IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RELOKASI PASAR TRADISIONAL DI KECAMATAN RENGASDENGKLOK KABUPATEN KARAWANG PROVINSI JAWA BARAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan relokasi Pasar Tradisional Rengasdengklok di Kabupaten Karawang menggunakan pendekatan model implementasi Edward III. Fokus utamanya adalah mengkaji dimensi komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana, dan struktur birokrasi, serta faktor- faktor penghambat dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan optimal karena lemahnya komunikasi antar aktor, keterbatasan sumber daya, resistensi pedagang, serta struktur birokrasi yang tidak responsif. Penelitian merekomendasikan perlunya pendekatan partisipatif dan komunikasi dua arah untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
References
Rahmatun Ningsih, S. M. (2022). Publika. ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RELOKASI PEDAGANG PELATARAN DI PASAR TRADISIONAL SEMAMPIR KABUPATEN PROBOLINGGO, 1054.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Pasar Rakyat.
Keputusan Bupati Karawang Nomor 510.16/kep-289-huk/2021 tentang Tanah Pasar Lama Rengasdengklok Sebagai Ruang Terbuka Hijau, Pasar lama Rengasdengklok perlu dilakukan Relokasi.
