URGENSI PENERAPAN PIDANA ALTERNATIF SEBAGAI SOLUSI EFEKTIF MENGATASI OVERCROWDING DAN MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

  • Yosep Yosep Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Nadya Shalestia Putri Universitas Jenderal Achmad Yani
Kata Kunci: Pidana Alternatif, Overcrowding , KUHP 2023

Abstrak

Penelitian ini mengkaji urgensi penerapan pidana alternatif sebagai solusi efektif mengatasi masalah kepadatan penduduk di lembaga pemasyarakatan Indonesia dan mewujudkan pembaruan hukum pidana. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konteks, penelitian ini menganalisis sistem pemidanaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya konsep pidana alternatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana alternatif seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda berpotensi mengurangi kepadatan penduduk , menurunkan biaya pemeliharaan penjara, dan membantu rehabilitasi pelaku kejahatan. Namun implementasinya masih ditentukan oleh ketiadaan lembaga pelaksana dan peraturan pelaksana yang memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pidana alternatif menjanjikan sebagai solusi kepadatan penduduk , diperlukan pembentukan lembaga terkait dan penyusunan peraturan pelaksana untuk memastikan efektivitas penerapannya sesuai UU No. 1 Tahun 2023.

Referensi

Peraturan Perundangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 1946.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023.

Buku
Anthon, F. Susanto. “Filsafat Dan Teori Hukum Dinamika Tafsir Pemikiran Hukum Di Indonesia.” In Edisi Pertama. Jakarta: Kencana, 2019.
Dr. Saifullah M.Hum. Dinamika Teori Hukum Sebuah Pembacaan Kritis Paradigmatik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.
M. Faal. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi. Jakarta: Pradnya Paramita, 2019.
Yunnus P.S. Bureni, and Rudy Hendra Pakpahan. Peraturan Daerah Berkeadilan Substantif. Malang: Setara Press, 2021.

Jurnal
Abdul Rasyid, Muhamad, and Ichwan Setiawan. “PERBANDINGAN PENUNTUTAN PADA SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT,” n.d.
Azizah, Elma, Rina Augustin, and Teuku Afrizal Herawati. “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGANAN OVERCROWDED DI RUMAH TAHANAN KELAS II B SIAK SRI INDRAPURA (STUDI KASUS PERMENKUMHAM NOMOR 11 TAHUN 2017),” n.d. www.fisip.undip.ac.id.
Malau, Parningotan. “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (June 13, 2023): 837–44. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815.
Priyanto, Rachman. “1053-Article Text-2218-1-10-20231230.” KAJIAN KOMPARATIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PADA KETENTUAN UMUM DALAM SANKSI PIDANA 21, no. 2 (May 2023): 199–213.
Rivanie, Syarif Saddam, Syamsuddin Muchtar, Audyna Mayasari Muin, A M Djaelani Prasetya, and Ali Rizky. “Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan” 6 (2022): 176–88. https://holrev.uho.ac.id.
Syarif Saddam, Rivanie etal. “Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan.” Halu Oleo Law Review 6 06, no. 2 (September 2022): 177.

Situs Web
Asep, Nursobah. “Pidana ‘Non Pemenjaraan’ Di Belanda Berhasil Menurunkan Tingkat Hunian LP.” kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, June 18, 2023.
Budi Kusnandar, Viva. “Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM RI, Mengurai Permasalahan Overcrowded Lapas/Rutan Indonesia,” Jakarta, September 2022.
Diterbitkan
2025-06-30