IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 DALAM PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN (OUTSOURCING) OLEH DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BEKASI

  • Andy Darnianto Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Dadan Kurnia Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Lukman Munawar Fauzi Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Implementasi Kebijakan, Ketenagakerjaan, Outsourcing.

Abstract

Kebijakan publik menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai dinamika sosial dan politik yang ada dalam masyarakat. Kebijakan merupakan suatu hal yang sangat kompleks karena menyangkut banyaknnya kepentingan dan menjadi sebuah upaya untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang berbeda. Selain kompleksitas subyek kebijakan yang  sangat  beragam,  kompleksitas  kebijakan  juga  menyangkut  kepentingan  pemangku kebijakan itu sendiri yang mempunyai rasionalisasi dan logika tersendiri. Kebijakan publik merupakan sesuatu yang penting karena pada prinsipnya adalah merupakan cara bagaimana suatu kebijakan publik dapat dilaksanakan agar harapan dan kepentingan-kepentingan publik yang diinginkan dapat terwujud didalam realitas atau dengan kata lain bagaimana sebuah kebijakan dapat mencapai tujuan dari konsep kebijakan publik yang dibuat.

Penelitian dalam tesis ini berjudul “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dalam Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Outsourcing) oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi” diangkat karena pelaksanaan kebijakan dalam penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaa kepada perusahaan lain masih dinilai belum maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah teori mengenai implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Merse (Tangkilisan, 2004:10) dengan indikator yang meliputi informasi, isi kebijakan, dukungan masyarakat, dan pembagian potensi. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data diantaranya wawancara, observasi, dan  dokumentasi,  dengan  informan  utama  ialah  Kepala  Dinas  Ketenagakerjaan  Kabupaten Bekasi, Perwakilan PPJP (Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh), dan Perwakilan Pekerja Outsourcing.

Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa kebijakan outsourcing yang sekarang berlaku menekankan pada pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan seperti tenaga kerja outsourcing jika merasa ada hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum ketenagakerjaan, maka mereka dapat langsung mengadukannya melalui Call Center yang akan diteruskan pada Dinas Ketenagakerjaan daerah untuk menanganinya. Pengaturan tentang outsourcing ini sendiri oleh pemerintah dianggap masih kurang lengkap, dan dalam pelaksanaannya sistem outsourcing melibatkan 3 pihak yakni pemerintah, tenaga kerja, dan perusahaan. Kenyataannya pengaturan sistem outsourcing masih ditolak oleh sebagian besar masyarakat sebagai pekerja di Kabupaten Bekasi sendiri karena masih banyak yang menilai bertentangan dengan progresivitas gerakaan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang selama ini mengkhendaki adanya perbaikan kualitas secara signifikan terhadap pemenuhan standar hak-hak asasi dasar pekerja. kebijakan outsourcing memang memberikan batasan tertentu baik untuk penyerahan sebagian pekerjaan melalui perjanjian pemborongan maupun penyerahan pekerjaan melalui penyediaan jasa pekerja/buruh, namun kenyataannya masih sering terjadi pelanggaran sehingga impelementasi kebijakan tersebut oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi masih belum terimplementasikan secara maksimal.

Dalam pelaksanaan  informasi kebijakan, kebijakan  sistem outsourcing  berdasarkan  Peraturan Pemerintah  Nomor  35  Tahun  2021  menekankan  pada pemenuhan,  perlindungan,  dan  penghormatan dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung. Dalam isi kebijakan, pengaturan tentang outsourcing ini sendiri oleh pemerintah dianggap masih kurang lengkap. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang saat ini sebagai dasar kebijakan pelaksanaan outsourcing atau alih daya membagi dua bagian pembahasan outsourcing, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Di dalam pelaksanaanya sistem outsourcing melibatkan 3 pihak yakni pemerintah, tenaga kerja, dan perusahaan. Masih ditemukannya kendala seperti pada pelaporan alur kegiatan dalam proses pelaksanaan kebijakan dimana penetapan jenis pekerjaan  pekerjaan utama dan jenis pekerjaan yang telah dibuat, dilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Dalam pembagian potensi, kebijakan outsourcing memang memberikan batasan tertentu baik untuk penyerahan sebagian pekerjaan melalui perjanjian pemborongan maupun penyerahan pekerjaan melalui penyediaan jasa pekerja/buruh. Namun pada pelaksanaannya yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pada kenyataannya masih sering terjadi pelanggaran, seperti jenis pekerjaan  yang  diserahkan  kepada  pihak  lain  termasuk  pekerjaan  inti  dan  status  pekerja/buruh outsourcing yang dikontrak terus menerus. Sehubungan dengan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa pengawasan dari pemerintah, khususnya oleh Dinas Ketenagakerjaan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut masih belum terimplementasikan secara maksimal.

References

Agustino, Leo. (2014). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: IKAPI
Asyhadie, Zaeni. (2007). Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja.
Jakarta: Raja Grafindo Persada
Bartel, Ann., Saul Lach., Nachum Sicherman. (2009). Outsourcing and Technological Change.
Discussion Paper of Forschungsinstitut zur Zukunft der Arbeit Institute for the Study of
Labor, No. 4678
Bartkus, Everdas Vaclovas., Virginijus Jurevicius. (2007). Production Outsourcing in the
International Trade. Engineering Economics Journal, Vol 51, No (1)
Chesmberah, Mohsen., Ahmad Makui., SM Seyedhoseini. (2010). Manufacturing Outsourcing Decision-making Based on Screening Core Activities and Fuzzy Multi-criteria Approach. Journal of Applied Sciences, Vol 10, No (19)
Dewi, J. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Sistem Outsourcing Di Indonesia Perspektif Prinsip Muamalah. Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang.
Dunn, William N. (1998). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Jakarta: UGM Press
Erni, Daly. (2008). Pengawasan. Jakarta: Kencana
Fattah, Nanang. (2004). Prinsip-prinsip Manajemen. Jakarta: Bina Aksara
Fitrianingrum, Eva Dila. (2015). Pengaruh Pengawasan Terhadap Disiplin Kerja Pegawai Pada Kantor Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda. Samarinda: Universitas Mulawarman
Gorg, Holger., Aoife Hainley. (2008). Services Outsourcing and Innovation: An Empirical
Investigation. Kiel Working Paper, No 1417
Hamdi, Muchlis. (2014). Kebijakan Publik (Proses, Analisis dan Partisipasi). Bogor: Ghalia
Indonesia
Handoko, Hani T. (2012). Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta
Hasna, Shofwatun. (2021). Analisis Terhadap Hak Buruh dan Praktik Outsourcing Sesuai Kebijakan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Jurnal JOCE IP, Vol 15, No (2)
Husni, Lalu. (2003). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Indrajit, Richardus Eko., Richardus Djokopranoto. (2004). Proses Bisnis Outsourcing. Jakarta: PT Gramedia
Kansil, CST. (2002). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
Kartono, Kartini. (2002). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara
Kikegaard, Jacob Funk. (2005). Outsourcing and Skill Imports: Foreign High-Skilled Workers on H1B and L-1 Visas in the United States. The Institute for International Economics Working Paper Series 0-15
Kurniawan, Saefullah., Sule Erni Trisnawati. (2005). Pengantar Manajemen. Jakarta: Prenada
Media
Moleong, Lexy J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Mulyadi. (2015). Implementasi Organisasi. Yogyakarta: UGM Press
Naditya, et al. (2013). Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan Sampah (Suatu Studi Di Dinas Kebersihan Dan Pertamanan (DKP) Dalam Pelaksanaan Program Bank Sampah Malang (BSM) Di Kelurahan Sukun Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol 1, No 6.
Oktasari, Defi Maya. (2015). Implementasi Kepmenpan No 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Publik. Jurnal Ilmu Pemerintahan
Oktaviana, Meliana. (2014). Hubungan Pengawasan Melekat Dengan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Kator Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Ilmu Administrasi, Vol 3, No (2)
Pasolong, Harbani. (2008). Kepemimpinan Birokrasi. Bandung: CV Alfabeta
Pratama, Agus Eka. (2013). Sistem Informasi dan Implementasinya. Bandung: Informatika
Puti, Ellida Nuriya., Budi Ispriyarso., Irma Cahyaningtyas. (2020). Optimalisasi Pengawasan Sistem Outsourcing Sebagai Upaya Menunjang Perlindungan Tenaga Kerja di Kota Semarang. Jurnal Notarius, Vol 13, No (1)
Raymond, J Stone. (2005). Human Resources Management. Quensland: Jhon Willeys & Son
Australia
Rizka, Fitra Kincaka. (2007). Analisis Tingkat Pengangguran dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya di Indonesia. Semarang: Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro
Ruichin, Jiang. (2009). To Develop Outsourcing: New Growth Point of Northeast China Using
FDI. Journal of International Business Research, Vol 3, No (1)
Satriadi. (2016). Pengaruh Pengawasan Kepala Sekolah Terhadap Kinerja Guru Pada SD Negeri Binaan Tanjungpinang. Journal of Economic and Economic Education, Vol 4, No (2), hlm 288-295
Siagian, Sondang P. (2003). Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi Satu, Cetakan
Kesepuluh). Jakarta Bumi Aksara
Simanjuntak, Payaman. (1985). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta: LP-FEUI Situmorang, Viktor., Jusuf Juhir. (2001). Aspek Hukum Pengawasan Melekat dalam Lingkungan
Aparatur Pemerintah. Jakarta: Rineka Cipta
Solichin, Abduh Wahab. (2001). Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi Ke Implementasi
Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Rineka Cipta
Sugiyono. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
CV.
Suparmoko. (1997). Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Yogyakarta: BPFE Susilowati. (2020). Penerapan Outsourcing PT. Jawara Di Kota Salatiga. Jurnal Program Pasca
Sarjana Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman. Sutedi, Adrian. (2009). Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika
Syafiie, Inu Kencana. (2006). Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta
Syafri, Sofyan Harahap. (2004). Teori Akuntansi Laporan Keuangan (Edisi Pertama, Cetakan
Keempat). Jakarta: Bumi Aksara
Syahida, Agung Bayu. (2014). Implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah Di Kota Tanjungpinang (Study Kasus Di Kelurahan Tanjung Unggat). Jurnal Universitas Muhammadiyah Diponegoro
Tahir, Arifin. (2014). Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah. Bandung: Alfabeta
Tangkilisan. (2003). Implementasi Kebijakan Publik: Transformasi Pemikiran. Yogyakarta: YAP
Triyono. (2016). Perlindungan Tenaga Kerja Kontrak dan Outsourcing pada Industri Galangan
Kapal Kota Batam. Jurnal Kesejahteraan Sosial, Vol 15, No (3)
Tung, Hsiao Chih., Pai Jar-Yuan., Chiu Hero. (2009). The study on the Outsourcing of Taiwan's Hospitals: A Questionnaire Survey Research. BMC Health Services Research, Vol 9, No (78)
Ukas, Maman. (2004). Manajemen: Konsep, Prinsip dan Aplikasi. Bandung: Penerbit Agnini
Winardi. (2006). Motivasi dalam Manajemen. Jakarta: PT Raja Grafindo
Winarno, Budi. (2007). Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Jakarta: PT Buku Kita
Wirahsoyo, Bambang. (2008). Penyimpangan Pelaksanaan Penyerahan Pekerjaan Kepada Pihak Ketiga dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jakarta: Makalah Seminar Nasional Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Pihak Ketiga (Outsourcing) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Yasar, Iftida. (2008). Sukses Implementasi Outsourcing. Jakarta: PPM
Yasar, Iftida. (2012). Outsourcing Tidak Akan Pernah Bisa Dihapus, Jangan Bicara
Outsourcing Sebelum Baca Buku Ini. Jakarta: Pelita Fikir Indonesia

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja
Published
2025-02-25
How to Cite
Darnianto, A., Kurnia, D., & Fauzi, L. M. (2025). IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 DALAM PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN (OUTSOURCING) OLEH DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BEKASI. Jurnal Prinsip : Jurnal Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/prinsip.v1i2.3392

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>