PENIPUAN DIGITAL MELALUI TAUTAN PHISHING

  • Afifah Sahfitri Universitas Sumatera Utara
  • Rosmalinda Rosmalinda Universitas Sumatera Utara

Abstract

Penipuan digital adalah salah satu kejahatan siber yang banyak dibahas dalam berbagai Kajian, terutama yang berkaitan dengan keamanan digital dan literasi digital. Seiring dengan Tingkat akses yang tinggi dan ketergantungan masyarakat terhadap segala bentuk layanan digital, maka angka kejahatan penipuan digital semakin tinggi. Salah satu penipuan digital yang beredar di masyarakat adalah penipuan digital melalui tautan Phishing melalui email atau media sosial seperti WhatsApp, Telegram, Facebook, dan media digital lainnya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penipuan digital melalui tautan Phishing serta faktor dan Upaya penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan normatif. Hasil dari penilitian ini adalah Penipuan digital melalui tautan phishing merupakan perilaku perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Hukuman penipuan digital melalui tautan phishing diatur didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tergantung hasil apa yang di peroleh dari penipuan digital melalui tautan phishing tersebut dan Upaya yang penanggulangan harus terus dilalukan agar masyarakat dapat meningkatkan literasi digital, dan edukasi tentang bahaya kejahatan digital, serta memperkuat kerjasama antara pihak-pihak terkait dalam penegakan hukum serta perbaikan dan penyempurnaan dari aspek regulasi hukum yang mengatur tentang kejahatan phishing agar dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif dan efisien bagi korban.

References

A. Buku
Noval, sayid muhammad rifqi; soecipto; jamaludin, Ahmad; Perlindungan Hak Digital Ancaman privasiditenga-Serangan Social. Depok: PT Rajawali Grafindo, 2022.
Kurnia, Novi, Rahayu, Engelbertus Wendratama, Zainuddin Muda Z Monggilo, Acniah Damayanti, Dewa Ayu Diah Angendari, Firya Qurratu’ain Abisono Irnasya Shafira, and Desmalinda. Penipuan Digital Di Indonesia (Modus, Medium, Dan Rekomendasi). Vol. 1, 2022.
Sudibyo, Agus. Bernalar Sebelum Klik: Panduan Literasi Digital. Edited by galang aji gautama, candra; putro. Cetakan pe. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia), 2023.
B. Karya Ilmiah
Artanti Zahra Adisa, and Andriyanto Adhi Nugroho. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Phising Terkait Pengiriman File Apk.” Justisi 10, no. 1 (2024): 242–56. https://doi.org/10.33506/js.v10i1.2980.
Gulo, Ardi Saputra, Sahuri Lasmadi, and Khabib Nawawi. “Cyber Crime Dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 2 (2021): 68–81. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9574.
Kurnia, Novi, Rahayu, Engelbertus Wendratama, Zainuddin Muda Z Monggilo, Acniah Damayanti, Dewa Ayu Diah Angendari, Firya Qurratu’ain Abisono Irnasya Shafira, and Desmalinda. Penipuan Digital Di Indonesia (Modus, Medium, Dan Rekomendasi). Vol. 1, 2022.
Lokapala, Yazid Haikal, Fuad Januar Nurfauzi, and Yeni Widowaty. “Aspek Yuridis Kejahatan Phishing Dalam Ketentuan Hukum Di Indonesia.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 5, no. 1 (2024): 22.
noval, sayid muhammad rifqi; soecipto; jamaludin, Ahmad; Perlindungan Hak Digital Ancaman PrivasiDitenga-Serangan Social. Depok: PT Rajawali Grafindo, 2022.
Ode, La, and Muhammad Ichsan. “Kajian Sosiologi Kriminal Terhadap Penanggulangan Cybercrime Melalui Phising” 33, no. 2 (2018).
Sudibyo, Agus. Bernalar Sebelum Klik: Panduan Literasi Digital. Edited by galang aji gautama, candra; putro. Cetakan pe. jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia), 2023.
Tualeka, M. Wahid Nur. “Teori Konflik Sosiologi Klasik Dan Modern.” Al-Hikmah : Jurnal Studi Agama-Agama 3, no. 1 (2017): 32–48. https://journal.um-surabaya.ac.id/Ah/article/view/409.
Widianingrum, Afifah Rizqy. “Analisis Implementasi Kebijakan Hukum Terhadap Penanganan Kejahatan Siber Di Era Digital.” Journal Iuris Scientia 2, no. 2 (2024): 90–102. https://doi.org/10.62263/jis.v2i2.40.
C. Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
D. Website
Https://bankjombang.co.id/serangan-phishing-di-indonesia-terus meningkat-berikut-data-lengkapnya/
Published
2024-12-31