TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI PERMOHONAN PENETAPAN WALI ADHAL

  • Nadila Nur Arofah Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Sherly M. Imam Slamet Universitas Jenderal Achmad Yani

Abstract

Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan amat penting bagi kehidupan manusia, baik perseorangan ataupun kelompok dengan jalinan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan di antara makhluk Tuhan lainnya.  Dalam aturan-aturan tentang perkawinan terdapat syarat-syarat sahnya suatu perkawinan, salah satu syarat sahnya perkawinan adalah adanya wali nikah. Wali nikah dalam perkawinan merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak sebagai yang menikahkannya. Wali nikah itu terdiri dari wali nasab, wali muhakkam dan wali hakim (adhal). Dengan demikian, tiap-tiap wanita yang akan menikah tanpa izin walinya, adalah batal. Akan tetapi timbul permasalahan yaitu adanya wali yang enggan (adhal) menikahkan calon mempelai. Putusan Pengadilan Agama yang dapat menentukan permasalahan wali adhal.

References

AL-Qur’an:

Al- Qur’an al- Karim Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya: Juz
1-30,1994. Jakarta: PT. Kumudasmoro Grafindo Semarang.

HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikaah, hadist dari H.R. Bukhari Muslim
diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud r.a.


BUKU:
Ali, Zainuddin, 2007, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Alkahlani Muhammad bin Ismail,1976, Subulussalam, Bandung.

Azhar Basyir, Ahmad, (1996;2000), Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UI.
Pres.


Badan Kesejahteraan Masjid Pusat, 1992, Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat
Nikah, Jakarta.


Darajat Dzakiyah, 1995, Ilmu Fiqh, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Ghozali, Abdul Rahman,2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group.

Haerudin, Ahrum, 1999, Pengadilan Agama, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, Yahya, 2005, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama,
Jakarta: Sinar Grafika,

Harahap, Yahya, 2011. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Manan,Abdul,2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta:
Kencana.

Makarao ,Moh. Taufik, 2009. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta:
Rineka Cipta.

Rusyd,Ibnu, Bidayat al-Mujtahid Wa Nihayat al-Muqtasid, Beirut: Dar al- Jiil,
juz II,1409H/1989M.

Ramulyo, Mohd Idris, 2000, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum
Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar
Grafika.

Rasjid, Sulaiman, 2004, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo.

Syafiruddin, Amir, (2006;2009) Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara
Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana.
Shaleh, K. Wantjik, 2006, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia.

Soemitro, Roni Hanitjo, 1992. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri,
Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto ,Soejono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, Cet. IV, Jakarta: Raja Grafindo Persada.


Sabiq, Sayyid,(1982;1997). Fikih Sunnah (Alih Bahasa oleh Moh. Thalib),
Bandung : Al Ma‟arif.


Tim Penyusun Kamus Pusat Penelitian dan Pengembangan Bahasa, 1989, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Usman, Rahmadi, 2006, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
dan Kompilasi Hukum Islam, 2003. Bandung: Citra Umbara.

Inpres No. 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, junto.Keputusan Menteri Agama
No. 154 Tahun 1991 Tanggal 22 Juli 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nompor. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim.
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
Published
2020-12-01