PENGARUH PANDEMI COVID-19 PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN
Abstract
ABSTRAK:
Perjanjian/kontrak merupakan hubungan hukum yang sering dilakukan dalam dunia usaha/masyarakat di Indonesia. Adanya pandemic Covid 19, Pemerintah Indonesia melalui Keppres No.12 tahun 2020 menetapkan Virus Corona (COVID19) Sebagai Bencana
Nasional. Sebagai bencana nasional telah berdampak pada segala aspek kehidupan
masyarakat (dunia usaha/perseorangan). Salah satunya berdampak terhadap penurunan
kemampuan ekonomi masyarakat yang selanjutnya bisa berakibat masyakakat tidak dapat
memenuhi prestasi dalam perjanjian/tidak dapat melaksanakan perjanjian.Tulisan ini mengkaji apa yang yang dimaksud Pelaksanaan perjanjian dan apa pengaruh pandemic Covid 19 dalam pelaksanaan perjanjian Hasil dari kajian menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan perjanjian adalah pemenuhan isi perjanjian yang berupa pelaksanaan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Perjanjian yang dibuat secara syah mengikat para pihak dan berlaku sebagai Undang-undang, sehingga para pihak harus mematuhinya/melaksanakan perjanjian tersebut. Perjanjian dapat juga tidak dapat dilaksanakan manakala salah satu pihak wanprestasi dan berakibat hukum pihak yang wanprestasi /mengalami overmacht 2) Pandemi covid 19 berpengaruh dalam pelaksanaan perjanjian, dimana telah terjadi penurunan kemampuan ekonomi seseorang/akibat lain sehingga berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian bagi seseorang. Pandemic Covid bisa dijadikan alasan untuk tidak dapat melaksanakan kontrak karena overmacht, akan tetapi tidak semua perjanjian yang tidak dapat dilaksanakan pada masa pandemic kontrak tersebut menggunakan alasan overmacht, sebab pandemic covid 19 tidak dapat digeralisir sebagai overmacht pada setiap orang, melainkan harus dinilai secara kasus per kasus sesuai dengan situasi dan kondisi faktualnya masing-masing.
References
Moch Isnaeni, , Seberkas Diorama Hukum Kontrak, PT Revka Petra Media, Surabaya, 2018
Soedjono Dirdjosisworo, Kontrak Bisnis, menurut Civil law, common law, dan praktek perdagangan Internasional. Mandar maju,Bandung,2003
Kartini Mulyadi, Gunawan Wijaya, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada,jakarta, 2002
Budiono Kusumohamidjoyo, Panduan untuk Merancang Kontrak, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan pada umumnya, Penerbit alumni, bandung,1999
II. Internet :
https://www.legalakses.com/cakap-hukum-
secara-perdata/
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Docume
nts/Pages/Stimulus-Perekonomian-
Nasional-Sebagai-Kebijakan-
Countercyclical-Dampak-
Penyebaran-Coronavirus-Disease-
2019/Ringkasan%20Eksekutif%20
POJK%2011%20-%202020.pdf
III. Peraturan perundang-undangan :
- KUH Perdata
- Keppres No.12 tahun 2020 tentang penetapan Virus Corona (COVID19) Sebagai Bencana Nasional.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NOMOR 11/POJK.03/2020 Tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus dease 2019.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)
.png)
.png)
1.png)
1.png)
1.png)