IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAGAMA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan dan perlindungan hak asasi manusia dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia terkait agama, serta tantangan yang dihadapi dalam memastikan perlindungan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menyoroti larangan ibadah Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud, Rajabasa, Bandar Lampung. Temuan menunjukkan bahwa penegakan hukum meliputi tahap penyelidikan dan pengadilan. Selama penyelidikan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP serta undang-undang terkait lainnya. Perkara dengan Nomor 314/Pid.B/2023/PN Tjk diputus berdasarkan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, rasa aman, keadilan, non-diskriminasi, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014. Namun, terdapat dua faktor utama yang menghambat penegakan hukum: (1) pluralitas masyarakat, di mana keragaman agama, etnis, dan status sosial di Rajabasa menciptakan kerentanan terhadap konflik, yang diperburuk oleh upaya memecah harmoni yang telah terjalin; dan (2) mudahnya individu terpengaruh oleh ujaran kebencian dan narasi intoleran, yang sering disebarkan oleh kelompok dengan agenda tertentu. Kondisi ini diperparah oleh kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya berkelanjutan dalam menumbuhkan pemahaman pluralistik dan toleran demi terciptanya kehidupan yang harmonis.
References
Chaerudin Syarif Fadillah. 2004. Korban kejahatan Dalam Perspektif Viktimologi Dan Hukum Pidana Islam. Ghalia Pers. Jakarta
PerlindunganKorban:http://www.scribd.com/doc/187718445/Perlindung-HukumTerhadap-Korban-Pelanggaran-Hak-Asasi-Manusia-Yang-Berat- Dalam-Undang undang-Nomor-13-Tahun-2006-.diakses tanggal 4 oktober 2023.
Sikdik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2006. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Raja Grafsimdo Persada. Jakarta.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.