IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PENAMAAN RUPABUMI DALAM PEMBERIAN NAMA UNSUR BUATAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP IDENTITAS LOKAL DI KOTA CIREBON

  • Salsa Maghfirohi Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Agustina Setiawan Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Arlan Siddha Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Implementasi Kebijakan, Penamaan Rupabumi, Identitas Lokal.

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi kebijakan pemerintah mengenai penamaan rupabumi dalam pemberian nama unsur buatan serta dampaknya terhadap identitas lokal di Kota Cirebon. Masalah utama yang diidentifikasi adalah belum optimalnya implementasi kebijakan ini akibat lemahnya pemahaman pemerintah daerah terhadap regulasi serta ketidaktepatan tindakan dari pihak berwenang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti BP4D, camat, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Cirebon, serta masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama dalam implementasi kebijakan ini adalah kurangnya sosialisasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta regulasi yang belum jelas. Rendahnya pemahaman pejabat dan minimnya keterlibatan masyarakat juga memperlambat pelaksanaan kebijakan ini. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap koordinasi antarinstansi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembentukan regulasi yang lebih jelas guna mengoptimalkan implementasi kebijakan penamaan rupabumi dan memperkuat identitas lokal di Kota Cirebon.

References

(BIG), B. I. (n.d.). tugas dan fungsi BIG. Retrieved from Badan Informasi Geospasial: https://big.go.id/content/profil/kedudukan-tugas-dan-fungsi
BPS. (2024). Kota Cirebon Dalam Angka CIREBON MUNICIPALITY IN FIGURES (Vols. Volume 49, 2024 ). Kota Cirebon: BPS Kota Cirebon.
Halim, Y. (1989). Memantau Toponimi dan Permasalahannya di Indonesia. Majalah Geografi Indonesia, 2(3), 11-18.
Handoyo, E. (Oktober 2012). Kebijakan Publik. Semarang: Widya Karya.
Kussanti, D. P. (April 2021). STRATEGI MEDIA KOMUNIKASI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL DALAM MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT. Jurnal Trias Politika, 5(1), 120 - 127 .
Modim, M. H., Alam, A. S., & Rusli, A. M. (2010 , Januari). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi Kasus: Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengembangan Pariwisata Panorama Pantai Disa, Kec. Sahu, Kabupaten Halmahera Barat). Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 3, Nomor 1, (29-36).
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Ravyansah, Purba, S., Irawan, B., Fathur, A., Purnama, E., Wiwin, K., . . . Sari, D. (Juni 2022). Kebijakan Publik. (Ariyanto, Ed.) Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Ruspiandi, J., & Mulyadi, A. (2014). Fenomena Geografis Di Balik Makna Toponimi Di Kota Cirebon. Jurnal Gea, 14(23), 1-14.
Sabatier, P. A. (1986, January). Top-Down and Bottom-Up Approaches to Implementation Research: a Critical Analysis and Suggested Synthesis. Journal of Public Policy, 6(1), 21-48. doi:https://doi.org/10.1017/S0143814X00003846
SINAR. (n.d.). Daftar Nama Rupabumi. Retrieved 2024, from sinar.big.
Published
2025-06-30
How to Cite
Maghfirohi, S., Setiawan, A., & Siddha, A. (2025). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PENAMAAN RUPABUMI DALAM PEMBERIAN NAMA UNSUR BUATAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP IDENTITAS LOKAL DI KOTA CIREBON. Praxis Idealist : Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 1(3). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jp.v1i3.3422