsi kognitifnya mengalami gangguan. Menurut WHO, disabel adalah  suatu ketidakmampuan melaksanakan  suatu  kegiatan  tertentu  layaknya  orang normal,  yang  disebabkan  oleh  kondisi  kehilangan  atau  ketidakmampuan  baik  psikologis, fisiologis maupun kelainan struktur atau fungsi anatomis

Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah teori mengenai implementasi kebijakan yang dikemukakan O’Porter, dkk (2014) dengan indikator yang meliputi jenis kebijakan yang sesuai dengan kondisi publik, jaringan aktor yang terlibat, kebijakan yang dibuat sesuai dengan target, dan prakarsa masyarakat secara langsung. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data diantaranya wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan informan utama ialah Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Tenaga Usaha Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kota Bandung, serta Klien PPKS (Keluarga penyandang disabilitas dari kelompok pra-sejahtera).

Berdasarkan  hasil  penelitian  ini  ditemukan  bahwa  secara  keseluruhan  pada  jenis kebijakan yang sesuai dilakukan berisi kesamaan kesempatan, rehabilitasi, pemberian bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab bersama dari pemerintah, masyarakat, keluarga, dan penyandang disabilitas. Jaringan  aktor  yang  terlibat  terlihat  dari  beberapa  organisasi  bentukan  pemerintah  yang menaungi disabilitas di antaranya DPW PPDI, HWDI, dan organisasi disabilitas sesuai dengan jenis   disabilitasnya   seperti   Gerakan   Tunarungu,   dan   Persatuan   Tunanetra,   dan   melalui organisasi-organisasi tersebut munculah komunikasi dua arah antara pemerintah Kota Bandung dan  penyandang  disabilitas  dengan  forum-forum  diskusi  yang  sering  diagendakan  oleh pemerintah  Kota  Bandung  baik  Dinas Sosial,  Dinas PUPR,  Dinas Perhubungan,  dan  Dinas Ketenagakerjaan. Kebijakan yang dibuat Sesuai dengan Target kebijakan diantaranya Jaminan dan perlindungan sosial sangat penting bagi keluarga kondisi pra sejahtera disabilitas, serta dalam hal penyediaan pendidikan inklusi, pemerintah Kota Bandung belum sepenuhnya mampu memahami prinsip pendidikan bagi penyandang disabilitas, karena masih meletakkan pendidikan inklusif bagi disabilitas sebatas alternatif, bukan sebagai prinsip penyelenggaraan utama pendidikan.  Dalam  prakarsa  masyarakat  secara  langsung,  bahwa  penyikapan  masyarakat terhadap  keberadaan  difabel  pada  segmen  bentuk  kepedulian  yang  diberikan  masyarakat terhadap penyandang disabilitas.

References

Aneta, Asna. (2014). Implementasi Kebijakan Program Penanggulangan Kemiskinana
Pekrotaan (P2KP) di Kota Gorontalo. Jurnal Administrasi Publik, Vol 1, No (1)
Asgart, Sofian Munawar. (2011). Yogyakarta: Kota Pendidikan Minus HAM. Yogyakarta: Penerbit Ombak
Burch, J.G. (1992). System, Analysis, Design, and Implementation. Boyd and Frase Publishing
Company
Dunn, William N. (2003). Public Policy Analysis and Introduction. USA: Prentice Hall
Edward III, George C. (1980). Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional
Quarterly Press
Fahrudin, Adi. (2012). Pengantar Kesejateraan Sosial. Bandung: PT Refika Aditama
Glosarium: Data dan Informasi Sosial. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Departemen Sosial RI.
Hanifa Ledia, (2015). Data Penyandang Disabilitas di Indonesia Bermasalah. www. Gatra.com lifehealth
Imron, Ali. (2012). Strategi dan Usaha Peningkatan Kesejahteraan Hidup Nelayan Tanggulsari Manguharjo Tugu Semarang dalam Menghadapi Perubahan Iklim. Jurna Riptek, Vol 6, No (1), hlm 27-37
Indiahono, Dwiyanto. (2009). Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analisys. Yogyakarta: Gava Media.
Irwanto., dkk. (2010). Analisis Situasi Penyandang Disabilitas di Indonesia: Sebuah Desk Review.
Depok: Pusat Kajian Disabilitas Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia
Pratiwi, Gusti Indah. (2016). Peran Pemerintah dalam Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas di Pekanbaru (Studi pada Organisasi Perkumpulan Kesejahteraan Penyandang Cacat). Pekanbaru: Universitas Riau
Rahayu, S. dkk. (2013). Pelayanan Publik Bidang Transportasi Bagi Difabel di Daerah Istimewa
Yogyakarta. Jurnal Ilmu Sosial, Vol 10, No (2)
Rahmat, Munawar. (2009). Sosioreligi, Eksistensi Fungsi dan Peran Keluarga di Era Global.
Bandung: UPI
Ramadhan, Muhammad Arif., dkk. (2022). Adaptive Governance dalam Pelayanan Disabilitas di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Vol 9, No (2)
Rothman, J. (2003). Social Work Practise Across Disability. Baston: Allyn and Bacon
Rukminto, Adi Isbandi. (2013). Kesejahteraan Sosial (Pekerjaan Sosial, Pembangunan Sosial, dan Kajian Pembangunan. Jakarta: PT Raja Grafindo
Sugiyono. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
CV.
Suharto, Edi. (2007). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
. (2009). Pekerja Sosial dan Kesejahteraan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Sunarman. Best Practise Advokasi Kebijakan Daerah Perspektif Difabel: Pengalaman PPRCM Solo Sunarti, Islamia I E. (2012). Tekanan Sosial, Tekanan Psikologis, Dan Kesejahteraan Subjektif
Keluarga di Wilayah Perdesaan Dan Perkotaan. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen
Institut Pertanian Bogor.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of Person with
Disabilities
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan
Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi
Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi
Penyandang Disabilitas
Published
2025-02-25
How to Cite
Irawan, R. W., Kurnia, D., & Yovinus, Y. (2025). IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2020 DALAM PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL DISABILITAS PADA KELUARGA PRA SEJAHTERA DI KOTA BANDUNG. Jurnal Prinsip : Jurnal Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/prinsip.v1i2.3393

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>