Analisis Kewajiban Hukum Penyedia Foundation Models Dengan Systemic Risk Dalam Pengaturan GPAI Ditinjau Dari EU AI Act
Abstract
Penelitian ini mengkaji kewajiban hukum penyedia foundation models dengan systemic risk dalam kerangka pengaturan General Purpose Artificial Intelligence (GPAI) berdasarkan European Union Artificial Intellegence Act (EU AI Act). Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan analytical approach, penelitian ini menganalisis dua permasalahan utama: pertama, apakah pengaturan kewajiban hukum penyedia foundation models dengan systemic risk dalam EU AI Act sudah proporsional; dan kedua, bagaimana penerapan risk-based regulation theory dalam EU AI Act untuk mengidentifikasi kategori risiko sistem AI yang relevan dan adaptif dengan kondisi Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kerangka pengaturan EU AI Act sudah proporsional dalam tujuannya, namun mengandung tiga kelemahan signifikan: ambang batas 10²⁵ FLOPs rentan dimanipulasi secara teknis, mekanisme audit independen berisiko menjadi formalistik, dan rezim sanksi tidak memiliki insentif kepatuhan preventif. Bagi Indonesia, meskipun penggunaan AI saat ini didominasi kategori risiko minimal dan risiko terbatas, sistem AI berkategori risiko tinggi sudah beroperasi aktif di sektor keuangan, kesehatan, penegakan hukum, dan ketenagakerjaan tanpa pengawasan memadai, menciptakan kesenjangan perlindungan yang serius terhadap hak-hak fundamental. Penelitian ini merekomendasikan agar Indonesia segera menyusun regulasi AI yang mengikat dan berbasis risiko secara kontekstual, bukan sekadar transplantasi EU AI Act.
References
A.D.K., Prema. “Menelusuri Jejak Awal Kecerdasan Buatan dari Mimpi Kuno Hingga Konferensi Dartmouth.” Polikteknik Aritificial Intellegence Budi Mulya Dua, 2025. https://plai.ac.id/artikel/menelusuri-jejak-awal-kecerdasan-buatan-dari-mimpi-kuno-hingga-konferensi-dartmouth.
Abror, Dzulchan, dan Rousyati. “Etika Dan Bias Dalam LLM: Tanggung Jawab Sosial Atas Kecerdasan Buatan Generatif.” Jurnal Unitek 18, no. 1 (2025): 69–75. doi:10.52072/unitek.v18i1.1386.
Artificial Intellegence Center Indonesia (AICI). Sejarah AI: Dari Awal Hingga Kini, 2024. https://aici-umg.com/article/sejarah-ai/.
Bommasani, Rishi, Drew A. Hudson, Ehsan Adeli, Russ Altman, Simran Arora, dan Sydney von Arx. “On the Opportunities and Risks of Foundation Models.” Center for Research on Foundation Models (CRFM) Stanford Institute for Human-Centered Artificial Intelligence (HAI) Stanford University, 2021. https://crfm.stanford.edu/report.html.
CNBC Indonesia. “AI Ancam 40% Pekerjaan, Tenaga Kerja Sektor Ini Paling Terdampak!,” 2024. https://www.youtube.com/watch?v=JifMeCZcEmQ.
Coglianese, Cary. “What Does Risk-Based Regulation Mean?” The Regulatory Review, 2019. https://www.theregreview.org/2019/07/08/coglianese-what-does-risk-based-regulation-mean/.
Convention on Cybercrime (Budapest Convention 2001).
Czarnocki, Jan, dan Przemyslaw Palka. Proportionality in EU Digital Law: Balancing Conflicting Rights and Interests. Hart Publishing, 2024.
EU AI Act. Key Issues: Risk-Based Approach, 2024. https://www.euaiact.com/key-issue/3.
European Union Artificial Intellegence Act (EU AI Act).
Khansa, Intan Alliva. “Chiko Pembuat Konten Porno Deepfake ‘Konten Smanse’ Divonis 1 Tahun Penjara.” KumparanNEWS, 2026. https://kumparan.com/kumparannews/chiko-pembuat-konten-porno-deepfake-konten-smanse-divonis-1-tahun-penjara-26x41mBFULb.
Malik, Shiza, Khalid Muhammad, dan Yasir Waheed. “Artificial intelligence and industrial applications-A revolution in modern industries.” Ain Shams Engineering Journal 15 (2024): 1–9. doi:10.1016/j.asej.2024.102886.
Markov, Yavor, dan Dragos Iordache. “The Principle of Proportionality in Regulatory Matters.” New Balkans Law Office, 2025. https://www.newbalkanslawoffice.com/the-principle-of-proportionality-in-regulatory-matters/.
Shah, Deval. “Foundation Models Explained: Everything You Need to Know.” LAKERA, 2025. https://www.lakera.ai/blog/foundation-models-explained.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Syaftahan, Pabila. “Mengapa Regulasi AI Sangat Penting? Manfaat dan Fungsinya.” Cloud Computing Indonesia, 2024. https://event.cloudcomputing.id/pengetahuan-dasar/mengapa-regulasi-ai-penting.
Tamim, James. “The Brussels Effect and the GDPR: EU Institutions as Catalysts for Global Data Protection Norms.” European Digital Policy Initiative, 2024, 167–86. https://edpi.eu/brussels-effect.
UINAC. AI Akan Menggantikan Manusia?, 2024. https://informatika.universitasalirsyad.ac.id/ai-akan-menggantikan-manusia/.
Wati, Dina Kurnia. “AI dan representasi budaya: Studi tentang peran kesedasan buatan dalam komunikasi lintas budaya melalui konten digital.” Jurnal Cybernetic Inovatif 9, no. 4 (2025): 67–85.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Copyright (c) 2026 Jurnal Dialektika Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








