Analisis Yuridis Perbandingan Pemajakan Capital Gain Aset Kripto Indonesia dan Singapura: Upaya Mitigasi Fenomena Capital Flight

  • Farras Eknu Albin Universitas Negeri Semarang
  • Risqi Budi Santoso Universitas Negeri Semarang
  • Christian Bagas Dewantara Universitas Negeri Semarang
  • Rois Faisal Amin Universitas Negeri Semarang
  • Nabil Ivander Pratama Universitas Negeri Semarang
  • Moh. Imam Gusthomi Universitas Negeri Semarang

Abstract

Perkembangan aset kripto sebagai instrumen investasi digital menimbulkan tantangan baru dalam sistem perpajakan nasional, khususnya terkait pengenaan pajak atas capital gain dan potensi terjadinya capital flight. Indonesia melalui PMK Nomor 68/PMK.03/2022 telah mengatur pemajakan transaksi aset kripto, sedangkan Singapura menerapkan kebijakan yang relatif lebih fleksibel terhadap keuntungan investasi aset digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan pemajakan capital gain aset kripto di Indonesia dan Singapura serta implikasinya terhadap potensi perpindahan modal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan rezim perpajakan antara Indonesia dan Singapura berpotensi memengaruhi keputusan investor dalam menentukan lokasi transaksi aset digital. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan perpajakan yang adaptif dan kompetitif agar mampu menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah capital flight di era ekonomi digital.

References

Buku

Chris Brummer, Cryptoassets: Legal, Regulatory, and Monetary Perspectives (Oxford: Oxford University Press, 2019

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Crypto-Asset Reporting Framework and Amendments to the Common Reporting Standard (Paris: OECD Publishing, 2022).

Smith, Adam. An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. Edited by Edwin Cannan. Chicago: University of Chicago Press, 1976

Jurnal

Afani, Yusuf, and Maria R.U.D. Tambunan. “Analisis Kebijakan Pemajakan Atas Tansaksi Perdagangan Aset Kripto Di Indonesia.” Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP) 9, no. 02 (2022): 267–82.

https://doi.org/10.35838/jrap.2022.009.02.24.

Anwar, Chairul. “Implementasi Kebijakan Pajak Digital dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Investasi Sektor Finansial di Asia Tenggara.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Digital 1, no. 3 (2023): 112–28

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. “Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto,” 2021.

Budiman, Shelley. “Penanggulanan Ketidakpatuhan Perpajakan Terkait Transaksi Aset Kripto Di Indonesia.” Indonesia Journal of Business Law 2, no. 1 (2023): 1–7. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.2032.

Graf von Luckner, Clemens M., Robin Koepke, dan Silvia Sgherri. “Crypto as a Marketplace for Capital Flight.” IMF Working Papers 2024, no. 133 (2024).

Haji, Rusno. “Urgensi Penerapan Kerangka Regulasi Aset Kripto Yang Komprehensif, Adaptif, Dan Akomodatif.” Trade Policy Journal 1, no. 1 (2022): 33–42.

Hartono; Budiarsih. “Potensi Kesuksesan Penerapan Pajak Penghasilan Terhadap Transaksi Aset Kripto Di Indonesia,” 2022, 132–45.

Hartono, Sony, dan Riani Budiarsih. "Potensi Kesuksesan Penerapan Pajak Penghasilan Terhadap Transaksi Aset Kripto di Indonesia." (2022).

Inland Revenue Authority Of Singapore. “Income Tax Treatment of Digital Tokens IRAS E-Tax Guide Income Tax Treatment of Digital Tokens,” 2020.

Kementerian Keuangan. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.” Jdih.Kemenkeu.Go.Id, 2022, 32.

Khikmah, Nurul. “Efektivitas Pajak Perdagangan Aset Kripto (Cryptocurrency) Terhadap Penerimaan Pendapatan Negara Indonesia.” Jurnal Revenue: Jurnal Ilmiah Akuntansi 4, no. 1 (2023): 215–24.

Kripto, Aset. “Jurist-Diction” 6, no. 4 (2023): 713–40.

Law, T H E, Revision Commission, Under The, and Authority Of. “The Statutes of the Republic of Singapore - COPYRIGHT ACT” 2008, no. March 2008 (2015).

Marcela, Marcela, Iskara Desra, Muhammad Sawega Alfadri, dan Sintong Arion Hutapea. “Analisis Hukum Terhadap Kebijakan Pajak Transaksi Kripto di Indonesia Terhadap Kesesuaian dengan Prinsip Perpajakan dan Implikasinya Terhadap Industri Aset Digital.” Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik 2, no. 2 (2025): 28–39.

Safri, Setiadi. “Perbandingan PMK NO 68/PMK.03/2022 Pajak Asset Uang Kripto Di Indonesia Dengan Berbagai Negara-Negara Lain” 7, no. 2 (2022): 89–105.

Syaharani, Meutia, Dewi Kania Sugiharti, and Amelia Cahyadini. “Prinsip Kepastian Hukum Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Aset Kripto Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor The Principle of Legal Certainty For The Collection of Tax On The Added Value of Crypto Assets in Indonesia Based on The Regul.” Equality : Journal of Law and Justice 1, no. 2 (2024): 95–114.

Tambunan, Maria R. U. D. “Analisis Kebijakan Pemajakan atas Tansaksi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia.” JRAP (Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan) 9, no. 2 (2022): 267–82.

Titi Habsari, Hanugrah, and Nina Maharani. “Kripto Dalam Pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Perampasan Aset Di Indonesia.” Jurnal Fundamental Justice 6, no. 1 (2025): Hal 64.

Wang, Qin, Rujia Li, Qi Wang, and Shiping Chen. “Non-Fungible Token (NFT): Overview, Evaluation, Opportunities and Challenges” 28 (2021): 141–53. http://arxiv.org/abs/2105.07447.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Payment Services Act 2019

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Published
2026-06-30