KESADARAN HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN SAPTA DARMA DI KOTA MALANG
Abstract
Sapta Darma belief adherent couples in Malang City are legally obligated to register their marriages with the Department of Population and Civil Registration (Dispendukcapil), in accordance with Law Number 24 of 2013 concerning Population Administration. Although adherents of local religions have been legally recognized, in practice, many couples have yet to officially register their marriages. This research aims to analyze the level of legal awareness among Sapta Darma adherents regarding marriage registration in Malang City. This research is a type of socio legal research that uses sociological jurisprudence approach. Primary data were obtained through interviews with informants, while secondary data were gathered from law and official document. The population in this research is Sapta Darma adherent couples as well as leaders and elders of the Sapta Darma Citizens Association (Persada) in Malang City. The sample in this research uses non-probability sampling using the quota sampling method and that are analyzed using qualitative descriptive analysis. Based on the results of the research, the legal awareness of Sapta Darma belief-based couples in Malang City is not yet optimal, or can even be categorized as lacking legal awareness. Although most couples possess basic knowledge about the obligation to register their marriages, their legal attitudes do not fully comply with the applicable legal provisions. The state has, in fact, provided a clear legal foundation to guarantee the rights of believers. However, the existence of such legal regulations is not sufficient to ensure their effective implementation.
References
Aryono. “Pergulatan Aliran Kepercayaan Dalam Panggung Politik Indonesia, 1950an-2010an: Romo Semono Sastrodihardjo dan Aliran Kapribaden”. Jurnal Sejarah Citra Lekha, Vol. 3, No. 1, 2018.
Asyhadie, Zaeni. Hukum Keluarga. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.
Endra, Febri. Pedoman Metodologi Penelitian (Statistika Praktis). Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2017.
Faiz Ridho Nugroho dan Maria Madalina. “Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 Terkait Pencantuman Aliran Kepercayaan Pada Kolom Agama Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga”. Res Publica, Vol. 3, No. 2, 2019.
Fauzan Ghafur. “Kedudukan Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia”. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, Vol. 3, No. 2, 2020.
Herni Widanarti dan Rinitami Njatrijani. “Implementasi Putusan MK No. 97/ PUU-XIV/2016 terhadap Pelaksanaan Perkawinan pada Masyarakat Adat Samin (Sedulur Sikep) di Jawa Tengah”. Journal Undip Vol. 4, No. 1, 2019.
Heru Susetyo. “Pencatatan Perkawinan bagi Golongan Penghayat”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 3, No. 1.
Khafid, Abadi, Bagus Septiawan, dan Ulfia Zahroh. “Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat Pekalongan Terhadap Penolak Dispensasi Kawin”. Mitsaqan Ghalizan, Vol. 04, No. 02, 2024.
Kompilasi Hukum Islam.
Liska Tandi Rerung. “Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Situasi dan Keadilan Hukum”. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2023, Vol. 3, No. 2, hlm. 81.
Lubis, Dahlia. Aliran Kepercayaan/Kebatinan. Medan: Perdana Publishing, 2019.
Nurdjana, IGN. Hukum dan Aliran Kepercayaan Menyimpang di Indonesia: Peran Polisi, Bakorpakem dan Pola Penanggulangan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/ Pnps Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 43 Tahun 2009 dan Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Rancangan Undang-Undang Perkawinan 1973.
Safirah Oktavihana dan Nindia Putri Prameswari. “Keabsahan dan Akibat Hukum Perkawinan Penghayat Kepercayaan Pasca Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016”. Jurnal Notaire, Vol. 4, No. 3, 2021.
Soekanto, Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press, 2017.
Soerjono Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Soerjono Soekanto. “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum”. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 7, No. 6, 1977.
Soetandjo Wignosoebroto. “Penelitian Sosial Berobjek Hukum”. Digest Epistema, Vol 3, hlm. 9, 2013.
Sukirno. “Rekonstruksi Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Organisasi Adat”. Jurnal Hukum Progresif, Vol.7, No. 2, 2019.
Syah, A. S. R. “Kedudukan Agama dan Kebebasan Berkeyakinan Dalam Konteks Negara Hukum Pancasila”. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 3, No. 2, 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Publik.
Zuliah, A, Putra A., & Silalahi, D. H. D. “Kesadaran Hukum Masyarakat terdapat Hukum di Area Publik Kota Medan dalam Kehidupan Sehari-hari”. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 8, No. 1, 2021.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)
.png)
.png)
1.png)
1.png)
1.png)