ANALISIS PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana desersi yang dilakukan oleh prajurit TNI berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Latar belakang penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka pelanggaran desersi di lingkungan militer yang berdampak pada profesionalisme prajurit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dan observasi di Oditurat Militer II-08 Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 87 KUHPM menjadi dasar utama dalam penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku desersi. Namun, sanksi pidana yang diberikan belum memberikan efek jera yang optimal, sehingga diperlukan penguatan sanksi administratif seperti penurunan pangkat. penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan penyempurnaan sistem penegakan hukum militer, khususnya dalam pencegahan tindak pidana desersi.
References
Herdiansyah, Haris. Metodologi penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial, 143.
Pramono, Subur. Strata Satu Skripsi: “Peran Oditur Militer Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anggota TNI,” Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, (2013): 2.
Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung
Soekanto., S dan Mamudji, S. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers: Jakarta, 2015.
Salam, F. M. Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju, 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
Undang-Undang No.31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Hukum Disiplin Militer
Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Sanksi Administratif Bagi Prajurit TNI Angkatan Laut
Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Nomor 39 Tahun 2018 Sanksi Administratif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)
.png)
.png)
1.png)
1.png)
1.png)