PERAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM PENATAAN TRANSPORTASI ANGKUTAN UMUM DI KOTA CIMAHI

  • Rival Muhamad Raihan Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Atik Rochaeni Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Zaenal Abidin AS Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Kata Kunci: Transportation, Public Transport, Department of Transportation, Cimahi City, Government Role

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan angkutan umum di Kota Cimahi seperti penurunan kualitas pelayanan, kepadatan armada, waktu pemberhentian yang tidak teratur, serta rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, yang menyebabkan berkurangnya minat masyarakat menggunakan angkutan umum dan meningkatnya kendaraan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Perhubungan Kota Cimahi dalam penataan transportasi angkutan umum serta mengevaluasi efektivitasnya dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan publik. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah peran pemerintah menurut Rasyid, yakni sebagai regulator, dinamisator, fasilitator, dan katalisator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dishub telah menjalankan keempat peran tersebut, meskipun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan anggaran dan rendahnya kepatuhan pelaku transportasi. Sebagai regulator, Dishub menetapkan aturan pelayanan dan izin trayek; sebagai dinamisator, melaksanakan sosialisasi dan pembinaan; sebagai fasilitator, menyediakan sarana dan koordinasi; serta sebagai katalisator, mendorong perubahan melalui pendekatan partisipatif. Rekomendasi penelitian ini antara lain memperkuat pengawasan, meningkatkan pelatihan, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam penataan sistem transportasi umum.

References

Erika, P., & Irwansyah, I. (2024). Strategi Penataan Parkir Liar Oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi Di Wilayah Bekasi Selatan. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 4(3), 236-242.
Fadhillah, M., Rusli, Z., & Mayarni, M. (2024). Penertiban Angkutan Umum AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) di Kota Pekanbaru. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 5347-5354.
Novitasari, E., Indarja, I., & Hardjanto, U. S. (2019). Pelaksanaan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Semarang Dalam Penataan Transportasi. Diponegoro Law Journal, 8(4), 2492-2509.
Syafira, A. (2022). Peran Dinas Perhubungan Kota Medan Dalam Pengawasan Transportasi Umum Rute Marelan-Amplas (Studidi Dinas Perhubungan Di Kota Medan). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 2(1).
Buku
Gunawan. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Teori dan Praktik. jakarta: Bumi Aksara
Rasyid. (2000). Makna Pemerintahan: Tinjauan Dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: PT Mutiara Sumber Widya.
Warpani. (2002). Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: Penerbit ITB.
Sukarto. (2006). Manajemen Trasnportasi Perkotaan. Bandung: Penerbit ITB.
Syafiie. (2011). Sistem pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-undang
Cimahi. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Pemerintah Kota Cimahi. Cimahi
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6642
Undang-Undang No.22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Published
2025-10-28
How to Cite
Raihan, R., Rochaeni, A., & Abidin AS, Z. (2025). PERAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM PENATAAN TRANSPORTASI ANGKUTAN UMUM DI KOTA CIMAHI. Praxis Idealist : Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 2(1). https://doi.org/10.36859/jp.v2i1.4227