TUMPANG TINDIH HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL DALAM SENGKETA PEMBEKUAN ASET AS-IRAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

  • Sherine Azharalia Suharta Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Penelitian ini mengkaji ketegangan mendasar antara legislasi domestik dan kewajiban hukum internasional dalam sengketa mengenai pembekuan aset negara. Kasus antara Amerika Serikat dan Republik Islam Iran menunjukkan bagaimana hukum nasional digunakan untuk membenarkan tindakan sepihak yang memiliki konsekuensi luas bagi hubungan internasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif berbasis literatur, analisis ini mengungkap bahwa Amerika Serikat tidak memiliki dasar hukum internasional yang sah untuk menyita aset milik Iran secara sepihak, dan tindakan tersebut bertentangan dengan Treaty of Amity, Economic Relations, and Consular Rights tahun 1955. Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2023 menegaskan kembali pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan negara serta menolak penggunaan hukum domestik sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab internasional. Penelitian ini menekankan supremasi hukum internasional dan menegaskan relevansinya dalam menjaga keadilan, kesetaraan, serta integritas tatanan hukum global.

References

Artikel jurnal
Abrori, Achmad Fagil, dkk. “Implementasi Teoritik Keberlakuan Hukum Internasional.” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum 5. No. 4 (2024). Hlmn. 386–407.
Alkholid, Ayu Maulida dan Firmanda Taufiq. “Hubungan Iran-Amerika Serikat Masa Pemerintahan Hassan Rouhani (Telaah Perjanjian JCPOA).” Jurnal of Middle East and Islamic Studies 8. No. 1 (2021). Hlmn. 1-25.
Siregar, Roberto Carlos Veriero. “Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional. “ Journal of Islamic Law El Madani 4. No. 1 (2024). Hlmn. 15-23.
Utama, I Gede Angga Adi. “Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Internasional.” Ganesha Civic Education Journal 1. Issue. 1 (2019). Hlmn. 37-48.
Drajat, Harwita Sari. “Peranan Mahkamah Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional.” Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Legalitas 13, No. 1 (2019). Hlmn. 1-10.
Firdaus. “Kedudukan Hukum Internasional Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional Indonesia.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8. No. 1 (2014) 36–52.
Gea, Simon sieman, dkk. “Peran Mahkamah Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Antar Negara”. AHKAM : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora 3. No. 3 (2024). Hlmn. 589-594.
Hadi, Fathurrahman, dkk. “Evektivitas Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mediasi Dan Implikasinya Terhadap Prinsip Kedaulatan Negara Dalam Hukum Internasional.” Jurnal Kritis Studi Hukum 9. No. 12 (2024). Hlmn. 204-213.
Laitupa, Salma, Eka Dewi Kartika, dan Fadly Yasser Arafat J. “Eksistensi Hukum Internasional terhadap Hukum Nasional dalam Pembuatan Perjanjian Internasional.” Amsir Law Journal 3.No. 2 (2022). Hlmn. 63–75.
Ahmad, dan Nadya Lonely Bifirli Polii. “Mencari Jiwa Asas Pacta Sunt Servanda dalam Pelanggaran General Agreement Of Tariff And Trade.” Jurnal PendidikanTambusai 7.No. 1 (2023). Hlmn. 1623-1631.
Syahril. “Monisme Termodifikasi sebagai Sistim Alternatif Pemberlakuan Hukum Internasional dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia.” Pagaruyuang Law Journal 5. No. 2 (2022). Hlmn. 190-204.
Prianto, Wahyu. “Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen Dan Hans Nawiasky.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan 2. Issue. 1 (2024). Hlmn. 8-18.
Rugian, Marlinda N. E, Emma V. T. Senewe, dan Imelda Tangkere. “Kedudukan Mahkamah Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Wilayah Perbatasan Internasional” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat 15. Issue. 3 (2025). Hlmn. 1-13.
Syamsiah, Desi, Riki Martin Bala Bao, dan Nur Fatihah Yuliana. “Dasar Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian.” Jurnal Das Sollen 9. No. 2 (2023). Hlmn. 841-848.
Bank Markazi v. Peterson, (Bank Markazi v Peterson) (Decision) [2016] 14 US Supreme Court.
Certain Iranian Assets (Islamic Republic of Iran v United States of America) (Merits) [2023] ICJ Rep, Press Release No. 2023/15.
Treaty of Amity, Economic Relations, and Consular Rights (United States of America–Iran) (ditandatangani 15 Agustus 1955, mulai berlaku 16 Juni 1957).
Wahyuni , Willa. “Mengenal Asas Pacta Sunt Servanda.” Hukumonline.com. 21 Februari 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-asas-pacta-sunt-servanda-lt63f4b06969233?page=1. Diakses pada tanggal 2 November 2025.
Published
2025-12-31