ANALISIS PENGATURAN PENGALIHAN DATA PRIBADI LINTAS NEGARA PASCA AKUISISI DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Abstrak
Pada era digital ini, terdapat tren ekspansi bisnis internasional dengan melakukan aksi korporasi, salah satunya akuisisi, yang menyebabkan beralihnya data pribadi baik secara domestik maupun secara lintas negara akibat adanya integrasi pasca akuisisi. Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, hanya terdapat ketentuan terpisah pada Pasal 48 dan Pasal 56 mengenai aksi korporasi dan transfer data pribadi lintas negara, tanpa mengatur keterkaitan antara dua ketentuan ini. Hal ini berpotensi menyebabkan beralihnya data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia secara otomatis sebagai dampak dari integrasi pasca akuisisi. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dari dibentuknya pengaturan pengalihan data pribadi lintas negara pasca akuisisi dan membentuk formulasi peraturan yang ideal untuk mengatasi isu hukum ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, konseptual, dan kasus, dengan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan studi situs web, serta dianalisis menggunakan interpretasi sistematis, gramatikal, dan komparatif. Dari hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa terdapat ketidaklengkapan norma di dalam undang-undang ini. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia dapat mengadopsi ketentuan-ketentuan di dalam European Union The General Data Protection Regulation 2016/679 dalam merumuskan ketentuan yang ideal mengenai pengalihan data pribadi lintas negara akibat akuisisi.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi
European Union The General Data Protection Regulation 2016/679 (EU GDPR)
Case No COMP/M.7217 - Facebook/WhatsApp, European Commission Decision Pursuant to Article 6(1)(b) of Council Regulation Number 139/2004 on Merger Procedure dated 3 October 2014.
Binding Decision of the European Data Protection Board 5/2022 on the Dispute Submitted by the Irish SA regarding WhatsApp Ireland Limited (Art. 65 GDPR) Adopted on 5 December 2022.
An Coimisiún um Chosaint Sonraí (Data Protection Commission) Decision, Inquiry Reference: IN-18-5-6 decision, In the Matter of JG, a Complainant, Concerning a Complaint Directed Against WhatsApp Ireland Limited in Respect of the WhatsApp Service dated 12 January 2023.
Binding Decision of the European Data Protection Board 1/2023 on the dispute submitted by the Irish SA on data transfers by Meta Platforms Ireland Limited for its Facebook service (Art. 65 GDPR) Adopted on 13 April 2023.
An Coimisiún um Chosaint Sonraí (Data Protection Commission) Decision, Inquiry Reference: IN-20-8-1, final decision in the Matter of Meta Platforms Ireland Limited (Previously Known as Facebook Ireland Limited) dated 12 May 2023.
Artikel Jurnal Ilmiah:
Wulansari, Beta, dan Adi Sulistiyono. 2018. “ Analisis Akuisisi Lintas Negara (Cross-Border Acquisition) Dalam Hukum Penanaman Modal Di Indonesia” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 5(1).
Amilsari, Riska dan Imelda Dian Rahmawati. 2024. “Mentransformasi Kesehatan Keuangan Telekomunikasi Melalui Akuisisi Strategis” E-Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Review, 4(1).
Fikri, Muhammad, and Shelvi Rusdiana. 2023. “Ruang Lingkup Perlindungan Data Pribadi: Kajian Hukum Positif Indonesia.” Ganesha Law Review 5(1).
Bagnoli, Vicente. 2019. “Questions That Have Arisen since the EU Decision on the Whatsapp Acquisition by Facebook.” Market and Competition Law Review 3(1).
Guamán, Danny S., David Rodriguez, Jose M. del Alamo, and Jose Such. 2023. “Automated GDPR Compliance Assessment for Cross-Border Personal Data Transfers in Android Applications.” Computers and Security 130.
Esayas, Samson. 2019. “Data Privacy in European Merger Control: Critical Analysis of Commission Decisions Regarding Privacy as a Non-Price Competition.” European Competition Law Review 40.
Naskah Internet:
Alison L. Deutsch, 2024, WhatsApp: The Best Meta Purchase Ever?, Investopedia, https://www.investopedia.com/articles/investing/032515/whatsapp-best-facebook-purchase-ever.asp.
Trisno Heriyanto, 2015, Cuma 50 Developer untuk 900 Juta Pengguna WhatsApp, CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150916092248-185-79038/cuma-50-developer-untuk-900-juta-pengguna-whatsapp.
Avi Tejo Bhaskoro, 2014, Rangkuman Google Trends 2013: WhatsApp Masih Merajai Aplikasi Pesan Instan yang Paling Banyak Dicari Orang Indonesia, dimuat pertama kali di Daily Social dan diakses oleh penulis di Hybrid Gadget and New Technology, https://hybrid.co.id/post/rangkuman-google-trends-2013-whatsapp-masih-merajai-aplikasi-pesan-instan-yang-paling-banyak-dicari-orang-indonesia-2/.
FX Laksana Agung Saputra, 2023, Uni Eropa denda meta bayar Rp 19 triliun, kompas.id. https://www.kompas.id/baca/internasional/2023/05/23/meta-kenda-denda.
Kevin Sihotang, 2023, Negara dengan Jumlah Pengguna WhatsApp Terbanyak, ValidNews.id, https://validnews.id/catatan-valid/negara-dengan-jumlah-pengguna-whatsapp-terbanyak.
ICO, Due Diligence When Sharing Data Following Mergers and Acquisitions, n.d., https://ico.org.uk/for-organisations/uk-gdpr-guidance-and-resources/data-sharing/data-sharing-a-code-of-practice/due-diligence/.
Global Data Alliance Trust Across Borders, Cross-Border Data Transfer Facts and Figures, https://globaldataalliance.org/wp-content/uploads/2021/07/gdafactsandfigures.pdf.
An Coimisiún um Chosaint Sonraí (Data Protection Commission), Data Protection Commission Announces Conclusion of Inquiry into WhatsApp, News & Media, https://www.dataprotection.ie/en/news-media/data-protection-commission-announces-conclusion-inquiry-whatsapp. (19 Januari 2023)
An Coimisiún um Chosaint Sonraí (Data Protection Commission), Data Protection Commission announces conclusion of inquiry into Meta Ireland, News & Media, https://www.dataprotection.ie/en/news-media/press-releases/Data-Protection-Commission-announces-conclusion-of-inquiry-into-Meta-Ireland. (22 Mei 2023)