PENGAWASAN PEMDA TERHADAP TENAGA KERJA ASING UNTUK MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN KESEMPATAN KERJA BAGI TENAGA KERJA LOKAL

  • Rio Trifo Inggiz Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Rusli K. Iskandar Universitas Islam Bandung
  • Nurul Chotidjah Universitas Islam Bandung
Keywords: Keywords: Foreign Workers, Local Workers, Local Government Supervision, Job Opportunities

Abstract

Di Indonesia warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan bagi warganya, terutama dalam hal penyediaan pekerjaan yang layak. Kehadiran tenaga kerja asing tidak boleh merampas hak-hak tenaga kerja lokal dari segi penempatan kerja dan perlindungan kesempatan kerja yang berada di masing-masing daerah, pengawasan oleh pemerintah daerah sangat penting untuk mengatasi permasalahan perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap produk hukum dan fakta di lapangan yang digunakan sebagai acuan untuk menyelesaikan permasalahan di atas dan menggunakan Metode Analisis Normatif Kualitatif yaitu menguraikan data yang diolah secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat (deskriptif). Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap tenaga kerja asing legal maupun ilegal yang ada di wilayahnya salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan dan dukungan untuk perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal, sehingga tidak merugikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

References

A. Buku
Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Cetakan ke I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.
Agusmidah, Dilematika Hukum Ketenagakerjaan, Tinjauan Politik Hukum, Cetakan Pertama, Sofmedia, Jakarta, 2011.
Anis Tiana, Politik Hukum Pengendalian Tenaga Kerja Asing Yang Bekerja Di Indonesia. Media Iuris 1 No. 2, Juni (2018).
Arifuddin Muda Harahap, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Literasi Nusantara Abadi, Malang, 2020.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Bambang S, R. Joni, Hukum Ketenagakerjaan, Cetakan I, Pustaka Setia, Bandung, 2013.
Fahmi Amrusi, Hukum Pemerintah Daerah, Nusamedia, Bandung, 2012
Hasyimzoem Yusnani, dkk, Hukum Pemerintahan Daerah, Rajawali Pers, Jakarta, 2017

B. Jurnal
Agus Sutisna, “Politik Hukum Pengendalian Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Indonesia.” Media Iuris 1 No. 2, 2018.
Ahmad Jazuli, “Eksistensi Tenaga Kerja Asing Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian (The Existence Of Foreign Workers In Indonesia From The Immigration Law Perspective)”, JIKH,Vol. 12 No.1 tahun 2018.
Ahmad Soleh, “Masalah Ketenagakerjaan dan Pengangguran di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Cano Economos. Vol. 6 No. 2 (Juli, 2017).
Arie Elcaputera, “Kewenangan Pengawasan Pemerintah Provinsi Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah” AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 22 Vol. 6, No. 1, 2021
Andi Islamuddin, Perbandingan Kewenangan Kepala Daerah Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2014 danUndang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Journal of Lex Generalis (JLG), Vol.2, No. 10, Oktober 2021
I Wayan Gde Wiryawan, “Perlindungan Hak Konstitusional Pekerja Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia”, Majalah Ilmu Hukum Kertha Wicaksana.Volume 19 Nomor 2. Juli 2013.
Riska, Deddy Effendy, “Penegakan Hukum terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal di PT X Tangerang ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan” Prosiding Ilmu Hukum Vol 5 no 2 tahun 2019
C. Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang - Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi
Published
2025-12-31