ANALISIS YURIDIS PERIHAL SYARAT-SYARAT PENCALONAN KEPALA DAERAH MELALUI JALUR INDEPENDENT
Abstract
Peran partai politik amatlahpenting, selain di legislatif pusat dan daerah, jabatan eksekutif presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, harus melalui jalur politik. Hal ini menunjukan bahwa peran partai politik sangatlah penting dalam demokrasi di negara ini. Akan tetapi kredibilitas partai politik kian merosot. Di era sekarang kompetisi pemilu di perluas oleh ide pencalonan perseorangan, ide ini mempunyai landasan konstitusional dan demokratis karena memberikan peluang dan hak kepada calon-calon/pasangan calon kepala daerah yang tidak mempunyaikendaraan politik (partai politik/gabungan partai politik).
References
Abdul Bari Azed, M. A. (2006). Pemilu Dan Parpol Di Indonesia . Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara UI .
Agus. (n.d.). Aktor Penyelengara Pemilu . Malang .
Budiardjo, M. (1991). Dasar-Dasar Ilmu Poilitik . jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama .
Juwana, H. (2011). Hukum Internasional Dalam Konflik Kepentingan Ekonomi Negara Berkembang Dan Maju . Depok : Fakultas Hukum Universitas Indonesia .
Novita, A. H. (2013 ). Eksistensi Calon Independen Pemilihan Kepala Daerah . Malang: UDDIN .
R, N. P. (n.d.). Problematika Calon Independen Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah .
Suseno, F. M. (1997). Mencari Sosok Demokrasi Sebuah Telaah Filosofis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Toha, M. (2007). Birokrasi Dan Politik Indonesia . jakarta : PT.Raja Grafindo Persada .
tohirin. (2012). metodologi penelitian kualitatif dalam pendidikan dan bimbingan konseling . jakarta: rajawali pers .
INTERNET
KPU.2018. Syarat Dukungan Calon Perseorangan http://Kpu-Madinakab.go.id/syarat-dukungan-calon -perseorangan/
.png)
.png)
.png)
1.png)
1.png)
1.png)
